Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Barat Nomor 83 Tahun 2017

KODE ETIK PENYELENGGARA PELAYANAN PENGADAAN BARANG/JASA PADA BIRO ADMINISTRASI PENGADAAN DAN PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH SEKRETARIAT DAERAH PROVINSI SUMATERA BARAT

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini membahas mengenai kode etik penyelenggaraan pelayanan pengadaan barang/jasa pada Biro Administrasi Pengadaan dan Pengelolaan Barang Milik Daerah. Penyelenggara Layanan Pengadaan Barang/Jasa yaitu: a. Pejabat Struktural Bagian Layanan Pengadaan b. Pengelola Pengadaan Barang/Jasa c. Pejabat Fungsional Pengelola Pengadaan barang/Jasa; pada Biro Administrasi Pengadaan dan Pengelolaan Barang Milik Daerah. Kemudian terdapat kode etik yakni merupakan pedoman sikap, tingkah laku dan perbuatan Penyelenggara Pelayanan Pengadaan Barang/Jasa dalam melaksanakan tugas pengadaan barang/jasa.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Sumatera Barat Nomor 83 Tahun 2017 tentang KODE ETIK PENYELENGGARA PELAYANAN PENGADAAN BARANG/JASA PADA BIRO ADMINISTRASI PENGADAAN DAN PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH SEKRETARIAT DAERAH PROVINSI SUMATERA BARAT
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Sumatera Barat
Nomor
83
Bentuk
Peraturan Gubernur (Pergub)
Bentuk Singkat
Pergub
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Padang
Tanggal Penetapan
15 November 2017
Tanggal Pengundangan
15 November 2017
Tanggal Berlaku
15 November 2017
Sumber
Subjek
PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA / DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Sumatera Barat
Bidang
Halaman ini telah diakses 823 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan