Peraturan Gubernur ini mengatur tentang ketentuan umum, ruang lingkup, kriteria kawasan pertanian pangan berkelanjutan, kriteria lahan pertanian pangan berkelanjutan, persyaratan kawasan pertanian pangan berkelanjutan, persyaratan lahan pertanian pangan berkelanjutan, tata cara alih fungsi lahan pertanian pangan berkelanjutan, dan ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat