Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR SUMATERA UTARA NO. 18 TAHUN 2O12 TENTANG TATA CARA PENETAPAN BESARNYA INSENTIF PENERIMA PEMBAYARAN INSENTIF PEMUNGUT PAJAK PROVINSI SUMATERA UTARA TA 2012
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Februari 2013.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Barat Nomor 27.a Tahun 2012
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Standar Biaya Umum Penyusunan Rencana Kerja Anggaran/ Dokumen Pelaksana Anggaran/ Dokumen Pelaksana Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah Provinsi Sulawesi Barat Tahun Anggaran 2013
ABSTRAK:
dalam rangka pelaksanaan Perda Proviinsi Sulawesi Barat No.2 tahun 2008 Tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah, dipandang perlu untuk menetapkan Standar Biaya Umum Penyusunan Rencana Kerja Anggaran/ Dokumen Pelaksanaan Anggaran/ Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah Provinsi Sulawesi Barat.
dasar hukum: UU No.28 Tahun 1999; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.33 Tahun 2004; UU No.12 Tahun 2001; PP No.109 Tahun 2000; PP No.58 Tahun 2005; PP No.3 Tahun 2007; Permendagri No.13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Permendagri No.21 Tahun 2011; Peraturan Menteri Keuangan No.37/PMK.02/2012; Perda Provinsi Sulawesi Barat No.1 Tahun 2008; Perda Provinsi Sulawesi Barat No.1 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan Perda Provinsi Sulawesi Barat No.6 Tahun 2012; Perda Provinsi Sulawesi Barat No.6 Tahun 2009.
dalam Peraturan Gubernur ini diatur mengenai standar baiaya umum dan standar biaya khusus.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 14 November 2012.
21 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Barat Nomor 08.a Tahun 2012
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Tunjangan Perumahan Bagi Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi Barat
ABSTRAK:
berdasarkan ketentuan Pasal 20 Perda Provinsi Sulawesi Barat No.02 Tahun 2006 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perda Provinsi Sulawesi Barat No.09 Tahun 2007 tentang Perubahan Kedua Atas Perda Provinsi Sulawesi Barat No.02 Tahun 2006 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dalam hal Pemerintah Daerah belum dapat menyediakan rumah jabatan Pimpinan atau rumah dinas Anggota DPRD, kepada yang bersangkutan diberikan tunjangan perumahan dalam bentuk uang dan dibayarkan setiap bulan dengan memperhatikan asas kepatutan, kewajaran dan rasionalitas serta standar harga setempat yang berlaku dan besarnya ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah.
dasar hukum: UU No.26 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.33 Tahun 2004; PP No.24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No.21 Tahun 2007; PP No.58 Tahun 2005; PP No.79 Tahun 2005; PP No.41 Tahun 2007; Permendagri No.13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No.21 Tahun 2011; Permendagri No.21 Tahun 2007; Perda Provinsi Sulawesi Barat No.02 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perda Provinsi Sulawesi Barat No.09 Tahun 2007; Perda Provinsi Sulawesi Barat No.02 Tahun 2008; Perda Provinsi Sulawesi Barat No.02 Tahun 2009.
dalam Peraturan Gubernur ini diatur mengenai besaran tunjangan perumahan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2012.
mencabut berlakunya Pergub Sulawesi Barat No.16 Tahun 2007 tentang Tunjangan Perumahan dan Tunjangan Komunikasi Intensif Bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi Barat.
5 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Maluku Nomor 12.a Tahun 2012
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pelaksanaan Kegiatan Monitoring Dan Evaluasi Pencacahan Survey Sosial Ekonomi Nasional Tahun 2012
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 17 s/d 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 1997 tentang Koordinasi dan Kerjasama Penyelenggara Statistic dilakukan oleh BPS dengan instansi pemerintah dan masyarakat ditingkat pusat dan daerah, maka dalam rangka memperoleh data pokok tentang kesejahteraan rakyat yang dibutuhkan untuk masukan penyusunan kebijakan dan sebagai alat untuk mengetahui, memonitor, dan mengevaluasi hasil pembangunan perlu dilaksanakan Kegiatan Monitoring dan Evaluasi Pencacahan Survey Sosial Ekonomi Nasional Tahun 2012. Berdasarkan pertimbangan tersebut, Pelaksanaan Kegiatan Monitoring dan Evaluasi Pencacahan Survey Sosial Ekonomi Nasional Tahun 2012, perlu ditetapkan dengan Peraturan Gubernur.
UU Nomor 20 Tahun 1958; UU Nomor 28 Tahun 1999, UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 25 Tahun 2004; PP Nomor 58 Tahun 2005; PP Nomor 8 Tahun 2006; Perpres Nomor 54 Tahun 2010; Perpres Nomor 15 Tahun 2010; Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri Nomor 21 Tahun 2011; Perda Nomor 4 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Perda Nomor 6 Tahun 2011; Perda Nomor 12 Tahun 2011.
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang Pelaksanaan Kegiatan Monitoring dan Evaluasi Pencacahan Survey Sosial Ekonomi Nasional Tahun 2012.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juli 2012.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta No. 46.1 Tahun 2012
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pembentukan Dewan Riset Daerah Provinsi Maluku
ABSTRAK:
Bahwa pembangunan ilmu pengetahuan dan teknologi dalam rangka pembangunan daerah perlu dilakukan secara lebih terarah dan terpadu agar hasilnya dapat dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi kepentingan masyarakat. Pemerintah Daerah dalam merumuskan arah, prioritas utama dan kerangka kebijakan di bidang penelitian, pengembangan, dan penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi, perlu memperhatikan pemikiran dan pandangan dari pihak-pihak yang berkepnetingan dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang dihimpun dalam suatu wadah lembaga yang bersifat non struktural. Bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, pembentukan Dewan Riset Daerah Provinsi Maluku, perlu ditetapkan dengan Peraturan Gubernur.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 46 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2003; ndang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 50 Tahun 2010; Peraturan Daerah Provinsi Maluku Nomor 04 Tahun 2007; Peraturan Daerah Provinsi Maluku Nomor 05 Tahun 2009; Peraturan Daerah Provinsi Maluku Nomor 08 Tahun 2010.
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang Pembentukan Dewan Riset Daerah Provinsi Maluku.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 20 April 2012.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta No. 38.2 Tahun 2012
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pedoman Pembayaran Jaminan Pelayanan Kesehatan Bagi Kepesertaan Coordination Of Benefit dan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Semesta
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta No. 37.1 Tahun 2012
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta No. 22 Tahun 2012 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
Mengubah Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta No. 22 Tahun 2012 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta No. 48.1 Tahun 2012
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Mekanisme Pengawasan Produk Hukum Kabupaten/Kota
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
Mencabut Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 69 Tahun 2008 tentang Mekanisme Pengawasan Produk Hukum Kabupaten/Kota sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 43 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 69 Tahun 2008 tentang Mekanisme Pengawasan Produk Hukum Kabupaten/Kota
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jambi No. 3 Tahun 2012
KEBUTUHAN - HARGA ECERAN TERTINGGI (HET) - PUPUK BERSUBSIDI - SEKTOR PERTANIAN - TA 2012
2012
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 3 , BD.2012/NO.3
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang KEBUTUHAN DAN HARGA ECERAN TERTINGGI (HET) PUPUK
BERSUBSIDI UNTUK SEKTOR PERTANIAN TAHUN ANGGARAN 2012
ABSTRAK:
Berdasarkan Surat Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Kementan No. 1025/SR.130 /B5/12/2011 tanggal 14 Desember 2011 pada poin (5) bahwa Permentan No. 87/Permentan/SR.130/12/2011 tanggal 9 Desember 2011 untuk di tindaklanjuti dengan penerbitan Pergub Jambi tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian TA 2012.
UU No. 19 Darurat Tahun 1957 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 61 Tahun 1958; UU No. 12 Tahun 1992; UU No. 7 Tahun 1996; UU No. 8 Tahun 1999; UU No. 18 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 18 Tahun 2009; UU No. 22 Tahun 2011; PP No. 106 Tahun 2000; PP No. 8 Tahun 2001; PP No. 39 Tahun 2001; PP No. 52 Tahun 2001; PP No. 68 Tahun 2002; PP No. 38 Tahun 2007; Perpres No. 77 Tahun 2005; Perpres No. 47 Tahun 2009; Keppres No. 84/P Tahun 2009; Perpres No. 24 Tahun 2010; Kepmenperindag No. 634/MPP/Kep/9/2002; Kepmentan No. 237/Kpts/OT.210/4/2003; Kepmentan No. 239/Kpts/TP.210/4/2003; Kepmentan No. 456/Kpts/OT.160/7/2006; Permentan No. 08/Permentan /SR.140/2/2007; Permentan No. 40/Permentan /OT.140/4/2007; Permentan No. 28/Permentan /SR.130/5/2009; Permenkeu No. 120/PMK.02/2/2010; Permentan No. 61/Permentan /OT.140/ 10/2010; Permendag No. 17/M-DAG/PER/6/201; Kepgub Jambi No. 342 Tahun 2011.
Pergub ini mengenai Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2012, meliputi: peruntukan pupuk bersubsidi; alokasi pupuk bersubsidi; penyaluran pupuk bersubsidi; pengawasan dan pelaporan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Januari 2012.
Alokasi pupuk bersubsidi dirinci lebih lanjut menurut Kecamatan, jenis, jumlah dan sebaran bulanan yang disahkan dengan Peraturan Bupati/Walikota.
Realokasi antar Kabupaten/Kota dalam wilayah Provinsi ditetapkan lebih lanjut oleh Gubernur.
Realokasi antar Kecamatan dalam wilayah Kabupaten/Kota ditetapkan lebih lanjut oleh Bupati/Walikota.
Ketentuan pelaksanaan dan hal-hal teknis yang belum diatur dalam peraturan ini, ditetapkan lebih lanjut oleh Kepala Dinas Pertanian Tanaman Pangan Provinsi Jambi.
10 hlm.; Lampiran I s.d. VII 14 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat