Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 2013 tentang Tunjangan Perumahan bagi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jawa Tengah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menunjang tugas, fungsi, dan
wewenang Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Provinsi Jawa Tengah diberikan tunjangan perumahan bagi
anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jawa
Tengah yang ditetapkan dengan Peraturan Gubernur Jawa
Tengah Nomor 1 Tahun 2013 tentang Tunjangan Perumahan
Bagi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi
Jawa Tengah; bahwa sehubungan dengan adanya perkembangan keaadaan,
guna memenuhi kebutuhan untuk perumahan Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jawa Tengah yang perlu disesuaikan, maka Peraturan Gubernur
sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu disesuaikan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Gubernur tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur
Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 2013 tentang Tunjangan
Perumahan Bagi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Provinsi Jawa Tengah;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 16 Tahun 2004; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 5 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 2013;
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang penambahan ayat (2) pada Pasal 1.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Januari 2015.
Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 2013 diubah.
3 hal
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Barat No. 10 Tahun 2015
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 10, Berita Daerah Provinsi Sumatera Barat tahun 2015 Nomor 10
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang REHABILITASI TERUMBU KARANG
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 16 ayat (3) Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 3 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Terumbu Karang,perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Rehabilitasi Terumbu Karang;
1. Undang-Undang Nomor 61 Tahun 1958
2. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004
3. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
5. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1999
6. Peraturan Presiden Nomor Nomor 121 Tahun 2012
7. Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan NomorKep.38/Men/2004
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 30 Tahun 2010
9. Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 3 Tahun 2009
Sistematika peraturan ini adalah sebagai berikut:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Kriteria dan Indikator Kerusakan Terumbu Karang
Bab III Rehabilitas Terumbu Karang
Bab IV Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
16
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Barat Nomor 10 Tahun 2015
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perhitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor Dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2015 Dalam Wilayah Provinsi Sulawesi Barat
ABSTRAK:
untuk menyesuaikan Permendagri No.101 Tahun 2014 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2015, maka Pergub Sulawesi Barat No.14 Tahun 2014 tentang Perhitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2014 Dalam Wilayah Provinsi Sulawesi Barat sebagaimana telah diubah dengan Pergub No.30 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Pergub Sulawesi Barat No.14 Tahun 2014 tentang Perhitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2013 Dalam Wilayah Provinsi Sulawesi Barat, perlu diganti.
dasar hukum: UU No. 26 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.28 Tahun 2009; UU No.22 Tahun 2009; UU No.23 Tahun 2014 sebagaiamana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No.2 Tahun 2015; PP No.44 Tahun 1993; Permendagri No.1 Tahun 2014; Permendagri No.101 Tahun 2014; Perda Provinsi Sulawesi Barat No.2 Tahun 2008; Perda Provinsi Sulawesi Barat No.3 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan Perda Provinsi Sulawesi Barat No.7 Tahun 2012; Perda Provinsi Sulawesi Barat No.6 Tahun 2009; Perda Provinsi Sulawesi Barat No.1 Tahun 2011.
dalam Peraturan Gubernur ini diatur mengenai penghitungan dan penetapan dasar pengenaan PKB dan BBN-KB,
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Maret 2015.
mencabut berlakunya Pergub Sulawesi Barat No.14 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Pergub Sulawesi Barat No.30 Tahun 2014.
9 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Kabupaten Kulon Progo No. 10 Tahun 2015
ORGANISASI DAN TATA KERJA - UPTD - MUSEUM SIGINJEI - DINAS KEBUDAYAAN DAN PARIWISATA - PROVINSI JAMBI
2015
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 10, BD.2015/NO.10
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang ORGANISASI DAN TATAKERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DINAS (UPTD)
MUSEUM SIGINJEI PADA DINAS KEBUDAYAAN DAN PARIWISATA
PROVINSI JAMBI
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka menjaga kelestarian benda yang mempunyai nilai budaya dan ilmiah sebagaimana diamanatkan oleh UU No. 11 Tahun 2011 tentang Cagar Budaya, dan dalam rangka meningkatkan kinerja Pemerintah Daerah untuk memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat, perlu membentuk Unit Pelaksana Teknis yang mengelola museum, baik Museum Siginjei sebagai museum umum maupun Museum Gentala ‘Arasy sebagai museum khusus;
Bahwa Museum Siginjei yang telah dibentuk melalui Peraturan Gubernur Jambi Nomor 1 Tahun 2009, perlu disesuaikan dengan mengakomodir keberadaan museum khusus yakni Museum Gentala ‘Arasy.
UU Darurat No. 19 Tahun 1957 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 61 Tahun 1958; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 41 Tahun 2007; Pergub No. 1 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Pergub No. 1 Tahun 2014.
Pergub ini mengatur mengenai Organisasi dan Tata Kerja UPTD Museum Siginjei pada Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Jambi, meliputi; Kedudukan; Tugas Pokok dan Fungsi; Susunan Organisasi; Kelompok Jabatan Fungsional; Pengangkatan dan Pemberhentian; Eselonering; Tata Kerja;
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Februari 2015.
Dengan berlakunya Peraturan Gubernur ini, maka ketentuan Pasal 30 dan 31 Pergub No. 1 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tatakerja Unit Pelaksana Teknis Dinas dan Badan pada Dinas dan Badan Daerah Provinsi Jambi dan Ketentuan Pasal 64 sampai dengan Pasal 69 Pergub No. 26 Tahun 2009 tentang Uraian Tugas Pokok dan Fungsi Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) pada Dinas Daerah dan Unit Pelaksana Teknis Badan (UPTB) pada Badan Daerah Provinsi Jambi beserta perubahannya, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
Guna menjamin efisiensi dan efektifitas kinerja UPTD,
keberadaan UPTD terus menerus dilakukan evaluasi
minimal 1 (satu) tahun terhitung sejak peraturan ini
ditetapkan.
8 hlm.; Lampiran 1 hlm.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Gorontalo No. 10 Tahun 2015
tata cara pemberian bantuan sosial pembangunan infrastruktur melalui badan pemberdayaan masyarakat dan pembangunan desa tertinggal provinsi gorontalo.
2015
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 10, BD.2015/NO.10
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Tata Cara Pemberian Bantuan Sosial Pembangunan Infrastruktur Melalui Badan Pemberdayaan Masyarakat & Pembangunan Desa Tertinggal Provinsi Gorontalo
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk mengatasi pemberdayaan masyarakat untuk mewujudkan kemampuan dan kemandirian masyarakat melalui penguatan kapasitas masyarakat .
Dasar hukum Peraturan Gubernur ini adalah UU No.38 Tahun 2000; UU No.17 Tahun 2003; UU No.33 Tahun 2004; UU No.12 Tahun 2011; UU No.23 Tahun 2014; PP No.58 Tahun 2005; Perpres No. 54 Tahun 2005; Permendagri No.39 Tahun 2012; Perda No.13 Tahun 2013; Pergub No.6 Tahun 2013.
Dalam peraturan ini diatur tentang Tata Cara Pemberian Bantuan Sosial Pembangunan Infrastruktur Melalui Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pembangunan Desa Tertinggal Provinsi termasuk di dalamnya mengatur tentang ruang lingkup, jenis bangunan infrastruktur, kriteria desa/kelurahan, persyaratan pemberian bantuan sosial, penetapan penerima dan pelaksana kegiatan, unsur-unsur pelaksana swakelola, pelaksana swakelola, penyaluran dana, pengawasan dan pendampingan, penyerahan pekerjaan, konsekwensi penambahan volume, penetapan lokasi pembangunan infarstruktur, pembatan dan penggantian lokasi penerima bantuan, penetapan penyerahan bantuan, pembiayaan, sanksi.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Februari 2015.
Terdiri dari 17 halaman Tanpa lampiran.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta No. 10 Tahun 2015
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Brand/Logo Daerah Istimewa Yogyakarta
ABSTRAK:
Guna memberikan semangat penyelenggaraan pemerintahan daerah sesuai visi, dan misi, serta menciptakan citra ekslusif Daerah Istimewa Yogyakarta telah dirumuskan kembali brand dari “Jogja Never Ending Asia” menjadi “Jogja Istimewa”.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah :
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950.
Brand/Logo Daerah Istimewa Yogyakarta “Jogja Istimewa” diatur lebih lanjut dalam Peraturan Gubernur ini.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Februari 2015.
2 HLM; -
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Maluku Nomor 10 Tahun 2015
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pelaksanaan Kewajiban Kepesertaan Program BPJS Wilayah Provinsi Maluku
ABSTRAK:
Dalam rangka memberikan kepastian perlindungan kesejahteraan sosial bagi tenaga kerja yang melakukan pekerjaan baik di dalam maupun di luar hubungan kerja diperlukan jaminan sosial melalui kepesertaan Program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Sesuai Peraturan Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia Nomor PER-24/ MEN/ VI/ 2006 tentang Pedoman Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja Bagi Tenaga Kerja Yang Melakukan Pekerjaan di Luar Hubungan Kerja, maka dalam rangka mendukung kepesertaan Program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, perlu mewajibkan setiap orang atau perusahaan untuk mengikutsertakan tenaga kerjanya dalam Program BPJS Ketenagakerjaan.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 20 Tahun 1958; UU No. 1 Tahun 1970; UU No. 7 Tahun 1981; UU No. 3 Tahun 1992; UU No. 13 Tahun 2003; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 40 Tahun 2004; UU No. 24 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 14 Tahun 1993; PP No. 21 Tahun 2010; KEPRES No. 22 Tahun 1993; PERMENAKERTRANS No. 12 Tahun 2007; KEPMENAKERTRANS No. 196 Tahun 1999; PERMENAKERTRANS No. 24 Tahun 2006; PERMENDAGRI No. 37 Tahun 2014; PERDA No. 23 Tahun 2014.
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang Pelaksanaan Kewajiban Kepesertaan Program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Wilayah Pemerintahan Provinsi Maluku, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, yang selanjutnya disebut program BPJS Ketenagakerjaan adalah program negara atau pemerintah yang bertujuan memberikan perlindungan bagi tenaga kerja dalam bentuk santunan berupa uang sebagai pengganti sebagian dari penghasilan yang hilang atau berkurang dan pelayanan sebagai akibat peristiwa atau keadaan yang dialami oleh tenaga kerja berupa kecelakaan kerja, hari tua, dan meninggal dunia.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Juni 2015.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Tengah No. 10 Tahun 2015
PEDOMAN PENGENDALIAN INFLASI PROVINSI KALIMANTAN TENGAH
2015
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 10, LD.2015/10
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pedoman Pengendalian Inflasi Provinsi Kalimantan Tengah
ABSTRAK:
Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 1 Tahun 2011 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2010-2015, telah ditetapkan target laju inflasi Provinsi Kalimantan Tengah setiap tahun, sejak tahun 2010 sampai dengan tahun 2015;
Untuk memenuhi target laju inflasi, perlu dilaksanakan upaya pengendalian dalam bentuk program
kegiatan strategis secara terencana, teknokratis, terkoordinasi, komprehensif, tersistem, dan berkelanjutan
sepanjang tahun oleh semua pemangku kepentingan
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014.
MAKSUD, TUJUAN, DAN RUANG LINGKUP;
PERENCANAAN;
RAPAT PENGENDALIAN INFLASI;
KELEMBAGAAN;
MEKANISME PENGENDALIAN INFLASI;
MONITORING, EVALUASI, DAN LAPORAN;
PEMBIAYAAN.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Maret 2015.
15 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Nusa Tenggara Barat No. 10 Tahun 2015
Pengelolaan Keuangan Negara/Daerah - Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 37 Tahun 2009 Tentang Penempatan Uang Daerah Pada Bank Umum
2015
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 10, Berita Daerah Provinsi NTB Tahun 2015 Nomor 10
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 37 Tahun 2009 Tentang Penempatan Uang Daerah Pada Bank Umum
ABSTRAK:
a. Penempatan Uang Daerah Pada Bank Umum telah ditetapkan dengan Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Barat Nomor 37 Tahun 2009;
b. Peraturan Gubernur tersebut di atas belum mengakomodir ketentuan yang diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Uang Negara/Daerah sehingga perlu disesuaikan dengan melakukan beberapa perubahan terhadap Peraturan Gubernur Nomor 37 Tahun 2009;
c. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 37 Tahun 2009 tentang Penempatan Uang Daerah pada Bank Umum.
UU No. 64 Tahun 1958;
UU No. 1 Tahun 1995;
UU No. 28 Tahun 1999;
UU No. 17 Tahun 2003;
UU No. 1 Tahun 2004;
UU No. 15 Tahun 2004;
UU No. 25 Tahun 2004;
UU 33 Tahun 2004;
UU No. 23 Tahun 2014;
PP No. 24 tahun 2005;
PP No. 58 Tahun 2005;
PP No. 8 Tahun 2006;
PP No. 8 Tahun 2007;
PP No. 39 Tahun 2007;
Permendagri No. 13 Tahun 2006;
PERDA No. 9 Tahun 2000;
PERDA Provinsi NTB No. 1 Tahun 2007;
PERDA Provinsi NTB No. 4 Tahun 2008;
PERDA Provinsi NTB No. 6 Tahun 2008.
1. Ketentuan Pasal 1 angka 7 di ubah dan di antara angka 7 dan angka 8 disisipkan 1 (satu) angka yakni angka 7a;
2. Ketentuan Pasal 3 ayat (1) dan ayat (2) diubah dan ditambah 1 (satu) ayat baru yakni ayat (3 );
3. Diantara Pasal 5 dan Pasal 6 disisipkan 1 (satu) Pasal baru, yakni Pasal 5A;
4. Ketentuan Pasal 6 diubah.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Maret 2015.
PERATURAN GUBERNUR NUSA TENGGARA BARAT NOMOR 10 TAHUN 2015 MERUPAKAN HASIL PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 37 TAHUN 2009 TENTANG PENEMPATAN UANG DAERAH PADA BANK UMUM
-
6
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat