dprd - TUNJANGAN PERUMAHAN
2015
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 10, BD.2015/No.10
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 2013 tentang Tunjangan Perumahan bagi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jawa Tengah
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka menunjang tugas, fungsi, dan
wewenang Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Provinsi Jawa Tengah diberikan tunjangan perumahan bagi
anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jawa
Tengah yang ditetapkan dengan Peraturan Gubernur Jawa
Tengah Nomor 1 Tahun 2013 tentang Tunjangan Perumahan
Bagi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi
Jawa Tengah; bahwa sehubungan dengan adanya perkembangan keaadaan,
guna memenuhi kebutuhan untuk perumahan Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jawa Tengah yang perlu disesuaikan, maka Peraturan Gubernur
sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu disesuaikan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Gubernur tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur
Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 2013 tentang Tunjangan
Perumahan Bagi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Provinsi Jawa Tengah;
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 16 Tahun 2004; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 5 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 2013;
- Peraturan Gubernur ini mengatur tentang penambahan ayat (2) pada Pasal 1.
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Januari 2015.
- Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 2013 diubah.
- 3 hal
|