Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Petunjuk Pelaksanaan Bantuan Keuangan Kepada Pemerintah Kabupaten/Kota di Provinsi Kalimantan Selatan yang Terdampak Banjir
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka membantu untuk meringankan beban Kabupaten/Kota di Provinsi Kalimantan Selatan yang terdampak banjir beberapa waktu yang lalu, Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan perlu memberikan bantuan kepada daerah dimaksud; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan gubernur tentang Petunjuk Pelaksanaan Bantuan Keuangan Kepada Pemerintah Kabupaten/Kota di Provinsi Kalimantan Selatan yang terdampak Banjir;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 Jo. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2020; Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2020; Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 0128 Tahun 2020;
Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Tentang Petunjuk Pelaksanaan Bantuan Keuangan Kepada Pemerintah Kabupaten/Kota di Provinsi Kalimantan Selatan yang Terdampak Banjir, berisi tentang:
1. Ketentuan Umum tentang hal-hal yang dimaksud dalam peraturan ini;
2. Maksud dan tujuan Peraturan Gubernur ini disusun;
3. Sumber Dana dan Penganggaran dalam pelaksanaan Peraturan Gubernur ini;
4. Mekanisme Pencairan;
5. Pelaksanaan;
6. Pengawasan;
7. Pelaporan; dan
8. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Januari 2021.
6 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 5 Tahun 2014
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 38 Tahun 2012 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET) Liquified Petroleum Gas (LPG) Tabung 3 Kilogram untuk Keperluan Rumah Tangga dan Usaha Mikro
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka untuk menjamin ketersedian Bahan Bakar di dalam
negeri dan mengurangi subsidi bahan bakar Minyak (BBM) guna
meringankan beban keuangan negara, perlu dilakukan substitusi
penggunaan Minyak Tanah ke LPG 3 Kg;
b. bahwa sebagai akibat dari terjadinya kenaikan harga BBM Jenis tertentu,
yang mengakibatkan meningkatnya biaya transportasi dan komponen
pendukung lainnya serta terjadinya kenaikan harga jual LPG 3 Kg
ditengah masyarakat, maka Penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET)
Liquified Petroleum Gas (LPG) Tabung 3 Kg untuk Keperluan Rumah
Tangga dan Usaha Mikro yang telah ditetapkan dengan Peraturan
Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 38 Tahun 2012 Provinsi Sulawesi
Tenggara perlu dilakukan penyesuaian;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a
dan b, maka perlu menetapkan Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara
tentang perubahan atas Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor
38 Tahun 2012 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET)
Liquified Petroleum Gas (LPG) Tabung 3 Kg untuk Keperluan Rumah
Tangga dan Usaha Mikro.
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat I
Sulawesi Tenggara dengan mengubah Undang-Undang Nomor 47 Prp.
Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi UtaraTengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan-Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 94, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2687);
2. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 136,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4152);
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 125 Tahun 2004,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437)
sebagaimana telah diubah dua kali terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas UndangUndang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha
Hilir Minyak dan Gas Bumi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 124, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4436);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian
Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah
Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
6. Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2007 tentang Penyediaan dan
Penetapan Harga LPG tabung 3 Kg;
7. Peraturan Menteri Energi dan Sumber daya Mineral Nomor 26 Tahun
2009 tentang Penyediaan dan Pendistribusian LPG;
8. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 18 Tahun
2012 tentang Harga Eceran Teringgi Bahan Bakar Minyak Jenis
Tertentu;
9 Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor :
1454/K/30/MEM/2000 tentang Pedoman Teknis Penyelenggaraan
Tugas Pemerintahan dibidang Minyak dan Gas Bumi;
10. Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 1980
K/12/MEM/2009 tentang Harga Patokan LPG Tabung 3 Kg Tahun
Anggaran 2009;
11. Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 38 Tahun 2012 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET) Liquified Petroleum Gas (LPG) Tabung 3 Kg untuk Keperluan Rumah Tangga dan Usaha Mikro;
12. Keputusan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 59 Tahun 2011 tentang Pembentukan Tim Koordinasi, Sosialisasi Konversi Minyak Tanah ke LPG 3 Kg di Sulawesi Tenggara.
Penetapan Harga Eceran Tertinggi (Het) Liquified Petroleum Gas (Lpg) Tabling 3 Kg Untuk Keperluan Rumah Tangga Dan Usaha Mikro.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Januari 2014.
4 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tengah No. 5 Tahun 2018
tambahan penghasilan pns bpkad provinsi sulawesi tengah
2018
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 5, BD.2018/NO.611
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 1 TAHUN 2017 TENTANG TAMBAHAN PENGHASILAN BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL
ABSTRAK:
bahwa tambahan penghasilan diberikan untuk meningkatkan kinerja, disiplin, kualitas pelayanan, dan meningkatkan kesejahteraan pegawai negeri sipil berdasarkan prinsip pemberian memenuhi kriteria dan ketersediaan anggaran; bahwa kondisi pemberian tambahan penghasilan yang rasional dan bermanfaat bagi penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah yang baik serta mensejahterakan Pegawai Negeri Sipil membutuhkan penyesuaian dengan rasionalisasi penilaian aspek perilaku kerja dan aspek prestasi kerja, penilaian berbasis penggunaan aplikasi teknologi, serta rasionalisasi antara pemberian tambahan penghasilan bagi Pegawai Negeri Sipil dengan pemberian honorarium kegiatan; bahwa berdasarkan ketentuan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018 telah disetujui dan teranggarkan pemberian Tambahan Penghasilan bagi Pegawai Negeri Sipil sehingga Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 1 Tahun 2017 tentang Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil perlu dilakukan penyesuaian; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 1 Tahun 2017 tentang Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil;
Undang – Undang Nomor 13 Tahun 1964; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang Beberapa ketentuan dalam Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 1 Tahun 2017 diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan ayat (1) dan ayat (3) Pasal 17 diubah; 2. Ketentuan huruf a sampai dengan huruf e, huruf g sampai dengan huruf j ayat (2) Pasal 18 diubah, huruf f, huruf k dan huruf l dihapus, di antara huruf l dan huruf m disisipkan 3 (tiga) huruf, yakni huruf l1, huruf l2 dan huruf l3, serta ayat (4) dihapus; 3. Di antara Pasal 21 dan Pasal 22 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 21A; 4. Ketentuan ayat (1) huruf b dan ayat (2) Pasal 23 diubah; 5. Ketentuan Pasal 24 ayat (1) huruf b dihapus; 6. Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 25 diubah; 7. Ketentuan ayat (3) Pasal 26 diubah; 8. Ketentuan huruf b, huruf c dan huruf d Pasal 27 diubah; 9.Ketentuan ayat (2) Pasal 28 diubah; 10. Ketentuan huruf d, huruf e dan huruf f ayat (1), huruf a ayat (2) Pasal 30 diubah, dan di antara huruf d dan huruf e disisipkan 1 (satu) huruf, yakni huruf d1, serta ditambahkan 3 (tiga) ayat, yakni ayat (3), ayat (4) dan ayat (5); 11. Ketentuan huruf b Pasal 31 diubah; 12. Ketentuan ayat (1), ayat (2) dan ayat (4) Pasal 34 diubah; 13. Ketentuan Pasal 35 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5) dan ayat (6) dihapus, dan ayat (3) diubah; 14. Ketentuan ayat (1) Pasal 45 diubah, dan di antara ayat (1) dan ayat (2) disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (1a); 15. Ketentuan ayat (1) Pasal 54 diubah; 16. Lampiran I diubah; 17. Lampiran II diubah; 18. Lampiran III diubah; 19. Di antara Pasal 55 dan Pasal 56 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 55A dan Pasal 55B.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Februari 2018.
Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 1 Tahun 2017
9 halaman; Lampiran 8 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Barat Nomor 5 Tahun 2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 5, Berita Daerah Provisi Sumatera Barat Nomor 5 Tahun 2020 Nomor 34
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Gubernur Nomor 19 Tahun 2018 Tentang Perjalanan Dinas Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat
ABSTRAK:
bahwa perjalanan dinas di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat telah diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 19 Tahun 2018 sebagaimana telah beberapa kali diu bah , terakhir dengan Peraturan Gubernur Nomor 11 Tahun
2'01'9 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Nomor 19 Tahun 2018 tentang Perjalanan Dinas di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat;
bahwa dalam rangka penyesuaian standar uang harian dan representasi bagi pejabat negara dan anggota DPRD sesuai dengan kebutuhan perlu dilakukan perubahan ketiga atas Peraturan Gubernur Nomor 19 Tahun 2018 tentang Perjalanan Dinas di Lingkungan Pemerintab Provinsi Sumatera Barat;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan butir b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Gubernur Nomor 19 Tahun 2018 tentang Perjalanan Dinas di
Lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat;
Undang-Undang Nomor 61 Tahun 1968, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1995, Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2011, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113/PMK.05/2012, Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 1 Tahun 2005, Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 9 Tahun 2017.
PERATURAN GUBERNUR TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 19 TAHUN 2018 TENTANG PERJALANAN DINAS DI LINGKUNGAN PEMERINTAH PROVINSI SUMATERA BARAT, dengan perubahan sebagai berikut :
Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Gubernur Nomor 19 Tahun 2018 tentang Perjalanan Dinas Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat sebagaimana telah diubah dengan :
a. Peraturan Gubemur Nomor 4 Tahun 2019,
b. Peraturan Gubernur Nomor 11 Tahun 20109 diubah sebagai berikut :
1. Ketentuan Pasal 1 pada angka 45 diubah, sehingga Pasal 1
berbunyi sebagai berikut:
Pasal1
Dalam Peraturan Gubernur ini yang dimaksud dengan:
1. Daerah.adalah Daezah pn:nrjD$i Sumatera Barat.
2. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Daerah Provinsi Sumatera
Barat.
3. Gubemur adalah Gubernur Sumatera Barat.
4. Wakil Gubernur adalah Wakil Gubernur Sumate:r:a Barat,
5. Pejabat Negara adalah Gubernur dan Wakil Gubernur.
6. Pejabat adalah Pegawai Negeri Sipil di Lingkup Pemerintah Daerah Provinsi Sumatera Barat yang menduduki jabatan struktural e~Jpn 1, esselon 11, esselon III dan esselon IV serta jabatan fungsional.
7. Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah Aparatur Sipil Negara di Linglrungan Pemerintah Daerah Provinsi Sumatera Barat.
serta perubahan lainnnya
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Februari 2020.
PERATURAN GUBERNUR NOMOR 19 TAHUN 2018
PERATURAN GUBERNUR NOMOR 5 TAHUN 2020
11 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 5 Tahun 2018
BUMD - DIREKSI BADAN USAHA MILIK DAERAH DAN PERUSAHAAN PATUNGAN
2018
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 5, BERITA DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2018 NOMOR 71002
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Tata Cara Pengangkatan Dan Pemberhentian Direksi Badan Usaha Milik Daerah Dan Perusahaan Patungan
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka peningkatan kualitas pengurusan Badan Usaha Milik Daerah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta
yang dapat memberikan manfaat bagi perkembangan perekonomian daerah, menyelenggarakan kemanfaatan umum
serta memperoleh laba dan/atau keuntungan, perlu didukung dengan Direksi yang kompeten, profesional dan berintegritas; dan dalam rangka mewujudkan Good Corporate Governance dalam mengangkat dan memberhentikan Direksi perlu pengaturan yang profesional, transparan dan akuntabel.
UU No. 8 Tahun 1995; UU No. 29 Tahun 2007; UU No. 40 Tahun 2007; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 54 Tahun 2017; PERGUB No. 109 Tahun 2011.
Peraturan Gubernur ini mengatur untuk mewujudkan sistem dan proses yang ak-untabel, cepat, efisien dan dapat
dipertanggungjawabkan dalam memperoleh Direksi BUMD yang profesional, berintegritas, berdedikasi dan memiliki kompetensi dalam melaksanakan tugas pengurusan BUMD guna mewujudkan BUMD yang sesuai dengan tujuan pendiriannya.
Bab I : Ketentuan Umum
Bab II : Maksud, Tujuan dan Ruang Lingkup
Bab III : Persyaratan Calon
Bab IV : Tata cara Seleksi Calon
Bab V : Manajemen Talenta
Bab VI : Tata Cara Pengangkatan Direksi
Bab VII : Tata Cara Pemberhentian Direksi
Bab VIII : Ketentuan Lain-Lain
Bab IX : ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Januari 2018.
10 hal.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jambi Nomor 5 Tahun 2019
PEDOMAN PENILAIAN KINERJA - PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN - PEGAWAI NEGERI SIPIL - CALON PNS - PEMERINTAH PROVINSI JAMBI
2019
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 5, BD.2019/NO 5
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PEDOMAN PENILAIAN KINERJA DALAM PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH PROVINSI JAMBI
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan prestasi dan produktivitas kerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di lingkungan Pemerintah Provinsi Jambi, diberikan tambahan penghasilan yang dilakukan melalui penilaian kinerja;
Mempedomani ketentuan Pasal 63 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Pasal 39 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, serta untuk kelancaran pelaksanaan penilaian kinerja dalam pemberian tambahan penghasilan bagi PNS atau CPNS do lingkungan pemerintah Provinsi Jambi perlu disusun pedoman penilaian kinerja dalam pemberian tambahan penghasilan Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Provinsi Jambi;
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur Jambi tentang Pedoman Penilaian Kinerja dalam Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil dan Calon Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jambi.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Darurat No. 19 Tahun 1957 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 61 Tahun 1958; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 53 Tahun 2010; PP No. 46 Tahun 2011; PP No. 11 Tahun 2017; PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan PERMENDAGRI No. 21 Tahun 2011; Peraturan BKN No. 1 Tahun 2013; Peraturan BKN No. 24 Tahun 2017; PERDA No. 2 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan PERDA No. 15 Tahun 2013; PERDA No. 8 Tahun 2016.
PERGUB ini Mengatur Mengenai Pedoman Penilaian Kinerja Dalam Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil dan Calon Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jambi; Meliputi Kriteria TPP; Penilaian Kinerja; Tata Cara Pemberian, Pemotongan dan Penghentian Pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai; Tata Cara Permintaan Pembayaran TPP; Penginputan dan Pengelolaan Data; Tim Pengelola SKP Online; Ketentuan Peralihan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2019.
Pada saat Peraturan Gubernur ini mulai berlaku, Peraturan Gubernur Jambi Nomor 5 Tahun 2018 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jambi (Berita Daerah Provinsi Jambi Tahun 2018 Nomor 5) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
14 hlmn; 4 lmprn
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Bangka Belitung Nomor 5 Tahun 2022
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 5, BERITA DAERAH PROVINSI BANGKA BELITUNG TAHUN 2022 NOMOR 4 SERI E
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 18 TAHUN 2019 TENTANG PENYEBARLUASAN INFORMASI PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DI LINGKUNGAN PEMERINTAH PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG
ABSTRAK:
bahwa perkembangan kemaJuan teknoIogi digital yang sangat pesat telah merubah cara berinteraksi dan berkomunikasi masyarakat sehingga perlu adaptasi dengan Penyebarluasan Informasi yang memanfaatkan TeknoIogi Informasi dan Komunikasi. bahwa pengembangan strategi komunikasi selain dilakukan secara langsung (tatap muka), dan media massa juga perlu ditingkatkan melalui kemitraan dengan kelompok informasi masyarakat agar informasi dan pemberitaan lebih efektif dalam menjangkau masyarakat luas sehingga Peraturan Gubemur Nomor 18 Tahun 2019 tentang Penyebarluasan Informasi Penyelenggaraan Pemerintahan di Lingkungan
Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, sehingga perlu menetapkan Peraturan Gubemur.
Dasar Hukum PERGUB ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 4O Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2000, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2017, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2011, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 55 Tahun 2011, Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 8 Tahun 2019, Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 6 Tahun 2019.
PERGUB ini mengatur mengenai Asas Dan Prinsip Hubungan Media Massa.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Januari 2022.
Peraturan Gubernur Nomor 18 Tahun 2019.
9
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Bali Nomor 5 Tahun 2010
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Tunjangan Prestasi Kerja
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mengoptimalkan pelayanan kepada
masyarakat, Pegawai Negeri Sipil dituntut untuk meningkatkan
kinerja;
b. bahwa peningkatan kinerja diupayakan melalui evaluasi atas
kinerja Pegawai Negeri Sipil yang dilakukan secara
berkesinambungan berdasarkan penilaian kinerja;
c. bahwa penilaian kinerja bertujuan memberikan motivasi kepada
Pegawai Negeri Sipil lainnya untuk meningkatkan etos kerja
dalam rangka memberi pelayanan kepada masyarakat;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan Peraturan
Gubernur tentang Tunjangan Prestasi Kerja;
Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1958
Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980
Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000
Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2006
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 2 Tahun 2008
Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 12 Tahun 2009
Pasal 2 Pejabat eselon III, eselon IV dan staf yang menunjukkan prestasi
Pasal 4 Indikator komponen disiplin dan indikator pencapaian kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b
Pasal 11 Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2010.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2010.
7 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 5 Tahun 2018
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
2018
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 5, BD.2018/5
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah
Nomor 58 Tahun 2014 Tentang Pemberian Tambahan Penghasilan
Bagi Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah
Provinsi Kalimantan Tengah
ABSTRAK:
: a. bahwa pemberian tambahan penghasilan bagi Pegawai Negeri
Sipil di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah
telah diatur dalam Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah
Nomor 58 Tahun 2014 tentang Pemberian Tambahan
Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan
Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah, sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Gubernur
Kalimantan Tengah Nomor 26 Tahun 2016 tentang Perubahan
Kedua Atas Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 58
Tahun 2014 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Bagi
Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Provinsi
Kalimantan Tengah;
b. bahwa pada perkembangannya perlu mengubah cara
pembayaran Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil
Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Gubernur tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Gubernur
Kalimantan Tengah Nomor 58 Tahun 2014 Tentang Pemberian
Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan
Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah;
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958;Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009;. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015;Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 1 Tahun 2007;Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 2 Tahun 2012;. Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 58 Tahun 2014;
Ketentuan Pasal 8 ayat (2) diubah, ayat (3) dihapus, dan
ditambahkan 1 (satu) ayat yakni ayat (4) dalam Peraturan
Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 58 Tahun 2014 tentang
Pemberian Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil di
Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Berita
Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2014 Nomor 58)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 26 Tahun 2016
tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Kalimantan
Tengah Nomor 58 Tahun 2014 tentang Pemberian Tambahan
Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah
Provinsi Kalimantan Tengah (Berita Daerah Provinsi Kalimantan
Tengah Tahun 2016 Nomor 26), sehingga Pasal 8 berbunyi
sebagai berikut :
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Februari 2018.
4 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Bali No. 5 Tahun 2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pedoman Penyusunan dan Pelaksanaan Rencana Bisnis Anggaran dan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Pada Unit Pelaksana Teknis Pengelolaan Air Limbah
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 13 Peraturan
Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan
Keuangan Badan Layanan Umum menyebutkan ketentuan
lebih lanjut mengenai penyusunan, pengajuan, penetapan,
perubahan rencana bisnis anggaran dan dokumen
pelaksanaan anggaran BLU diatur dengan Peraturan Menteri
Keuangan/Gubernur/Bupati/Walikota sesuai dengan
kewenangannya;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Gubernur
tentang Pedoman Penyusunan dan Pelaksanaan Rencana
Bisnis Anggaran dan Dokumen Pelaksanaan Anggaran pada
Unit Pelaksana Teknis Pengelolaan Air Limbah;
Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217/PMK.05/2015
Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 8 Tahun 2014
Peraturan Daerah Provnsi Bali Nomor 10 Tahun 2016
BAB I Ketentuan Umum
BAB II Rencana Bisnis Anggaran
Pasal 4 RBA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3)
Pasal 22 Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2017.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2017.
14 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat