STANDAR BIAYA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN PRAJABATAN KONTRIBUSI INSTANSI PENGIRIM DI LINGKUNGAN BADAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN PROVINSI KALIMANTAN TENGAH
2015
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 62, LD.2015/62
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Standar Biaya Pendidikan dan Pelatihan Prajabatan Kontribusi Instansi Pengirim di Lingkungan Badan Pendidikan dan Pelatihan Provinsi Kalimantan Tengah
ABSTRAK: |
- -Badan Pendidikan dan Pelatihan Provinsi Kalimantan Tengah memfasilitasi penyelenggaraan Pendidikan dan
Pelatihan Prajabatan Calon Pegawai Negeri Sipil di wilayah Provinsi Kalimantan Tengah;
-Tertib administrasi pengelolaan keuangan sesuai ketentuan yang berlaku, maka perlu menetapkan standar biaya Pendidikan dan Pelatihan Prajabatan Kontribusi Instansi Pengirim di Lingkungan Badan Pendidikan dan Pelatihan Provinsi Kalimantan Tengah.
- -Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958;
-Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014;
-Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
-Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2000;
-Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 10 Tahun 2015;
-Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 15 Tahun 2015;
-Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 16 Tahun 2015;
-Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 21 Tahun 2015.
- -STANDAR BIAYA;
-TATA CARA PENGIRIMAN DAN PEMBAYARAN
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Desember 2015.
- 4 Halaman
|