Mengatur mengenai mekanisme pelaksanaan dan penyelesaian sisa pekerjaan yang belum selesai pada tahun anggaran berjalan, yang kemudian akan dibebankan pada APBD tahun anggaran berikutnya. Beberapa poin utama yang diatur dalam peraturan ini meliputi: Sisa Pekerjaan, Mekanisme Penganggaran, Pelaporan dan Administrasi, Pengawasan dan Akuntabilitas, Tanggung Jawab Pelaksana
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat