skpd - URAIAN TUGAS JABATAN STRUKTURAL DAN JABATAN FUNGSIONAL
2015
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 39, BD.2015/No.39
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Uraian Tugas Jabatan Struktural dan Jabatan Fungsional pada Satuan Kerja Perangkat Daerah Provinsi Jawa Tengah
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka meningkatkan kelancaran pelaksanaan
tugas Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Administrator,
Pengawas dan Jabatan Fungsional Umum pada Satuan Kerja
Perangkat Daerah Provinsi Jawa Tengah dan guna
meningkatkan kinerja Aparatur Sipil Negara, diperlukan
Uraian Tugas Jabatan Struktural Dan Jabatan Fungsional
Pada Satuan Kerja Perangkat Daerah Provinsi Jawa Tengah; bahwa untuk memperjelas uraian tugas sebagaimana
dimaksud pada huruf a, dan guna mendorong semangat kerja
agar lebih berdayaguna dan berhasilguna pada para Aparatur
Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah,
perlu adanya peningkatan kesejahteraan pada Pimpinan
Tinggi Pratama, Administrator, Pengawas dan Jabatan
Fungsional pada Satuan Kerja Perangkat Daerah Provinsi
Jawa Tengah;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaiman dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur
tentang Uraian Tugas Jabatan Struktural dan Jabatan
Fungsional Pada Satuan Kerja Perangkat Daerah Provinsi
Jawa Tengah;
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 5 Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 7 Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 9 Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 10 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2012; Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 28 Tahun 2015;
- Peraturan Gubernur ini mengatur tentang pengangkatan jabatan, penamaan jabatan, sasaran kerja pegawai.
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 02 September 2015.
- 69 hal
|