Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Selatan Nomor 20 Tahun 2023

Pedoman Pelaksanaan Kerja Sama Dalam Penyelenggaraan Alur Pelayaran Sungai Kelas II

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan ini diatur mengenai ketentuan umum, alur pelayaran sungai kelas II, pengusahaan, proses pengajuan dan persetujuan pemrakarsa, ketentuan penutup. Alur-Pelayaran Sungai Kelas II adalah alur pelayaran yang memenuhi persyaratan teknis diantaranya memiliki kedalaman sungai antara 5 (lima) sampai dengan 10 (sepuluh) meter, memiliki lebar alur antara 100 (seratus) sampai dengan 250 (dua ratus lima puluh} meter dan memiliki ruang bebas di bawah bangunan yang melintas di atas sungai antara 10 (sepuluh) meter sampai dengan 15 (lima belas) meter yang ditetapkan oleh Menteri yang menyelenggarakan unsur pemerintahan di bidang pelayaran.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Selatan Nomor 20 Tahun 2023 tentang Pedoman Pelaksanaan Kerja Sama Dalam Penyelenggaraan Alur Pelayaran Sungai Kelas II
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Sumatera Selatan
Nomor
20
Bentuk
Peraturan Gubernur (PERGUB)
Bentuk Singkat
PERGUB
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Palembang
Tanggal Penetapan
02 November 2023
Tanggal Pengundangan
02 November 2023
Tanggal Berlaku
02 November 2023
Sumber
BD.2023/NO.20
Subjek
STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 68 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan