PERGUB Prov. Sumatera Selatan No. 9 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 40 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyelenggaraan Asuransi Kesejahteraan Sosial Sumatera Selatan
Mencabut
Pergub No. 2 Tahun 2013 tentang Pedoman Penyelenggaraan Asuransi Kesejahteraan Sosial Sumsel
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pedoman Penyelenggaraan Asuransi Kesejahteraan Sosial Sumsel
ABSTRAK:
Asuransi merupakan salah satu bentuk perlindungan terhadap manusia dalam melaksanakan aktivitas guna menyelenggarakan kehidupannya sehari-hari, sehingga diperlukan penyelenggaraan jaminan berupa program Asuransi kesejahteraan sosial yang dibiayai oleh pemerintah daerah maupun pemerintah. Dalam rangka meningkatkan kesejahteraan sosial dan perlindungan terhadap masyarakat miskin dan/atau pekerja sektor informal yang terdaftar dan memiliki Kartu Tanda Penduduk dan/atau Kartu Keluarga Sumatera Selatan dapat diberikan kesempatan untuk mendapatkan jaminan pelayanan asuransi melalui program Asuransi Kesejahteraan Sosial Sumatera Selatan. Untuk itu perlu menetapkan pergub ini.
Dasar Hukum : UU No. 25 Tahun 1959, UU No. 2 Tahun 1992; UU No. 3 Tahun 1992; UU No. 13 Tahun 2003; UU No. 40 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2009; UU No. 24 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 73 Tahun 1992 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No. 81 Tahun 2008; KepdirjenBJS Kemensos No. 17/BJS/2003; Perda No. 8 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perda No. 5 Tahun 2015.
Dalam peraturan ini diatur tentang pedoman penyelenggaraan asuransi kesejahteraan sosial Sumsel dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur mengenai ketentuan umum, persyaratan dan kepesertaan, prosedur pendaftaran peserta, lembaga pelaksana asuransi, iuran, prosedur pelayanan dan pembayaran jaminan kecelakaan kerja, santunan jaminan kecelakaan kerja, preosedur pembayaran jaminan kematian, manfaat jaminan, pengendalian pelaksanaan penyelenggaraan asuransi, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Agustus 2015.
Mencabut Pergub No. 2 Tahun 2013 tentang Pedoman Penyelenggaraan Asuransi Kesejahteraan Sosial Sumsel
13 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Gorontalo No. 40 Tahun 2015
PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR GORONTALO NOMOR 48 TAHUN 2014 TENTANG TUGAS DAN FUNGSI SEKRETARIAT DAERAH PROVINSI GORONTALO
2015
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 40, BD.2015/NO.40
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Gorontalo Nomor 48 Tahun 2014 Tentang Tugas & Fungsi Sekretariat Daerah Provinsi Gorontalo
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Daerah No. 2 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah No. 11 Tahun 2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Gorontalo dan perlu ditetapkannya Peraturan Gubernur yang mengatur tentang penjabaran tugas dan fungsi Biro Pengadaan Sekretariat Daerah Provinsi Gorontalo.
Dasar hukum Peraturan Gubernur ini adalah UU No. 38 Tahun 2000; UU 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 17 Tahun 2007; UU No. 12 Tahun 2011; UU 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 9 Tahun 2003; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; Perpres No. 4 Tahun 2015; Perda No. 11 Tahun 2013; Perda No. 2 Tahun 2015.
Dalam peraturan ini diatur tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Gorontalo No. 48 Tahun 2014 tentang Tugas dan Fungsi Sekretariat Daerah Provinsi Gorontalo.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Oktober 2015.
Terdiri dari 13 halaman dengan lampiran
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Tengah No. 40 Tahun 2015
PERUBAHAN RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH PROVINSI KALIMANTAN TENGAH TAHUN 2015
2015
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 40, LD.2015/40
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2015
ABSTRAK:
Pelaksanaan pembangunan di daerah harus berjalan dengan baik, mencapai sasaran serta berkesinambungan, sehingga diperlukan penyesuaian dokumen perencanaan pembangunan daerah tahunan yang dituangkan ke dalam Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2015;
Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2015 disusun secara konkrit dan sistematis berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaan dalam tahun berjalan yang menunjukkan adanya ketidaksesuaian dengan perkembangan keadaan.
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2006;
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2008;
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008;
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2010;
Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 2014;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2014;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2014.
Perubahan RKPD merupakan dokumen perencanaan
pembangunan daerah untuk periode 1 (satu) tahun berjalan,
yang disusun dengan mengacu pada hasil evaluasi RKPD
tahun berjalan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Agustus 2015.
6 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Maluku Nomor 40 Tahun 2015
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2014
ABSTRAK:
Untuk memenuhi ketentuan Pasal 9 Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014, sebagai rincian lebih lanjut dari pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014.
UU No. 20 Tahun 1958; UU No. 12 Tahun 1985; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 2 Tahun 2008; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 27 Tahun 2014; PP No. 109 Tahun 2000; PP No. 20 Tahun 2001; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 21 Tahun 2007; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 54 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 57 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 71 Tahun 2010; PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006; PERMENDAGRI No. 21 Tahun 2007; PERMENDAGRI No. 65 Tahun 2007; PERDAMALUKU No. 21 Tahun 2013; PERDAMALUKU No. 27 Tahun 2014; PERDAMALUKU No. 1 Tahun 2015; PERGUBMALUKU No. 29 Tahun 2013; PERGUBMALUKU No. 23 Tahun 2014.
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014, dengan menetapkan Laporan Realisasi Anggaran Tahun Anggaran 2014 terdiri atas Pendapatan sebesar Rp1.823.030.022.713,12, Belanja sebesar Rp1.726.133.264.289,81, dan Pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 21 September 2015.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 39 Tahun 2015
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2016
ABSTRAK:
a. bahwa sesuai ketentuan Pasal 25 ayat (2) dan pasal 26
ayat (2) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang
Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional
menyebutkan bahwa Rencana Kerja Pemerintah Daerah
menjadi Pedoman Penyusunan Rancangan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah dan ditetapkan dengan
Peraturan Kepala Daerah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a maka perlu menetapkan Peraturan Gubernur
Sulawesi Tenggara tentang Rencana Kerja Pemerintah
Oaerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2016.
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Penganti UndangUndang Nomor 2 Tahun 1964 tentang Pembentukan
Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat 1
Sulawesi Tenggara, dengan mengubah Undang-Undang
Nomor 4 7 Prp Tahun 1960 ten tang Pembentukan Dae rah
Tingkat I Sulawesi Utara-Tengah dan Daerah Tingkat I
Sulawesi Selatan-Tenggara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1964 Nomor 94, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 2687);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintah Daerah {Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4438);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah {Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244,Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun
2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan
Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah menjadi Undang-Undang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor
24, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5657);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2004 tentang
Rencana Kerja Pemerintah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 45, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4385);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2006 tentang Tata
Cara Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana
Pembangunan {Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2006 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4663);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2006 tentang Tata
Cara Penyusunan Rencana Pembangunan Nasional
{Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor
97, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4664);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah
Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4737);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang
Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian, dan
Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor
21, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4817);
11. Peraturan Presiden Nomor 2Tahun 2015, tentang Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2015-
2019 {Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 3);
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010
tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8
Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan,
Pengendalian, dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana
Pembangunan Daerah;
13. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 3
Tahun 2007 tentang Tata Cara Penyusunan Rencana
Pembangunan Daerah (Lambaran Daerah Provinsi
Sulawesi Tenggara Tahun 2007 Nomor 3);
14. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 5
Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Inspektorat, Bappeda dan Lembaga Teknis Daerah
Provinsi Sulawesi Tenggara {Lembaran Daerah Provinsi
Sulawesi Tenggara Tahun 2008 Nomor 5) sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 12 Tahun 2012 (Lembaran Daerah
Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2012 Nomor 12);
15. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 7
Tahun 2013 tentang Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun
2013-2018 (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara
Tahun 2013 Nomor 7) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 3
Tahun 2014 (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi
Tenggara Tahun 2014 Nomor 3);
Rencana Kerja Pemerintah Daerah Provins! Sulawesi Tenggara Tahun 2016
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
4 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Selatan No. 39 Tahun 2015
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Kearsipan
ABSTRAK:
Guna melaksanakan Pasal 6 ayat (2), Pasal 8 ayat (2), Pasal 13 ayat (3), Pasal 14 ayat (2), Pasal 16 ayat (3), Pasal 21 ayat (2), Pasal 28 ayat (4), Pasal 31 ayat (3), dan Pasal 38 ayat (4) Perda No. 18 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Kearsipan, maka perlu menetapkan pergub ini.
Dasar Hukum : UU No. 25 Tahun 1959; UU No. 43 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 28 Tahun 2012; Perda No. 9 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perda No. 6 Tahun 2015; Perda No. 18 Tahun 2014.
Dalam peraturan ini diatur tentang pelaksanaan Perda No. 18 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Kearsipan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur mengenai ketentuan umum, kewenangan, penyelenggaraan, sumbe daya aparatur kearsipan, pelayanan jasa dan publikasi, pembiayaan, sanksi administratif, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Agustus 2015.
15 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Tengah Nomor 39 Tahun 2015
skpd - URAIAN TUGAS JABATAN STRUKTURAL DAN JABATAN FUNGSIONAL
2015
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 39, BD.2015/No.39
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Uraian Tugas Jabatan Struktural dan Jabatan Fungsional pada Satuan Kerja Perangkat Daerah Provinsi Jawa Tengah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan kelancaran pelaksanaan
tugas Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Administrator,
Pengawas dan Jabatan Fungsional Umum pada Satuan Kerja
Perangkat Daerah Provinsi Jawa Tengah dan guna
meningkatkan kinerja Aparatur Sipil Negara, diperlukan
Uraian Tugas Jabatan Struktural Dan Jabatan Fungsional
Pada Satuan Kerja Perangkat Daerah Provinsi Jawa Tengah; bahwa untuk memperjelas uraian tugas sebagaimana
dimaksud pada huruf a, dan guna mendorong semangat kerja
agar lebih berdayaguna dan berhasilguna pada para Aparatur
Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah,
perlu adanya peningkatan kesejahteraan pada Pimpinan
Tinggi Pratama, Administrator, Pengawas dan Jabatan
Fungsional pada Satuan Kerja Perangkat Daerah Provinsi
Jawa Tengah;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaiman dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur
tentang Uraian Tugas Jabatan Struktural dan Jabatan
Fungsional Pada Satuan Kerja Perangkat Daerah Provinsi
Jawa Tengah;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 5 Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 7 Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 9 Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 10 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2012; Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 28 Tahun 2015;
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang pengangkatan jabatan, penamaan jabatan, sasaran kerja pegawai.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 02 September 2015.
69 hal
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Gorontalo No. 39 Tahun 2015
Roadmap sanitasi provinsi gorontalo tahun 2014-2018
2015
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 39, BD.2015/NO.39
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Roadmap Sanitasi Provinsi Gorontalo Tahun 2014-2018
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk mengoptimalisasi pengelolaan sanitasi di wilayah Provinsi Gorontalo perlu adanya dokumen Roadmap Sanitasi Provinsi sebagai pedoman dan acuan dalam penyusunan dokumen perencanaan bidang sanitasi di daerah.
Dasar hukum Peraturan Gubernur ini adalah UU No.38 Tahun 2000; UU No.25 Tahun 2004; UU No.26 Tahun 2007; UU No.18 Tahun 2008; UU No.25 Tahun 2009; UU No.32 Tahun 2009; UU N.36 Tahun 2009; UU No.1 Tahun 2011; UU No.12 Tahun 2011; UU No.23 Tahun 2014; UU No.30 Tahun 2014; PP No.16 Tahun 2005; PP No.23 Tahun 2011; Perpres No.185 Tahun 2014; Permendagri No.1 Tahun 2008; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 16/PFZT/M/2008; Permendagri No.57 Tahun 2010;Permendagri No.1 Tahun 2014; Perda No.2 Tahun 2012.
Dalam peraturan ini diatur tentang Roadmap Sanitasi Provinsi Gorontalo Tahun 2014-2018 termasuk didalamnya mengatur tentang tujuan, sistimatika,isi dan uraian RSP dan pelaksanaan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 28 September 2015.
Terdiri dari 56 halaman dengan lampiran.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta No. 39 Tahun 2015
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pedoman Pemberian Nama Rupabumi Unsur Buatan
ABSTRAK:
Nama rupabumi unsur buatan merupakan identitas lokal yang dapat mencerminkan kebudayaan Daerah Istimewa Yogyakarta karena dibaca, dilafalkan, ditulis dan diingat oleh masyarakat.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah :
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 40 Tahun 2007, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2008, Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 4 tahun 2011, Peraturan Daerah Istimewa Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2013.
Pedoman pemberian nama rupabumi unsur buatan dimaksudkan untuk mewujudkan tertib administrasi nama rupabumi unsur buatan, melestarikan Tata Nilai Budaya Yogyakarta, memudahkan masyarakat dalam memperoleh informasi nama rupabumi unsur buatan, dan mendukung pelaksanaan pembakuan nama rupabumi unsur buatan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Juli 2015.
8 HLM; Penjelasan : 7 Halaman.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Utara Nomor 39 Tahun 2015
PELAKSANAAN SISA PEKERJAAN TAHUN ANGGARAN BERKENAAN YANG DIBEBANKAN PADA ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH PROVINSI KALIMANTAN UTARA TAHUN ANGGARAN BERIKUTNYA
2015
Peraturan Gubernur (Pergub) NO. 39, BD 2015/NO.39
Peraturan Gubernur (Pergub) tentang PELAKSANAAN SISA PEKERJAAN TAHUN ANGGARAN BERKENAAN YANG DIBEBANKAN PADA ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH PROVINSI KALIMANTAN UTARA TAHUN ANGGARAN BERIKUTNYA
ABSTRAK:
Menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pelaksanaan Sisa Pekerjaan Tahun Anggaran Berkenaan Yang Dibebankan Pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran Berikutnya
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2012 Pembentukan tentang Provinsi Kalimantan Utara; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih, dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keungan Negara; Undang-Undang Nomor Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 tentang Pengelolaan UangNegara/Daerah; Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir denga Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 tetang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintahan
Mengatur mengenai mekanisme pelaksanaan dan penyelesaian sisa pekerjaan yang belum selesai pada tahun anggaran berjalan, yang kemudian akan dibebankan pada APBD tahun anggaran berikutnya. Beberapa poin utama yang diatur dalam peraturan ini meliputi: Sisa Pekerjaan, Mekanisme Penganggaran, Pelaporan dan Administrasi, Pengawasan dan Akuntabilitas, Tanggung Jawab Pelaksana
CATATAN:
Peraturan Gubernur (Pergub) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Oktober 2015.
6 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat