Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Abdi Persada
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka ikut mengembangkan kualitas siaran Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Abdi Persada sebagai salah satu media penyebaran informasi pembangunan dan kegiatan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan serta sebagai bagian dari transparansi berita untuk menunjang pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dipandang perlu mengatur organisasi kelembagaan, dan perangkat Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Abdi Persada; bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 ayat (4) Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 9 Tahun 2009 tentang Pembentukan Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Abdi Persada, perlu menetapkan Peraturan Gubernur; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Abdi Persada;
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 Jo. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang 11 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 13 Tahun 2007; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 6 Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 9 Tahun 2009; Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 092 Tahun 2012;
PERATURAN GUBERNUR TENTANG LEMBAGA PENYIARAN PUBLIK LOKAL RADIO ABDI PERSADA, berisi tentang : 1. Ketentuan Umum; 2. Kelembagaan; 3. Struktur Kelembagaan; 3. Struktur Kelembagaan; 4. Dewan Pengawas; 5. Rrekruitment Dewan Pengawas; 6. Tugas Dewan Pengawas; 7. Masa Jabatan Dewan Pengawas; 8. Dewan Direksi LPPL Abdi Persada; 9. Tugas Dewan Direksi LPPL Abdi Persada; 10. Stasiun Penyiaran; 11. Masa Jabatan Dewan Direksi LPPL Abdi Persada; 12. Tugas Perangkat Stasiun Penyiaran; 13. Pembiayaan; 14. Pengelolaan Iklan; 15. Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
12
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta No. 99 Tahun 2015
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pembentukan Susunan Organisasi Uraian Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja UPT Pada Dinas Perindag
ABSTRAK:
Melaksanakan ketentuan dalam Pasal 94 ayat (3) Peraturan Daerah Istimewa Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2015 tentang Kelembagaan Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pembentukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tatakerja Unit Pelaksana Teknis pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah :
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1955, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2015, Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950, Peraturan Daerah Istimewa Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2013 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Istimewa Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2015, Peraturan Daerah Istimewa Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2015.
Dengan Peraturan Gubernur ini dibentuk UPT pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan yang terdiri dari Balai Pengembangan Teknologi Tepat Guna, Balai Metrologi dan Balai Pelayanan Bisnis dan Hak atas Kekayaan Intelektual.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Oktober 2015.
12 HLM; -
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Barat Nomor 99 Tahun 2015
Pergub Prov. Jawa Barat No. 15 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 99 Tahun 2015 Tentang Pakaian Dinas Di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat
PAKAIAN - DINAS - DI - LINGKUNGAN - PEMERINTAH - DAERAH - PROVINSI - JAWA - BARAT
2015
Peraturan Gubernur (Pergub) NO. 99, BD 2015/99 seri E
Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Pakaian Dinas Di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat
ABSTRAK:
Bahwa telah ditetapkan Pergub Jabar No. 9 Tahun 2008 jo. Pergub Jabar No. 64 Tahun 2010, mengenai pakaian dinas di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat sehingga perlu di evaluasi dan di sesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang undangan dan perlu ditetapkan pergub Jabar tentang Pakaian Dinas Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat.
UU No. 11 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 29 Tahun 2007; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 42 Tahun 2004; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 53 Tahun 2010; Kepres No. 18 Tahun 1972; Permendagri No. 35 Tahun 2005; Permendagri No. 60 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 60 Tahun 2007; Permendagri No. 11 Tahun 2008; Permendagri No. 35 Tahun 2013; Permenhub No. PM.19 Tahun 2015; Permendagri No. 19 Tahun 2013; Kepmendagri No. 128 Tahun 1996; Perda Prov. Jabar No. 10 Tahun 2008.
Peraturan Ini Mengatur Tentang Pakaian Dinas di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat yang Meliputi Ketentuan Umum, Pakaian Dinas, Penggunaan Pakaian Dinas, Atribut Pakaian Dinas, Pembiayaan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (Pergub) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Oktober 2015.
UU No. 11 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah bebrapa kali, terakhir dengan UU No. 29 Tahun 2007; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; Permendagri No. 60 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 60 Tahun 2007.
29 Hlm.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta No. 98 Tahun 2015
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pembentukan Susunan Organisasi Uraian Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja UPT Pada Dinas Perhubungan
ABSTRAK:
Melaksanakan ketentuan dalam Pasal 94 ayat (3) Peraturan Daerah Istimewa Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2015 tentang Kelembagaan Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pembentukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tatakerja Unit Pelaksana Teknis pada Dinas Perhubungan.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah :
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1955, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2015, Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950, Peraturan Daerah Istimewa Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2013 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Istimewa Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2015, Peraturan Daerah Istimewa Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2015.
Dengan Peraturan Gubernur ini dibentuk UPT pada Dinas Perhubungan, terdiri dari Trans Jogja dan Kantor Pengendalian Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Oktober 2015.
10 HLM; -
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Barat Nomor 98 Tahun 2015
KEBIJAKAN - PENGELOLAAN - SISTEM - INFORMASI - HIDROLOGI - HIDROMETEOROLOGI - DAERAH - PROVINSI - JAWA - BARAT
2015
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 98, BD 2015/98 seri E
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Kebijakan Pengelolaan Sistem Informasi Hidrologi, Hidrometeorologi dan Hidrogeologi Daerah Provinsi Jawa Barat
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Pasal 3 ayat (1) Perpres No. 88 Tahun 2012, Gubernur menetapkan kebijakan pengelolaan sistem informasi hidrologi, hidrometereologi, dan hirogeologi pada tingkat provinsi sehingga perlu ditetapkan Pergub Jabar.
UU No. 11 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 29 Tahun 2007; UU No. 11 Tahun 1974; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No.30 Tahun 2014; PP No. 38 Tahun 2007; Perpres No. 88 Tahun 2012; Perda Prov. Jabar No. 5 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Perda Prov. Jabar No. 8 Tahun 2012; Perda Prov. Jabar No. 10 Tahun 2008; Perda Prov. Jabar No. 7 Tahun 2014; Pergub Jabar No. 14 Tahun 2013.
Peraturan Ini Mengatur Tentang Kebijakan Pengelolaan Sistem Informasi Hidrologi, Hidrometeorologi, dan Hidrogeologi Daerah Provinsi Jawa Barat yang Meliputi Ketentuan Umum, Kedudukan, Kebijakan Pengelolaan Sistem Informasi H3, Monitoring dan Evaluasi, Pelaporan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Oktober 2015.
UU No. 11 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 29 Tahun 2007; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; Perda Prov. Jabar No. 5 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Perda Prov. Jabar No. 8 Tahun 2012.
9 Hlm.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta No. 97 Tahun 2015
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pembentukan Susunan Organisasi Uraian Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja UPT Pada Dinas Kesehatan
ABSTRAK:
Melaksanakan ketentuan dalam Pasal 94 ayat (3) Peraturan Daerah Istimewa Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2015 tentang Kelembagaan Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pembentukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tatakerja Unit Pelaksana Teknis pada Dinas Kesehatan
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah :
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1955, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2015, Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950, Peraturan Daerah Istimewa Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2013 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Istimewa Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2015, Peraturan Daerah Istimewa Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2015.
Dengan Peraturan Gubernur ini dibentuk UPT pada Dinas Kesehatan yang terdiri dari Balai Laboratorium Kesehatan, Balai Pelatihan Kesehatan dan Balai Penyelenggara Jaminan Kesehatan Sosial
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Oktober 2015.
11 HLM; -
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Barat Nomor 97 Tahun 2015
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 97, BD 2015/97 seri E
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Aksesibilitas Bagi Penyandang Disabilitas
ABSTRAK:
Bahwa telah ditetapkan Perda Prov. Jabar No. 7 Tahun 2013 sehingga penyandang disabilitas berhak mendapatkan aksesbilitas sarana dan prasarana umum dan perlu ditetapkan Pergub Jabar tentang Aksesbilitas bagi Penyandang DIsabilitas.
UU No. 11 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 2007; UU No. 4 Tahun 1997; UU No. 39 Tahun 1999; UU No. 23 Tahun 2002; UU No. 28 Tahun 2002; UU No. 13 Tahun 2003; UU No. 20 Tahun 2003; UU No. 11 Tahun 2009; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 19 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan No. 9 Tahun 2015; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 43 Tahun 1998; PP No. 38 Tahun 2007; Kepmen PU No. 468/Kpts/1998; Perda Prov. Jabar No. 7 Tahun 2008; Perda Prov. Jabar No. 10 Tahun 2008; Perda Prov. Jabar No. 11 Tahun 2010; Perda Prov. Jabar No. 10 Tahun 2012; Perda Prov. Jabar No. 7 Tahun 2013; Perda Prov. Jabar No. 13 Tahun 2013.
Peraturan Ini Mengatur Tentang Aksesbilitas Bagi Penyandang Disabilitas, yang meliputi Ketentuan Umum, Aksesbilitas, Pesyaratan dan Penerapan Aksesbilitas, Pembinaan dan Pengawasan, Sanksi Administrasi, Pendanaan, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Oktober 2015.
UU No. 11 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 2007; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan No. 9 Tahun 2015.
15 Hlm.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta No. 96 Tahun 2015
Administrasi dan Tata Usaha NegaraOtonomi Daerah dan Pemerintah Daerah
Status Peraturan
Diubah dengan
PERGUB Prov. DIY No. 52 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta No. 96 Tahun 2015 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pada Dinas Kehutanan dan Perkebunan
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pembentukan Susunan Organisasi Uraian Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja UPT Pada Dinas Kehutanan dan Perkebunan
ABSTRAK:
Melaksanakan ketentuan dalam Pasal 94 ayat (3) Peraturan Daerah Istimewa Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2015 tentang Kelembagaan Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pembentukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tatakerja Unit Pelaksana Teknis pada Dinas Kehutanan dan Perkebunan.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah :
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1955, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2015, Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950, Peraturan Daerah Istimewa Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2013 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Istimewa Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2015, Peraturan Daerah Istimewa Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2015.
Dengan Peraturan Gubernur ini dibentuk UPT pada Dinas Kehutanan dan Perkebunan, terdiri dari Balai Sertifikasi, Pengawasan Mutu Benih dan Proteksi Tanaman Kehutanan dan Perkebunan, Balai Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Yogyakarta, Balai Pengembangan Perbenihan dan Percontohan Kehutanan dan Perkebunan dan Balai Pengelolaan Taman Hutan Raya Bunder.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Oktober 2015.
16 HLM; -
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Barat Nomor 96 Tahun 2015
PERGUB Prov. Jawa Barat No. 3 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Jabar Nomor 96 Tahun 2015 Tentang Pedoman Pemberian Bantuan Keuangan Kepada Daerah Kabupaten/Kota Dan Desa
PEDOMAN - PEMBERIAN - BANTUAN - KEUANGAN - KEPADA - DAERAH - KABUPATEN/KOTA - DAN - DESA
2015
Peraturan Gubernur (Pergub) NO. 96, BD 2015/96 seri E
Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Pedoman Pemberian Bantuan Keuangan Kepada Daerah Kabupaten/Kota dan Desa
ABSTRAK:
Bahwa telah ditetapkan Peraturan Gubernur Jawa Barat No. 25 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Pergub Jabar No. 83 Tahun 2014, perlu ditetapkan Peraturan Gubernur Jawa Barat tentang Pedoman Pemberian Bantuan Keuangan Kepada Daerah Kabupaten/Kota dan Desa.
UU No. 11 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No, 29 Tahun 2007; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 58 tahun 2005; PP No. 72 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 71 Tahun 2010; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 37 Tahun 2007; Perda Prov. Jabar No. 10 Tahun 2008; Perda Prov. Jabar No. 12 Tahun 2008; Pergub Jabar No. 108 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Pergub Jabar No. 66 Tahun 2015.
Peraturan Ini Mengatur Tentang Pedoman Pemberian Bantuan Keuangan Kepada Daerah Kabupaten/Kota dan Desa yang meliputi Ketentuan Umum, Bentuk Bantuan Keuangan, Penganggaran, Pencarian, Penggunaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan, Monitoring, Evaluasi, dan Pengawasan, Ketentuan Peralihan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (Pergub) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Oktober 2015.
UU No. 11 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No, 29 Tahun 2007; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Pergub Jabar No. 108 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Pergub Jabar No. 66 Tahun 2015.
11 Hlm.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta No. 95 Tahun 2015
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pembentukan Susunan Organisasi Uraian Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja UPT Pada Dinas Kebudayaan
ABSTRAK:
Melaksanakan ketentuan dalam Pasal 94 ayat (3) Peraturan Daerah Istimewa Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2015 tentang Kelembagaan Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pembentukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tatakerja Unit Pelaksana Teknis pada Dinas Kebudayaan.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah :
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1955, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2015, Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950, Peraturan Daerah Istimewa Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2013 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Istimewa Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2015, Peraturan Daerah Istimewa Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2015.
Dengan Peraturan Gubernur ini dibentuk UPT pada Dinas Kebudayaan yang terdiri dari Museum Negeri Sonobudoyo, Budaya dan Balai Pelestarian Warisan Budaya dan Cagar Budaya.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Oktober 2015.
11 HLM; -
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat