Kepegawaian, Aparatur NegaraOtonomi Daerah dan Pemerintah DaerahPembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/Panitia
Status Peraturan
Mencabut :
PERGUB Prov. Sumatera Selatan No. 13 Tahun 2009 tentang Uraian Tugas dan Fungsi Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Di Lingkungan Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Selatan Sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Nomor 19 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 13 Tahun 2009 tentang Uraian Tugas dan Fungsi Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) di Lingkungan Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Selatan. Kecuali pasal yang mengatur Rumah Sakit Khusus Mata Masyarakat, Rumah Sakit Khusus Paru-Paru, serta Rumah Sakit Khusus Gigi dan Mulut.
PERGUB Prov. Sumatera Selatan No. 16 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Di Lingkungan Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Selatan Sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Gubernur Nomor 17 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Gubernur Nomor 16 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) di Lingkungan Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Selatan. Kecuali pasal yang mengatur Rumah Sakit Khusus Mata Masyarakat, Rumah Sakit Khusus Paru-paru serta Rumah Sakit Khusus Gigi dan Mulut.
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pembentukan, Uraian Tugas dan Fungsi Unit Pelaksana Teknis Dinas Balai Pelatihan Kesehatan pada Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Selatan
ABSTRAK:
Dalam rangka melaksanakan kegitan teknis operasional dan kegiatan teknis penunjang di bidang pelatihan tenaga kesehatan, maka perlu di bentuk Unit Pelaksana Teknis Dinas pada Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Selatan. Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Dinas telah mendapat persetujuan Mendagri dengan surat No. 061/8952/SJ tanggal 5 Desember 2017 hal Rekomendasi Pembentukan Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan. Untuk itu perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pembentukan, Uraian Tugas dan Fungsi Unit Pelaksana Teknis Dinas Balai Pelatihan Kesehatan pada Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Selatan.
Dasar Hukum Peratuan Gubernur ini adalah: UU No. 25 Tahun 1959; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 36 Tahun 2014; PP No. 18 Tahun 2016; Permendagri No. 12 Tahun 2017; Perda No. 14 Tahun 2016; Pergub No. 76 Tahun 2016.
Dalam Pergub ini diatur tentang Pembentukan, Uraian Tugas dan Fungsi Unit Pelaksana Teknis Dinas Balai Pelatihan Kesehatan pada Dinas Kesehatan, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur pula antara lain mengenai Kedudukan, Susunan Organisasi, Kelompok Jabatan Fungsional, Kepegawaian, Keuangan, dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Balai Pelatihan Kesehatan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Januari 2018.
Peraturan yang dicabut:
a. Peraturan Gubernur Nomor 16 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas
(UPTD) di Lingkungan Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Selatan (Berita Daerah Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2008 Nomor 6 Seri D) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Gubernur Nomor 17 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Gubernur Nomor 16 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) di Lingkungan Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Selatan (Berita Daerah Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2015 Nomor 17), kecuali Pasal yang mengatur Rumah Sakit Khusus Mata Masyarakat, Rumah Sakit Khusus Paru-Paru serta Rumah Sakit Khusus Gigi dan Mulut;
b. Peraturan Gubernur Nomor 13 Tahun 2009 tentang Uraian Tugas dan Fungsi Unit Pelaksana Teknis Dinas
(UPTD) di Lingkungan Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Selatan (Berita Daerah Provinsi Sumatera Selatan Tahun
2009 Nomor 10 Seri D) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubemur Nomor 19 Tahun 2015 tentang
Perubahan atas Peraturan Gubemur Nomor 13 Tahun 2009 tentang Uraian Tugas dan Fungsi Unit Pelaksana
Teknis Dinas (UPTD) di Lingkungan Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Selatan (Berita Daerah Provinsi
Sumatera Selatan Tahun 2015 Nomor 19), kecuali Pasal yang mengatur Rumah Sakit Khusus Mata Masyarakat,
Rumah Sakit Khusus Paru-Paru, serta Rumah Sakit Khusus Gigi dan Mulut.
11 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Gorontalo Nomor 5 Tahun 2021
perubahan atas peraturan gubernur gorontalo nomor 48 tahun 2020 tentang mekanisme pemberian dan pemanfaatan insentif atas pemungukutan pajak dan retribusi daerah
2021
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 5, BD.2021/NO.05
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Gorontalo Nomor 48 tahun 2020 tentang Mekanisme Pemberian dan Pemanfaatan Insentif atas Pemungutan Pajak dan Retribusi Daerah
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk melaksanakan ketentuan bahwa sehubungan dengan keputusan menteri dalam negeri nomor 050-3708 tahun 2020 tentang hasil verifikasi dan validasi pemutakhiran klasifikasi, kodefikasi dan nomenklatur perencanaan pembangunan dan keuangan daerah, maka terhadap peraturan gubernur gorontalo nomor 48 tahun 2020 tentang mekanisme pemberian dan pemanfaatan insentif atas pemungkutan pajak daerah perlu diubah
Dasar hukum peraturan gubernur ini adalah UU no. 38 tahun 2000; UU no. 28 tahun 2009; UU no. 23 tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU no. 29 tahun 2015; PP no. 69 tahun 2010; PP no. 12 tahun 2019; PERDA Provinsi Gorontalo no. 3 tahun 2006; PERDA Provinsi Gorontalo no. 3 tahun 2011; PERDA Provinsi Gorontalo no. 5 tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan PERDA Provinsi Gorontalo no. 9 tahun 2014; PERDA Provinsi Gorontalo no. 6 tahun 2012; PERDA Provinsi Gorontalo no. 10 tahun 2013; PERDA Provinsi Gorontalo no. 8 tahun 2014.
Dalam peraturan ini diatur tentang perubahan atas peraturan gubernur gorontalo nomor 48 tahun 2020 tentang mekanisme pemberian dan pemanfaatan insentif atas pemungutan pajak dan retribusi daerah
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Januari 2021.
Perubahan Atas Peraturan Gubernur Gorontalo Nomor 48 Tahun 2020 Tentang Mekanisme Pemberian Dan Pemanfaatan Insentif Atas Pemungutan Pajak Dan Retribusi Daerah
Terdiri dari 10 halaman dengan lampiran
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 5 Tahun 2019
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pedoman Penyusunan Standar Operasional Prosedur di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur
ABSTRAK:
Pergub Kalimantan Timur No.51 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan Standar Operasional Prosedur di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur sudah tidak sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan keadaan; dalam rangka pelaksanaan Reformasi Birokrasi perlu melakukan perubahan terhadap Pergub Kalimantan Timur No.51 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan Standar Operasional Prosedur di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan
Timur.
UU No.25 Tahun 1956; UU No.28 Tahun 1999; UU No.25 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; PP No.18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor Per/ 15/M.PAN/7/2008; Permendagri No.52 Tahun 2011; Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 35 Tahun 2012; Perda Prov. Kalimantan Timur No.9 Tahun 2016; Pergub Kalimantan Timur No.29 Tahun 2017.
Pada peraturan gubernur ini diatur tentang Pedoman Penyusunan Standar Operasional Prosedur di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dengan pedoman terlampir pada peraturan gubernur ini.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Februari 2019.
27 hlm.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 5 Tahun 2018
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Diubah dengan :
PERGUB Prov. Kalimantan Timur No. 8 Tahun 2018 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR KALIMANTAN TIMUR NOMOR 5 TAHUN 2018 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PERJALANAN DINAS DI LINGKUNGAN PEMERINTAH PROVINSI KALIMANTAN TIMUR Diubah dengan Peraturan Gubernur Provinis Kalimantan Timur Nomor 8 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 5 Tahun 2018 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Dinas di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur
Mencabut :
PERGUB Prov. Kalimantan Timur No. 2 Tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Dinas Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur Mencabut Peraturan Gubernur Provinsi Kalimantan Timur Nomor 2 Tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Dinas di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PERJALANAN DINAS Dl LlNGKUNGAN PEMERINTAH PROVINSI KALIMANTAN TIMUR
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka tertib administrasi pelaksanaan perjalanan dinas, perlu menyempum akan Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 2 Tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Dinas di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Dinas Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kaliamantan Timur.
Dasar Hukum: UU No.25 Tahun 1956; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.24 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 71 Tahun 2010; PP No.58 Tahun 2005; PP No.19 Tahun 2010 sebagaimana telah diunah dengan PP No.23 Tahun 2011; PERMENDAFRI No.13 Tahun 2006 sebagaiman telah diubah beberapa kali terakhir dengan PERMENDAGRI No.21 Tahun 2011; PERMENDAGRI No.29 Tahun 2016; PD No.9 Tahun 2016.10
Perjalanan dinas dilal{ukan untuk melaksanakan tugas bagi kepentingan negara/daerah dengan tetap menerapkan prinsip efisien dan efektif. Perjalanan dinas dalam negeri meliputi perjalanan dinas baik di dalam maupun di luar daerah Provinsi Kalimantan Timur dalam wilayah Republik Indonesia. Perjalanan dinas dapat dilakukan oleh Pejabat/ PNS/Tenaga Ahli Gubemur, CPNS, Non PNS/ Diluar PNS setelah mendapat persetujuan dari pejabat yang berwenang. surat pemyataan pembatalan tugas perjalanan dinas dari atasan pelaksana SPD sebagaimana tercantum dalam lampiran II yang merupakan satu kesatuan dan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Gubemur ini. surat pemyataan pembebanan biaya pembatalan perjalanan dinas dari atasan pelaksana SPD sebagaimana tercantum dalam lampiran Ill yang merupakan satu kesatuan dan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Gubemur ini.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Februari 2018.
14 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Barat Nomor 5 Tahun 2015
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 5, BERITA DAERAH PROVINSI SULAWESI BARAT TAHUN 2021 NOMOR 5
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 18 Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 1 Tahun 2021
tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021, telah ditetapkan Peraturan Gubernur
Sulawesi Barat Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2021 sebagai landasan operasional pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2021;
b. bahwa sehubungan dengan adanya pergeseran anggaran belanja operasi pada belanja gaji dan tunjangan serta
tambahan penghasilan pegawai berdasarkan usulan SKPD dan telah disetujui Sekertaris Daerah selaku Ketua Tim
Anggaran Pemerintah Daerah, maka Peraturan Gubernur Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Penjabaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021, perlu dirubah;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 164 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah, pergeseran anggaran antar objek belanja dan/atau antar rincian objek belanja dilakukan melalui
Perubahan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Gubernur tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 1 Tahun 2021 tentang
Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi
dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3851);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4400);
6. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
7. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2004 tentang Pembentukan Provinsi Sulawesi Barat (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 105,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4422);
8. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4438);
9. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
10. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perudang-Undangan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234)
sebagaiman telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
11. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan
Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 171, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5340);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4576);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005 tentang Hibah Kepada Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2005 Nomor 139, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4577);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5041);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 106, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6057);
Peraturan ini mengatur tentang perubahan APBD Provinsi Sulawesi Barat untuk TA 2021
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Februari 2021.
6 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Tengah Nomor 5 Tahun 2022
PERGUB Prov. Jawa Tengah No. 15 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2022
PERGUB Prov. Jawa Tengah No. 11 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2022
Mengubah :
Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2022
Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
2022
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 5, BD.2022/No. 5
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka ketertiban dan kelancaran penatausahaan keuangan pada Provinsi Jawa Tengah perubahan Tahun Anggaran 2021, telah ditetapkan Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2022; bahwa dengan adanya perkembangan keadaan, terutama ditetapkannya surat Menteri Keuangan Nomor S-84/MK.7/2021 tentang Penetapan Pemberian Hibah untuk Program Hibah Jalan Daerah (PHJD) TA 2022, berpengaruh terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022, sehingga perlu adanya penyesuaian dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; berdasarkan pertimbangan tersebut perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2022
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 ; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
Perbendaharaan Negara; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 ; Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2021; Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 36 Tahun 2021
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang perubaahan ketentuan Pasal 2 dan Pasal 23 angka I
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2022.
Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2022
129 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 5 Tahun 2010
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Kualitas Bahan Dan Standar Satuan Harga Pakaian Dinas Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan Ketentuan pasa 22 ayat (2) peraturan
Daerah provinsi sulawesi tenggara Nomor 4 Tahun 2005 tentang Perubahan atas peraturan Daerah Nomor 1 tahun 2005 tentang Kedudukan protokoler dan Keuangan pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah provinsi sulawesi
tenggara, maka perlu menetapkan peraturan Gubernur sulawesi tenggara tentang Kualitas Bahan dan Standar satuan Harga pakaian Dinas bagi Pimpinan dan Anggota Dewan perwakilan Rakyat daerah Provinsi Sulawesi Tenggara.
b. bahwa kualitas bahan dan standar satuan harga pakaian Dinas
bagi Pimpinan dan Anggota Dewan perwakilan Rakyat Daerah Provinsi sulawesi tenggara yang telah ditetapkan dengan Keputusan Gubernur sulawesi tenggara Nomor 33 Tahun 2009 belum mengakomodir semua jenis pakaian Dinas bagi pimpinan dan Anggota Dewan perwakilan Rakyat Daerah provinsi sulawesi Tenggara sehingga perlu disesuaikan.
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b maka perlu ditetapkan dengan peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara.
1. undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang penetapan
Peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1964 tentang pernbentukan Daerah tingkat I sulawesi Tengah dan Daerah tingkat I sulawesi tenggara dengan mengubah undang-Undang Nomor 47 prp. Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I sulawesi utara - tengah dan Daerah Tingkat I sulawesi selatan-Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 94 Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2657);
2. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437); sebagaimana telah diubah dua kali terakhir dengan undang-undang nomor 12 tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas undang_Undang nomor 32 Tahun 2004 tentang pemerintahan Daerah (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun.2008 Nomor 59, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
3. undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan perwakilan rakyat daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik indonesa Nomor 5013);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4578);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan
Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4416) sebagaimana telah diubah
beberapa kali dan terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor
21 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan
Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan
Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 47, tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4712);
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59
Tahun 2007;
7. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 1 Tahun
2005 tentang kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan
dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi
Sulawesi Tenggara, sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2007
tentang perubahan ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 1
Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler darr Keuangan
Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Provinsi Sulawesi Tenggara.
8. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 2 Tahun
2008 tentang urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan
Pemerintahan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara;
9. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 8 Tahun
2009 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun Anggaran 2010.
Kualitas Bahan Dan Standar Harga Pakaian Dinas Bagi Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
3 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Timur Nomor 5 Tahun 2019
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 5, Berita Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2019 Nomor 5 Seri E
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PERUBAHAN KELIMA ATAS PERATURAN GUBERNUR JAWA TIMUR NOMOR 88 TAHUN 2010
TENTANG PEMBERIAN DAN PEMANFAATAN INSENTIF PEMUNGUTAN PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH
ABSTRAK:
a. bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 3 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah
Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah dan Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 47 Tahun 2018 tentang Nomenklatur, Susunan Organisasi, Uraian Tugas, dan Fungsi serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Timur, perlu menyesuaikan kelembagaan yang ada;
b. bahwa berdasarkan perkembangan pengelolaan keuangan daerah untuk mendukung tertib administrasi pemerintahan secara good governance, diperlukan
perubahan pengaturan pemberian dan pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur Jawa Timur tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 88 Tahun 2010 tentang Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
1. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Propinsi Djawa Timur (Himpunan Peraturan
Peraturan Negara Tahun 1950) sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1950 tentang
Perubahan Dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1950
Timur (Himpunan Peraturan Peraturan Negara Tahun
1950);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4400);
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
6. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
7. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur
Sipil Negara (Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 6,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 5494);
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679); 9. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata
Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang
Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037);
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011
tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman
Pengelolaan Keuangan Daerah;
13. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor
115/ PMK.07/ 2013 tentang Tata Cara Pemungutan dan
Penyetoran Pajak Rokok, sebagaimana telah diubah
beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri
Keuangan Republik Indonesia Nomor 11/ PMK.07/ 2017
tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri
Keuangan Republik Indonesia Nomor 115/ PMK.07/ 2013
tentang Tata Cara Pemungutan dan Penyetoran Pajak
Rokok;
14. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 9
Tahun 2010 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah
Provinsi Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2010 seri B) ;
15. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 1
Tahun 2012 tentang Retribusi Daerah (Lembaran Daerah
Provinsi Jawa Timur Tahun 2012 Nomor 1 Seri B,
Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor
11) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah
Provinsi Jawa Timur Nomor 15 Tahun 2013 tentang
Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur
Nomor 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Daerah (Lembaran
Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2013 Nomor 1 Seri B,
Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor
36); 16. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 11 Tahun
2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah Provinsi Jawa Timur (Lembaran Daerah Provinsi
Jawa Timur Tahun 2016 Nomor 1 Seri C, Tambahan
Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 63)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah
Provinsi Jawa Timur Nomor 3 Tahun 2018 tentang
Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur
Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah Provinsi Jawa Timur (Lembaran Daerah
Provinsi Jawa Timur Tahun 2018 Nomor 1 Seri C,
Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor
81);
17. Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 88 Tahun 2010
tentang Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagaimana telah
diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Gubernur
Jawa Timur Nomor 22 Tahun 2016 tentang Perubahan
Keempat Atas Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 88
Tahun 2010 tentang Pemberian dan Pemanfaatan Insentif
Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
18. Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 67 Tahun 2016
tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas
dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Pendapatan Daerah
Provinsi Jawa Timur;
19. Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 15 Tahun 2017
tentang Pelimpahan Kekuasaan Pengelolaan Keuangan
Daerah Provinsi Jawa Timur;
20. Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 47 Tahun 2018
tentang Nomenklatur, Susunan Organisasi, Uraian Tugas,
dan Fungsi serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Badan
Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Timur;
Materi Pokok pada Peraturan ini memuat tentang Perubahan Pasal 1, 2, 3, 4, 5, 7, 10, 11 dan 13.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Januari 2019.
Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan
penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Jawa Timur.
Terdiri dari 12 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 5 Tahun 2022
PERGUB Prov. DKI Jakarta No. 62 Tahun 2022 tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
PERGUB Prov. DKI Jakarta No. 47 Tahun 2022 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
PERGUB Prov. DKI Jakarta No. 29 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
PERGUB Prov. DKI Jakarta No. 29 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 5, Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2022 Nomor 62003
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
Bahwa dengan berlakunya Kepmendagri No. 050-5889 Tahun 2021, Validasi dan Inventarisasi Pemutakhiran Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah, serta adanya Kepgub No. 151 Tahun 2022, perlu menetapkan PERGUB tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022.
Dasar hukum PERGUB ini adalah UU No. 17 Tahun 2005; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 29 Tahun 2007; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020; PP No. 109 Tahun 2000; PP No. 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 74 Tahun 2012; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 3 Tahun 2007; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 12 Tahun 2017; PP No. 18 Tahun 2017; PP No. 33 Tahun 2018; PP No. 12 Tahun 2019; Permendagri No. 16 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 36 Tahun 2011; Permendagri No. 52 Tahun 2012; Permendagri No. 62 Tahun 2017; Permendagri No. 27
Tahun 2021; Permendagri No. 77 Tahun 2020; Perda No. 5 Tahun 2007; Perda No. 1 Tahun 2022; serta Pergub No. 3 Tahun 2022.
PERGUB ini berisi tentang perubahan beberapa ketentuan dalam PERGUB No. 3 Tahun 2022, yaitu Pasal 10, Pasal 13 terkait anggaran belanja operasi dan anggaran belanja tidak terduga.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Maret 2022.
Mengubah Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
PERGUB ini terdiri atas 6 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat