PUPUK BERSUBSIDI - KEBUTUHAN DAN HARGA ECERAN TERTINGGI
2015
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 63, BD.2015/No.63
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian di Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mewujudkan Ketahanan Pangan Nasional,
pupuk sangat berperan penting dalam peningkatan produktivitas
dan produksi komoditas pertanian; bahwa untuk meningkatkan kemampuan petani dalam penerapan
pemupukan berim bang diperlukan subsidi pupuk; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur Jawa
Tengah tentang Kebutuhan Dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk
Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Di Provinsi Jawa Tengah
Tahun Anggaran 2016.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2010; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014; Undang-Undang Nemer 14 Tahun 2015; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2001; Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2005; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 40/Permentan/ OT.140/4/2007; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 43/Permentan/ SR.140/8/2011; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 70/Permentan/ SR.140/10/2011; Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 15/M-DAG/ PER/4/ 2013; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 60/Permentan/ SR.310/12/2015; Keputusan Menteri Perindustrian Dan Perdagangan Nomor 634/MPP/Kep/9/2002;
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang jenis pupuk bersubsidi, peruntukan dna kebutuhan pupuk bersubsidi, realokasi pupuk bersubsidi, penyaluran pupuk bersubsidi, harga eceran tertinggi dan kemasan pupuk bersubsidi, pengawasan dan pelaporan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Desember 2015.
14 hal
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta No. 63 Tahun 2015
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Rincian Tugas dan Fungsi Dinas Pariwisata
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan dalam pasal 94 ayat (1) Peraturan Daerah Istimewa Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2015 tentang kelembagaan Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta,perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang rincian Tugas dan Fungsi Dinas Pariwisata.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah :
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012, Undang-Undang 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah 31 Tahun 1950, Peraturan Daerah Istimewa Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2015.
Untuk melaksanakan tugas urusan bidang pariwisata, kewenangan dekonsentrasi serta tugas pembantuan yang diberikan oleh Pemerintah, Dinas mempunyai fungsi :
a. penyusunan program dan pengendalian di bidang pariwisata;
b. perumusan kebijakan teknis bidang pariwisata;
c. pengelolaan pengembangan destinasi pariwisata;
d. pengelolaan pengembangan kapasitas pariwisata;
e. penyelenggaraan pemasaran pariwisata;
f. pemberian fasilitasi bidang pariwisata Kabupaten/Kota;
g. pelaksanaan pelayanan umum bidang pariwisata;
h. pemanfaatan budaya untuk promosi pariwisata;
i. pemberdayakan sumberdaya dan mitra kerja bidang pariwisata;
j. pelaksanaan kegiatan ketatausahaan; dan
k. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Gubernur sesuai dengan tugas dan fungsinya.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 02 September 2015.
16 HLM; -
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Selatan No. 62 Tahun 2015
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Standar Operasional Prosedur Pelayanan Terpadu Satu Pintu Badan Promosi dan Perizinan Penanaman Modal Daerah Provinsi Sumatera Selatan
ABSTRAK:
Dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan pelayanan publik sesuai dengan asas penyelenggaraan pemerintahan yang baik dan guna mewujudkan kepastian tugas dan fungsi penyelenggaraan pelayanan, dipandang perlu menetapkan SOP. Untuk memberikan acuan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi penyelenggaraan pelayanan pada Pelayanan Terpadu Satu Pintu Badan Promosi dan Perixinan Penanaman Modal Daerah Prov. Sumsel. Untuk itu, perlu menetapkan pergub ini.
Dasar Hukum : UU No. 25 Tahun 1959; UU No. 41 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 19 Tahun 2004; UU No. 13 Tahun 2003; UU No. 31 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 45 Tahun 2009; UU No. 25 Tahun 2007; UU No. 18 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 41 Tahun 2014; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 44 Tahun 2009; UU No. 3 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 36 Tahun 2014; PP No. 13 Tahun 1995; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 51 Tahun 2009; PP No. 20 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 22 Tahun 2011; PP No. 27 Tahun 2012; PerkaBKPM No. 8 Tahun 2015; Perda No. 18 Tahun 2004; Perda No. 4 Tahun 2005; Perda No. 15 Tahun 2008; Perda No. 2 Tahun 2011; Pergub No. 21 Tahun 2014; Kepgub Sumsel No. 251/KPTS/BP3MD/2015.
Dalam Peraturan ini diatur tentang standar operasional prosedur pelayanan terpadu satu pintu Bada Promosi dan Perizinan Penanaman Modal Daerah dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur mengenai ketentuan umum, SOP Pelayanan perizinan dan non perizinan, tata kerja, sarana dan prasarana, pembiayaan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2015.
11 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Tengah Nomor 62 Tahun 2015
DANA BAGI HASIL CUKAI TEMBAKAU - PERKIRAAN ALOKASI
2015
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 62, BD.2016/No.62
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perkiraan Alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau Bagian Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dan Pemerintah Kabupaten/Kota di Jawa Tengah Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
bahwa sesuai ketentuan Pasal 66 A ayat (3) Undang-Undang
Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, menyatakan bahwa
Gubernur mengelola dan menggunakan dana bagi hasil cukai
hasil tembakau dan mengatur pembagian dana bagi hasil cukai
hasil tembakau kepada BupatijWalikota di daerahnya masing
masing berdasarkan besaran kontribusi penerimaan cukai hasil
tembakaunya; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a dan sesuai dengan Surat Direktur Jenderal Perimbangan
Keuangan Kementerian Keuangan Nomor S-816jPKj2015 tanggal
4 Desember 2015 perihal Penyampaian Perkiraan Alokasi dan
Status Daerah Penerima Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau
(DBH CHT) Tahun 2016, perlu menetapkan Peraturan Gubernur
tentang Perkiraan Alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau
Bagian Pemerintah Provinsi Jawa Tengah Dan Pemerintah
Kabupaten Kota Di Jawa Tengah Tahun Anggaran 2016;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84/PMK07/2008; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 165/PMK.07/2012;
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang komposisi, bobot dan variabel, karakteristik daerah, kegiatan yang didanai.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Desember 2015.
6 hal
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Gorontalo Nomor 62 Tahun 2015
perjalanan dinas di lingkungan pemerintah provinsi gorontalo ta 2015
2015
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 62, BD.2015/NO.02
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perjalanan Dinas di Lingkungan Pemerintah Provinsi Gorontalo Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk keseragaman serta tertib administrasi pengelolaan keuangan daerah.
Dasar hukum Peraturan Gubernur ini adalah UU No.38 Tahun 2000; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.12 Tahun 2011; UU No.5 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014; PP No.24 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007; PP 58 Tahun 2005; PP 38 Tahun 2007; Permendagri 13 Tahun 2006 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Permendagri No.21 Tahun 2011; Peraturan Menteri keuangan No. 53/PMK.02/2014; Perda No.3 Tahun 2006; Perda No.15 Tahun 2014
Dalam Peraturan ini diatur tentang Perjalanan Dinas di Lingkungan Pemerintah Provinsi gorontalo Tahun Anggaran 2015 termasuk didalamnya mengatur tentang ruang lingkup, azas umum, kewenangan, perencanaan, hak-hak keuangan, pembebanan belanja, pelaksanaan perjalanan dinas, pertanggungjawaban, akuntabilitasdan transparansi.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2015.
Pada saat Peraturan Gubernur ini mulai berlaku, Peraturan Gubernur Gorontalo Nomor 05 Tahun 2014 tentang perjalanan dinas di Lingkungan Pemerintah Provinsi Gorontalo (berita daerah provinsi gorontalo tahun 2014 nomor 05) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Terdiri dari 34 Halaman dengan lampiran
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Tengah No. 62 Tahun 2015
STANDAR BIAYA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN PRAJABATAN KONTRIBUSI INSTANSI PENGIRIM DI LINGKUNGAN BADAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN PROVINSI KALIMANTAN TENGAH
2015
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 62, LD.2015/62
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Standar Biaya Pendidikan dan Pelatihan Prajabatan Kontribusi Instansi Pengirim di Lingkungan Badan Pendidikan dan Pelatihan Provinsi Kalimantan Tengah
ABSTRAK:
-Badan Pendidikan dan Pelatihan Provinsi Kalimantan Tengah memfasilitasi penyelenggaraan Pendidikan dan
Pelatihan Prajabatan Calon Pegawai Negeri Sipil di wilayah Provinsi Kalimantan Tengah;
-Tertib administrasi pengelolaan keuangan sesuai ketentuan yang berlaku, maka perlu menetapkan standar biaya Pendidikan dan Pelatihan Prajabatan Kontribusi Instansi Pengirim di Lingkungan Badan Pendidikan dan Pelatihan Provinsi Kalimantan Tengah.
-Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958;
-Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014;
-Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
-Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2000;
-Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 10 Tahun 2015;
-Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 15 Tahun 2015;
-Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 16 Tahun 2015;
-Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 21 Tahun 2015.
-STANDAR BIAYA;
-TATA CARA PENGIRIMAN DAN PEMBAYARAN
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Desember 2015.
4 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Barat Nomor 62 Tahun 2015
KEPESERTAAN - DAN - PEMBIAYAAN - PENERIMA - BANTUAN - IURAN - DAERAH - PROVINSI - JAWA - BARAT
2015
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 62, BD 2015/62 seri E
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Kepesertaan dan Pembiayaan Penerima Bantuan Iuran Daerah Provinsi Jawa Barat
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (5) Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 4 Tahun 2013 tentang Pedoman Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Masyarakat, perlu ditetapkan Peraturan Gubernur Jawa Barat.
UU No. 11 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 29 Tahun 2007; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 40 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2006; UU No. 36 Tahun 200; UU No. 44 Tahun 2009; UU No. 24 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 101 Tahun 2012; Perpres No. 12 Tahun 2013; Perda Prov. Jabar No. 10 Tahun 2008; Perda Prov. Jabar No. 11 Tahun 2010; Perda Prov. Jabar No. 4 Tahun 2013
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang Kepesertaan dan Pembiayaan Penerima Bantuan Iuran Daerah, yang meliputi: Ketentuan Umum; Kepesertaan PBI Daerah Provinsi; Penyelenggaraan JPKM; Pembiayaan dan Proporsi Pembiayaan PBI Daerah Provinsi; Pembinaan, Pengawasan, dan Pelaporan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Juni 2015.
UU No. 11 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 29 Tahun 2007; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015
Peraturan ini mengatur tentang Kepesertaan dan Pembiayaan Penerima Bantuan Iuran Daerah.
7 hlm.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta No. 62 Tahun 2015
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Rincian Tugas dan Fungsi Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan dalam pasal 94 ayat (1) Peraturan Daerah Istimewa Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2015 tentang kelembagaan Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta,perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang rincian Tugas dan Fungsi Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah :
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012, Undang-Undang 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah 31 Tahun 1950, Peraturan Daerah Istimewa Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2015.
Untuk melaksanakan tugas melaksanakan urusan Pemerintah Daerah di bidang ketenagakerjaan dan transmigrasi, kewenangan dekonsentrasi serta tugas pembantuan yang diberikan oleh Pemerintah, Dinas mempunyai fungsi :
a. penyusunan program dan pengendalian di bidang ketenagakerjaan dan transmigrasi;
b. perumusan kebijakan teknis bidang ketenagakerjaan dan transmigrasi;
c. pengelolaan penempatan tenaga kerja, pasar kerja;
d. pelaksanaan pembinaan kelembagaan penempatan dan pasar kerja dan lembaga latihan;
e. pelaksanaan sertifikasi dan standarisasi kompetensi;
f. pengelolaan pemagangan;
g. pelaksanaan pengawasan ketenagakerjaan;
h. pemberian fasilitasi hubungan industrial, pengupahan, kesejahteraan, tenaga kerja dan purna kerja;
i. pengelolaan transmigrasi;
j. pemberian fasilitasi penyelenggaraan bidang ketenagakerjaan dan transmigrasi Kabupaten/Kota;
k. pemberian pelayanan umum bidang ketenagakerjaan dan transmigrasi;
l. pemberdayaan sumberdaya dan mitra kerja bidang tenaga kerja dan transmigrasi;
m. pelaksanaan kegiatan ketatausahaan; dan
n. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Gubernur sesuai dengan tugas dan fungsinya.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 02 September 2015.
Mencabut Mencabut Peraturan Gubernur DIY No. 38 Tahun 2008 tentang Rincian Tugas dan Fungsi Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigras
23 HLM; -
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Tengah Nomor 61 Tahun 2015
KEPALA DAERAH DAN PETANI BERPRESTASI TINGGI PENGELOLA LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN - KRITERIA DAN TATA CARA PENILAIAN
2015
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 61, BD.2015/No.61
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Kriteria dan Tata Cara Penilaian Kepala Daerah dan Petani Berprestasi Tinggi Pengelola Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menjaga dan mewujudkan peman
faa tan lahan yang berkelanjutan serta terhindar dari alih
fungsi menjadi peruntukan lainnya, maka Pemerintah
Daerah perlu memberikan Insentif bagi Kepala Daerah dan
Petani Berprestasi Tinggi Pengelola Lahan Pertanian Pangan
Berkelanjutan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a dan menindaklanjuti Peraturan Menteri Pertanian
Nomor 80jPermentanjOT.140j8j2013 tentang Kriteria dan
Tata Cara Penilaian Petani Berprestasi Tinggi pada Lahan
Pertanian Pangan Berkelanjutan dan melaksanakan
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 2 Tahun
2013 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan
Berkelanjutan Provinsi Jawa Tengah, perlu menetapkan
Peraturan Gubernur tentang Kriteria Dan Tata Cara
Penilaian Kepala Daerah Dan Petani Berprestasi Tinggi
Pengelola Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2012; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2010; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 2 Tahun 2013; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 80/Permentan/OT.140/8/2013;
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang maksud dan tujuan, ruang lingkup, kriteria, penetapandanpemberianpenghargaan, tim penilai, pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Desember 2015.
7 hal
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 61 Tahun 2015
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Tata Cara Pemberian dan Pertanggungjawaban Bantuan Keuangan yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan Ketentuan Pasal 133
ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13
Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan
Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011, dan Pasal 121
ayat (3) Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi
Tenggara Nomor 8 Tahun 2008 tentang
Pokok- Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
Provinsi Sulawesi Tenggara maka perlu adanya
pengaturan mengenai tatacara pemberian dan
pertanggungjawaban bantuan keuangan;
b. bahwa dalam rangka peningkatan kemampuan dan
mendorong aktivitas masyarakat agar berperan aktif
dalam pembangunan dan menopang kualitas
fungsi penyelenggaraan Pemerintah Daerah serta
mengatasi kesenjangan fiskal, membantu
pelaksanaan urusan pemerintah kabupaten/kota,
khususnya di Provinsi Sulawesi Tenggara maka
dipandang perlu adanya pemberian bantuan
keuangan;
c. bahwa untuk meningkatkan transparansi,
akuntabilitas, dan kepastian hukum dalam
pengalokasian anggaran bantuan keuangan, perlu
mengatur mengenai tata cara pemberian dan
pertanggungjawaban bantuan keuangan yang
bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja
daerah Provinsi Sulawesi Tenggara;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu
menetapkan Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara
tentang Tata Cara Pemberian dan Pertanggungjawaban
Bantuan Keuangan yang bersumber dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sulawesi
Tenggara;
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang Nomor 2 Tahun 1964 tentang Pembentukan
Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat I
Sulawesi Tenggara dengan mengubah Undang-undang
Nomor 47 Prp Tahun 1960 tentang Pembentukan
Daerah Tingkat I Sulawesi Utara Tengah dan Daerah
Tingkat I Sulawesi Selatan Tenggara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 94, Tambahan
Lembaran Republik Indonesia Nomor 2687);
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas dari
Korupsi, Koiusi dan Nepotisme (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 66 Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4400);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia nomor 5587),
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan kedua atas undang-undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5679);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang
Sistem lnformasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 138, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4576),
sebagaimana telah diubah dengan Pera tu ran
Pemerintah Nomor 65 Tahun 2010 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 110, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5155);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005
tentang Pedoman Pembinaan Dan Pengawasan
Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor165 Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 tentang
Pengelolaan Uang Negara/Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 83, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4738);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang
Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 18,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4972), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 83 Tahun 2012 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 201 2 Nomor 195, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5351);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang
Standar Akuntansi Pemerintah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21
Tahun 2011 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2011 Nomor310);
14. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 8
Tahun 2008 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan
Keuangan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara
(Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun
2008 Nomor 8);
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
RUANG LINGKUP
BAB III
SIFAT BANTUAN KEUANGAN
BAB IV
BANTUAN KEUANGAN KABUPATEN/KOTA
BAB V
PENGENDALIAN, PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
BAB VI
KETENTUAN LAIN-LAIN
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Desember 2015.
20 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat