DANA BAGI HASIL CUKAI TEMBAKAU - PERKIRAAN ALOKASI
2015
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 62, BD.2016/No.62
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perkiraan Alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau Bagian Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dan Pemerintah Kabupaten/Kota di Jawa Tengah Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK: |
- bahwa sesuai ketentuan Pasal 66 A ayat (3) Undang-Undang
Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, menyatakan bahwa
Gubernur mengelola dan menggunakan dana bagi hasil cukai
hasil tembakau dan mengatur pembagian dana bagi hasil cukai
hasil tembakau kepada BupatijWalikota di daerahnya masing
masing berdasarkan besaran kontribusi penerimaan cukai hasil
tembakaunya; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a dan sesuai dengan Surat Direktur Jenderal Perimbangan
Keuangan Kementerian Keuangan Nomor S-816jPKj2015 tanggal
4 Desember 2015 perihal Penyampaian Perkiraan Alokasi dan
Status Daerah Penerima Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau
(DBH CHT) Tahun 2016, perlu menetapkan Peraturan Gubernur
tentang Perkiraan Alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau
Bagian Pemerintah Provinsi Jawa Tengah Dan Pemerintah
Kabupaten Kota Di Jawa Tengah Tahun Anggaran 2016;
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84/PMK07/2008; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 165/PMK.07/2012;
- Peraturan Gubernur ini mengatur tentang komposisi, bobot dan variabel, karakteristik daerah, kegiatan yang didanai.
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Desember 2015.
- 6 hal
|