Dalam peraturan ini diatur tentang pelaksanaan Perda No. 18 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Kearsipan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur mengenai ketentuan umum, kewenangan, penyelenggaraan, sumbe daya aparatur kearsipan, pelayanan jasa dan publikasi, pembiayaan, sanksi administratif, ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat