TATA CARA PEMBATALAN SURAT PEMBERITAHUAN PAJAK TERUTANG PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN
2018
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 83, Berita daerah Provinsi DKI Jakarta Tahun 2018 Nomor 61027
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Tata Cara Pembatalan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 37 ayat (3) Peraturan Daerah Nomor 6 tahun 2010 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan tindak lanjut Instruksi Gubernur Nomor 128 Tahun 2017 tentnag Penelitian Lapangan dan Pemutakhiran Objek pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Hasil Pelimpahan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Republik Indonesia.
1. UU No. 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia;
2. UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan ;
3. UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015;
4. Perda No. 6 Tahun 2010 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah;
5. Perda No. 16 Tahun 2011 tentang Pajak Bumi dan bangunan Perdesaan dan Perkotaan;
6. Perda No. 5 Tahun 2016 tentang Pembentuakan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi DKI Jakarta;
7. Pergub No.262 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja badan Pajak dan Retribusi Daerah;
8. Pergub No.297 Tahun 2016 tentang pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah;
9. Instruksi Gubernur No.128 Tahun 2017 tentang Penelitian Lapangan dan Pemutakhiran Objek pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Hasil Pelimpahan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Republik Indonesia.
1. Ketentuan Umum
2. Ruang Lingkup
3. Pelimpahan Wewenang
4. Kategori Objek PBB-P2 yang dapat dilakukan pembatalan SPPT PBB-P2
5. Tata cara pembatalan pembatalan SPPT PBB-P2
6. Monitoring dan evaluasi
7. Ketentuan lain-lain
8. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Agustus 2018.
7 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Bali Nomor 83 Tahun 2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Pejabat Pengelola dan Pegawai yang Berasal dari Non Pegawai Negeri Sipil pada Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Rumah Sakit Umum Daerah Bali Mandara Provinsi Bali
ABSTRAK:
bahw untuk melaksanakn ketentuan es.a 442 peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 61 hun 2007 tentang
Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badaun Lay anan
Umum Daerah, perlu menetapkan Peraturan Gubernur
tentang Pergangkatan dan Pemberhentian feja bat
pengelola dan pegawai Non pegawai Negeri Sipil pad.a
Badan Layanan Umum Unit Pelakana Teknis Ruma.h Sake it
Umum Daerah Bali Mandara Provinsi Bali;
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2003
Undang-Undang Nomor Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005
Peraturan Pemerintah Noror 53 Tahun 2010
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB ll KEDUDUKAN DAN STATUS
BAB III KEWENANGAN DAN PROSES PENGANGKATAN
Pasad 13 Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2018.
11 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 83 Tahun 2019
PERGUB Prov. DKI Jakarta No. 30 Tahun 2022 tentang Perubahan Peraturan Gubernur Nomor 83 Tahun 2019 Tentang Penugasan Kepada Perseroan Terbatas Jakarta Propertindo (Perseroan Daerah) Dalam Penyelenggaraan Kegiatan Formula E
Diubah sebagian dengan :
PERGUB Prov. DKI Jakarta No. 30 Tahun 2022 tentang Perubahan Peraturan Gubernur Nomor 83 Tahun 2019 Tentang Penugasan Kepada Perseroan Terbatas Jakarta Propertindo (Perseroan Daerah) Dalam Penyelenggaraan Kegiatan Formula E
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 83, Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2019 Nomor 71038
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penugasan Kepada Perseroan Terbatas Jakarta Propertindo (Perseroan Daerah) Dalam Penyelenggaraan Kegiatan Formula E
ABSTRAK:
a. bahwa untuk menggerakkan roda perekonomian, mempromosikan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dan mendukung program Langit Biru, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bersama Federation Internationale de l'Automobile (FIA) akan menyelenggarakan kegiatan Formula E di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta yang dalam pelaksanaanya ditugaskan kepada Perseroan Terbatas Jakarta Propertindo (Perseroan Daerah);
b. bahwa untuk menjamin kepastian hukurn dengan memperhatikan surat Menteri Pemuda dan Olahraga tanggal 2 Agustus 2019 Nomor B.8.2.3/MENPORA/VIII/2019 serta surat Menteri Dalam Negeri tanggal 19 Agustus 2019 Nomor 426/8164/SJ, perlu pengaturan mengenai penugasan sebagaimana dimaksud dalam huruf a;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Penugasan Kepada Perseroan Terbatas Jakarta Propertindo (Perseroan Daerah) dalam Penyelenggaraan Kegiatan Formula E;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia; 2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang penugasan PT Jakarta Propertindo (Perseroan Daerah) pada penyelenggaraan kegiatan Formula E, dengan ruang lingkup yang meliputi penugasan, pendanaan, keadaan kahar, dukungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta; pelaporan, dan pengawasan dan pengendalian.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Agustus 2019.
6 hal.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta No. 83 Tahun 2012
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penjabaran Tugas Pokok, Fungsi Dan Tata Kerja Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Jawa Tengah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangkamelaksanakan ketentuan Pasal 59 Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 7 Tahun 2008 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Inspektorat Dan Lembaga Teknis Daerah Provinsi Jawa Tengah, maka perlu menetapkan Peraturan Gubemur tentang Penjabaran Tugas Pokok, Fungsi Dan Tata Kerja Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Jawa Tengah;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 7 Tahun 2008;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007;
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang ketentuan umum, penjabaran tugas pokok dan fungsi, tata kerja, kepegawaian, ketentuan lain-lain dan penutup
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Juli 2008.
11 hal
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 83 Tahun 2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 83, Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2020 Nomor 62026
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 158 Tahun 2019 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Perumahan Rakyat Dan Kawasan Permukiman
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka optimalisasi dan efektivitas pelaksanaan tugas dan fungsi Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, perlu dilakukan perubahan terhadap Peraturan Gubernur Nomor 158 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman
UU No. 29 Tahun 2007; UU No. 23 Tahun 2014 std terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; Perda No. 5 Tahun 2016 std Perda No. 2 Tahun 2019
Peraturan Gubernur ini mengatur perubahan beberapa ketentuan dalam Peraturan Gubernur Nomor 158 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, yaitu Pasal 4 ayat (1), Pasal 16 ayat (2), Pasal 18 ayat (3), Pasal 22 ayat (3), Pasal 23 ayat (3), Pasal 26 ayat (2), Pasal 28 ayat (3), Pasal 33 ayat (3), Pasal 39 ayat (3), Pasal 40, Pasal 41 ayat (2), Pasal 43 ayat (2), Pasal 44 ayat (4), Pasal 45 ayat (4), Bagian Kedua BAB VII Unit Pelaksana Teknis, Pasal 48, Pasal 49 ayat (3), Pasal 50, Pasal 51, Pasal 52, Pasal 53 dihapus, Pasal 55, dan Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Agustus 2020.
Mengubah Peraturan Gubernur Nomor 158 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman
24 hal
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Barat Nomor 83 Tahun 2016
PERGUB Prov. Jawa Barat No. 175 Tahun 2021 tentang Tugas Pokok, Fungsi, Rincian Tugas Unit, Dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 83, BD Provinsi Jawa Timur Tahun 2022 No 83 Seri E; https://www.dokumjdih.jatimprov.go.id/upload/46422/2022PGJATIM035083.pdf
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Peraturan Internal Rumah Sakit Mata Masyarakat Jawa Timur
ABSTRAK:
a. bahwa sesuai ketentuan Pasal 29 ayat (1) huruf r Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit, setiap rumah sakit mempunyai kewajiban menyusun dan melaksanakan peraturan internal rumah sakit (hospital by laws);
b. bahwa Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 9 Tahun 2017 tentang Peraturan Internal (Hospital by Laws) Rumah Sakit Mata Masyarakat Jawa Timur, sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum dan kebutuhan yang ada, sehingga perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Peraturan Internal Rumah Sakit Mata Masyarakat Jawa Timur;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1950 tentang Pembentukan Propinsi Djawa Timur (Himpunan Peraturan Peraturan Negara Tahun 1950) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun
1950 tentang Perubahan dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1950 (Himpunan Peraturan Peraturan Negara
Tahun 1950);
3. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5072);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
5. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 755/MENKES/PER/IV/2011 tentang Penyelenggaraan
Komite Medik di Rumah Sakit;
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1213);
8. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 31 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 93 Tahun 2015 tentang Rumah Sakit Pendidikan;
9. Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 92 Tahun 2019 tentang Dewan Pengawas Badan Layanan Umum Daerah pada Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Timur (Berita Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2019 Nomor 92
Seri E);
10. Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 17 Tahun 2021 tentang Nomenklatur, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Rumah Sakit Mata Masyarakat Jawa Timur (Berita Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2021 Nomor 17 Seri E);
11. Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 89 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Timur (Berita Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2021 Nomor 89 Seri E);
Peraturan Gubernur ini dimaksudkan sebagai:
a. tatanan peraturan dasar yang mengatur hubungan pemilik, pengelola, komite, SPI, dan kelompok staf medis sehingga penyelenggaraan Rumah Sakit dapat berjalan secara efektif, efisien, dan berkualitas;
b. pedoman dalam melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pengelolaan Rumah Sakit;
c. pedoman dalam pembuatan kebijakan teknis manajerial atau operasional layanan Rumah Sakit; dan
d. pedoman bagi penyelesaian konflik internal Rumah Sakit.
Peraturan Gubernur ini bertujuan untuk:
a. menjamin efektifitas, efisiensi, dan mutu Rumah Sakit; dan
b. memberikan pelindungan hukum bagi semua pihak yang berkaitan dengan Rumah Sakit.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Desember 2022.
Pada saat Peraturan Gubernur ini mulai berlaku, Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 9 Tahun 2017 tentang Peraturan Internal (Hospital by Laws) Rumah Sakit Mata Masyarakat Jawa Timur (Berita Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2017 Nomor 9 Seri E), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Banten No. 83 Tahun 2016
Kedudukan, Tugas Pokok, Tipe, Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Perangkat Daerah Provinsi Banten
2016
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 83, BD.2016/NO.83
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Kedudukan, Tugas Pokok, Tipe, Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Perangkat Daerah Provinsi Banten
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 Peraturan Daerah Provinsi Banten Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Banten, dibentuk unit pelaksana teknis untuk melaksanakan sebagian kegiatan teknis operasional dan atau kegiatan teknis penunjang pada dinas dan badan daerah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Banten;
1.UU No. 23 tahun 2000;2. UU No. 23 tahun 2014;3. PP No. 18 tahun 2016;4. PD Prov Banten No. 8 tahun 2016
1.ketentuan umum;2.pembentukan;3. cabang dinas pendidikan dan kebudayaan kabupaten lebak;4. cabang dinas pendidikan dan kebudayaan kabupaten pandeglang;5.cabang dinas pendidikan dan kebudayaan kabupaten serang;6. cabang dinas pendidikan dan kebudayaan kota serang;7.cabang dinas pendidikan dan kebudayaan kota cilegon;8. cabang dinas pendidikan dan kebudayaan kabupaten tanggerang;9.cabang dinas pendidikan dan kebudayaan kota tanggerang;10.cabang dinas pendidikan dan kebudayaan kota tanggerang selatan
;11.UPT taman budaya;12.UPT museum;13.balai teknologi,informasi dan komunikasi pendidikan;14.UPT rumah sakit umum daerah banten;15. UPT rumah sakit umum daerah malingping;16.balai kesehatan kerja masyarakat;17.balai laboratorium kesehatan daerah;18.balai pengelolaan sumber daya air wilayah sungai Ciujung - Cidanau;19.balai pengelolaan sumber daya air wilayah sungai Cidurian -Cisadane;20.balai pengelolaan sumber daya air wilayah sungai Ciliman - Cisawarna;21.balai pelaksana teknis jalan dan jembatan wilayah tanggerang;22.balai pelaksana teknis jalan dan jembatan wilayah serang - cilegon;23. balai pelaksana teknis jalan dan jembatan wilayah pandeglang;24. balai pelaksana teknis jalan dan jembatan wilayah lebak;25.UPT pengujian bahan dan bangunan;26.UPT pengelolaan kawasan pusat pemerintahan provinsi banten
;27.balai perlindungan sosial;28.balai pemulihan dan pengembangan sosial;29.balai latihan kerja industri;30.UPT laboratorium lungkungan;31.balai perbenihan dan proteksi tanaman kehutan;32.balai pengelolaan taman hutan raya banten;33.balai pengelolaan hutan wilayah lebak dan tanggerang;34.balai pengelolaan hutan wilayaha pandeglang,serang dan cilegon;35.UPT pelayanan perhubungan darat serang;36.balai pelatihan koperasi dan UMKM;37.balai pembinaan dan pelatihan olahraga;38.balai pengujian mutu hasil perikanan
;39.balai budidaya ikan air tawar;40.balai budidaya ikan pantai;41.balai pelabuhan perikanan pantai labuan;42.balai pengawasan dan sertifikasi benih tanaman pangan dan hortikultura;43.balai benih induk tanaman pangan dan hortikultura
;44.balai proteksi tanaman pangai dan hortikultura;45.balai pengembalian peternakan;46.balai pelayanan dan pengujian veternier;47.balai pengujian dan sertifikasi mutu barang;48.balai pengembangan teknologi dan standardisasi industri;49.UPT badan pendapatan daerah serang;50.UPT badan pendapatan daerah cikande;51.UPT badan pendapatan daerah pandeglang;52.UPT badan pendapatan daerah rangkasabitung;53.UPT badan pendapatan daerah malingping
;54.UPT badan pendapatan daerah ciputat;55.UPT badan pendapatan daerah serpong;56.UPT badan pendapatan daerah balaraja;57.UPT badan pendapatan daerah cikokol;58.UPT badan pendapatan daerah ciledug;59.UPT badan pendapatan daerah cilegon;60. eselon;61.instalasi UPT;62. tata kerja
;63.pembiayaan;64.ketentuan lain lain;65.ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Desember 2016.
77 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Barat Nomor 83 Tahun 2017
KODE ETIK PENYELENGGARA PELAYANAN PENGADAAN BARANG/JASA PADA BIRO ADMINISTRASI PENGADAAN DAN PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH
2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 83,
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang KODE ETIK PENYELENGGARA PELAYANAN PENGADAAN BARANG/JASA PADA BIRO ADMINISTRASI PENGADAAN DAN PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH SEKRETARIAT DAERAH PROVINSI SUMATERA BARAT
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan pengadaan barang/jasa yang kredibel perlu upaya untuk meningkatkan kualitas penyelenggara pelayanan pengadaan barang/jasa;
b. bahwa untuk pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah yang efektif, efisien, transparan, terbuka, bersaing, adil dan akuntabel, perlu mengatur kode etik sebagai perilaku penyelenggara pelayanan pengadaan barang/jasa;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Kode Etik Penyelenggara Pelayanan Pengadaan Barang/Jasa pada Biro Administrasi Pengadaan dan Pengelolaan Barang Milik Daerah Sekretariat Daerah Provinsi Sumatera Barat;
1. Undang-Undang Nomor 61 Tahun 1958
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004
6. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008
7. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008
8. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014
9. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
10. Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004
11. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010
12. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 5 Tahun 2012
Peraturan ini membahas mengenai kode etik penyelenggaraan pelayanan pengadaan barang/jasa pada Biro Administrasi Pengadaan dan Pengelolaan Barang Milik Daerah. Penyelenggara Layanan Pengadaan Barang/Jasa yaitu:
a. Pejabat Struktural Bagian Layanan Pengadaan
b. Pengelola Pengadaan Barang/Jasa
c. Pejabat Fungsional Pengelola Pengadaan barang/Jasa; pada Biro Administrasi Pengadaan dan Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Kemudian terdapat kode etik yakni merupakan pedoman sikap, tingkah laku dan perbuatan Penyelenggara Pelayanan Pengadaan Barang/Jasa dalam melaksanakan tugas pengadaan barang/jasa.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 15 November 2017.
7
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat