Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Utara Nomor 39 Tahun 2015

PELAKSANAAN SISA PEKERJAAN TAHUN ANGGARAN BERKENAAN YANG DIBEBANKAN PADA ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH PROVINSI KALIMANTAN UTARA TAHUN ANGGARAN BERIKUTNYA

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Mengatur mengenai mekanisme pelaksanaan dan penyelesaian sisa pekerjaan yang belum selesai pada tahun anggaran berjalan, yang kemudian akan dibebankan pada APBD tahun anggaran berikutnya. Beberapa poin utama yang diatur dalam peraturan ini meliputi: Sisa Pekerjaan, Mekanisme Penganggaran, Pelaporan dan Administrasi, Pengawasan dan Akuntabilitas, Tanggung Jawab Pelaksana

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Kalimantan Utara Nomor 39 Tahun 2015 tentang PELAKSANAAN SISA PEKERJAAN TAHUN ANGGARAN BERKENAAN YANG DIBEBANKAN PADA ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH PROVINSI KALIMANTAN UTARA TAHUN ANGGARAN BERIKUTNYA
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Kalimantan Utara
Nomor
39
Bentuk
Peraturan Gubernur (Pergub)
Bentuk Singkat
Pergub
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Tanjung Selor
Tanggal Penetapan
19 Oktober 2015
Tanggal Pengundangan
19 Oktober 2015
Tanggal Berlaku
19 Oktober 2015
Sumber
BD 2015/NO.39
Subjek
APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara
Bidang
Halaman ini telah diakses 459 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan