Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Gorontalo No. 10 Tahun 2015

Tata Cara Pemberian Bantuan Sosial Pembangunan Infrastruktur Melalui Badan Pemberdayaan Masyarakat & Pembangunan Desa Tertinggal Provinsi Gorontalo

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan ini diatur tentang Tata Cara Pemberian Bantuan Sosial Pembangunan Infrastruktur Melalui Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pembangunan Desa Tertinggal Provinsi termasuk di dalamnya mengatur tentang ruang lingkup, jenis bangunan infrastruktur, kriteria desa/kelurahan, persyaratan pemberian bantuan sosial, penetapan penerima dan pelaksana kegiatan, unsur-unsur pelaksana swakelola, pelaksana swakelola, penyaluran dana, pengawasan dan pendampingan, penyerahan pekerjaan, konsekwensi penambahan volume, penetapan lokasi pembangunan infarstruktur, pembatan dan penggantian lokasi penerima bantuan, penetapan penyerahan bantuan, pembiayaan, sanksi.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Gorontalo Nomor 10 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemberian Bantuan Sosial Pembangunan Infrastruktur Melalui Badan Pemberdayaan Masyarakat & Pembangunan Desa Tertinggal Provinsi Gorontalo
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Gorontalo
Nomor
10
Bentuk
Peraturan Gubernur (PERGUB)
Bentuk Singkat
PERGUB
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Gorontalo
Tanggal Penetapan
23 Februari 2015
Tanggal Pengundangan
23 Februari 2015
Tanggal Berlaku
23 Februari 2015
Sumber
BD.2015/NO.10
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Gorontalo
Bidang
Halaman ini telah diakses 345 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan