Dalam Peraturan ini diatur mengenai ketentuan umum, alur pelayaran sungai kelas II, pengusahaan, proses pengajuan dan persetujuan pemrakarsa, ketentuan penutup. Alur-Pelayaran Sungai Kelas II adalah alur pelayaran yang memenuhi persyaratan teknis diantaranya memiliki kedalaman sungai antara 5 (lima) sampai dengan 10 (sepuluh) meter, memiliki lebar alur antara 100 (seratus) sampai dengan 250 (dua ratus lima puluh} meter dan memiliki ruang bebas di bawah bangunan yang melintas di atas sungai antara 10 (sepuluh) meter sampai dengan 15 (lima belas) meter yang ditetapkan oleh Menteri yang menyelenggarakan unsur pemerintahan di bidang pelayaran.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat