Peraturan ini membahas mengenai kode etik penyelenggaraan pelayanan pengadaan barang/jasa pada Biro Administrasi Pengadaan dan Pengelolaan Barang Milik Daerah. Penyelenggara Layanan Pengadaan Barang/Jasa yaitu: a. Pejabat Struktural Bagian Layanan Pengadaan b. Pengelola Pengadaan Barang/Jasa c. Pejabat Fungsional Pengelola Pengadaan barang/Jasa; pada Biro Administrasi Pengadaan dan Pengelolaan Barang Milik Daerah. Kemudian terdapat kode etik yakni merupakan pedoman sikap, tingkah laku dan perbuatan Penyelenggara Pelayanan Pengadaan Barang/Jasa dalam melaksanakan tugas pengadaan barang/jasa.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat