URAIAN TUGAS POKOK DAN FUNGSI DINAS PENGENDALIAN PENDUDUK, KELUARGA BERENCANA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL
2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 56,
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang URAIAN TUGAS POKOK DAN FUNGSI DINAS PENGENDALIAN PENDUDUK, KELUARGA BERENCANA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL PROVINSI SUMATERA BARAT
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 89 Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 78 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Daerah, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Uraian Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Sumatera Barat;
1. Undang-Undang Nomor 61 Tahun 1958
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
4. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014
5. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016
6. Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 8 Tahun 2016
7. Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 78 Tahun 2016
Sistematika peraturan ini adalah sebagai berikut:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II RincianTugas Pokok dan Fungsi
Bab III Penutup
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2017.
30
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Papua Barat Nomor 56 Tahun 2018
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 56, Berita Daerah Provinsi Papua Barat Tahun 2018 Nomor 56
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 1 tahun 2018 Tentang Ketentuan Pengalokasian Dana Otonomi Khusus dari Provinsi Papua Barat TA 2018
ABSTRAK:
a. Penyempurnaan penganggaran, pengalokasian, penyaluran dan penatausahaan dana Otonomi Khusus di Provinsi Papua Barat TA 2018
b. Perlunya penyesuaian Peraturan Gubernu Nomor 1 Tahun 2018 dengan perkembangan dan keperluan yang bersifat affirmative action
1. UU Nomor 45 Tahun 1999 jo UU Nomor 5 Tahun 2000
2. UU Nomor 21 Tahun 2001 jo UU Nomor 35 Tahun 2008
3. UU Nomor 17 Tahun 2003
4. UU Nomor 1 Tahun 2004
5. UU Nomor 33 Tahun 2004
6. UU Nomor 23 Tahun 2014 jo UU Nomor 9 Tahun 2015
7. PP Nomor 58 Tahun 2005
8. Perpres Nomor 107 Tahun 2017
9. Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 jo Permendagri Nomor 21 Tahun 2011
10. PMK Nomor 50/PMK.07/2017
11. Perda Provinsi Papua Barat Nomor 4 Tahun 2007
12. Pergub Nomor 1 Tahun 2018
Peraturan ini mengatur mengenai perubahan peraturangubernur Nomor 1 Tahun 2018 tentang Penentuan Pengalokasian Dana Otonomi Khusus di Provinsi Papua Barat TA 2018
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Mei 2019.
4 hlmn
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 56 Tahun 2015
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pedoman Fasilitasi Organisasi Kemasyarakatan Bidang Kebudayaan, Keraton dan Lembaga Adat dalam Pelestarian dan Pengembangan Budaya Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka penyelenggaraan otonomi, daerah
mempunyai kewajiban melindungi masyarakat menjaga,
persatuan, kesatuan dan kerukunan nasional, keutuhan
Negara Kesatuan Republik Indonesia serta melestarikan
nilai sosial budaya;
b. bahwa dalam rangka kegiatan pelestarian dan
pengembangan budaya daerah perlu dilakukan fasilitasi
terhadap organisasi kemasyarakatan bidang kebudayaan,
keraton dan lembaga adat daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Gubernur Sulawesi Tenggara tentang Pedoman Fasilitasi
Organisasi Kemasyarakatan Bidang Kebudayaan, Keraton
dan Lembaga Adat dalam Pelestarian dan pengembangan
Budaya Daerah di Provinsi Sulawesi Tenggara.
1. Undang-undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang Nomor 2 Tahun 1964 tentang Pembentukan
Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat I
Sulawesi Tenggara dengan mengubah Undang-Undang
Nomor 47 Prp.Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah
Tingkat I Sulawesi Utara-Tengah dan Daerah Tingkat I
Sulawesi Selatan-Tenggara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1964 Nomor 94, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 2687);
2. Undang - Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi
Kemasyarakatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1913 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5430);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 557), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan kedua atas undang-undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5679);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian urusan Pemerintahanan antara Pemerintah Daerah
Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota
(Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2007 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2007
tentang Pedoman Fasilitasi Organisasi Kemasyarakatan Bidang
Kebudayaan, Keraton, dan Lembaga Adat dalam Pelestarian
dan Pengembangan Budaya Daerah;
6. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 5 Tahun
2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sadan Perencanaan
Pembangunan Daerah, lnspektorat dan Lembaga teknis Daerah
Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Dasar Provinsi Sulawesi
Tenggara Tahun 2008 Nomor SJ sebagaimana telah diubah dua
kali terakhir dengan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi
Tenggara Nomor 3 Tahun 2015 (Lembaran Daerah Provinsi
Sulawesi Tenggara Tahun 2015 Nomor 3);
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
PELESTARIAN DAN PENGEMBANGAN BUDAYA DAERAH
BAB III
TATA LAKSANA KEGIATAN
BAB IV
PENDANAAN
BAB V
PEMBINAAN
BAB VI
PEMANTAUAN, PELAPORAN DAN EVALUASI
BAB VII
PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Desember 2015.
7 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Tengah Nomor 56 Tahun 2016
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat Provinsi Jawa Tengah
ABSTRAK:
bahwa penyelenggaraan urusan pernerintahan
memerlukan penataan organisasi dan tata kerja
yang rasional, proporsional, efisien, efcktif,
akuntabel dan berkepastian hukum; bahwa penataan organisasi dan tata kerja
sebagaimana dimaksud huruf a berorientasi pada
terwujudnya tata organisasi dan tata kerja yang
baik, bersih dan bebas dari kolusi, korupsi dan
nepotisme serta meningkatkan pelayanan publik
kepada masyarakat; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b serta sesua i
ketentuan Pasal 3 Peraturan Daerah Provinsi .Jawa
Tengah Nomor 9 Tahun 2016 Tentang
Pembentukan dan Susunan Pcrangkal Daerah
Provinsi Jawa Tengah, maka perlu menetapkan
Peraturan Gubernur tentang Organisasi Dan Tala
Kerja Inspektorat Provinsi Jawa Tengah;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun2 016; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 9 Tahun 2016;
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang kedudukan, tugas danf ungsi, susunan organisasi, tata kerja, kepegawaian.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2016.
Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 82 Tahun 2008 dicabut.
14 hal
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 56 Tahun 2018
PERGUB Prov. Kalimantan Tengah No. 42 Tahun 2022 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah Peraturan Gubernur Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 25 Tahun 2010 tentang Pedoman Kapitalisasi terhadap Barang Milik Daerah/Kekayaan Daerah Dalam Sistem Akuntansi Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Berita Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2010 Nomor 25) dan Peraturan Gubernur
Kalimantan Tengah Nomor 56 Tahun 2018 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah
ABSTRAK:
bahwa Kebijakan Akuntansi Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah telah ditetapkan dengan Peraturan Gubernur Nomor 49 Tahun 2017; bahwa dalam penerapan akuntansi berbasis akrual Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah, masih terdapat transaksi keuangan dan aset yang belum diatur dalam kebijakan akuntansi serta untuk tertib administrasi pengelolaan keuangan daerah, sehingga Peraturan Gubernur Nomor 49 Tahun 2017 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah, perlu disempurnakan;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013; Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016; Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 19 Tahun 2014;
Kebijakan Akuntansi Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah
sebagaimana tercantum dalam Lampiran sebagai bagian yang
tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini.
Lampiran sebagaimana dimaksud merupakan kebijakan akuntansi berbasis akrual yang terdiri dari:
a. Kebijakan Akuntansi Nomor 1 : Kerangka Konseptual Akuntansi Pemerintahan;
b. Kebijakan Akuntansi Nomor 2 : Penyajian Laporan Keuangan;
c. Kebijakan Akuntansi Nomor 3 : Laporan Realisasi Anggaran Berbasis Kas;
d. Kebijakan Akuntansi Nomor 4 : Laporan Arus Kas;
e. Kebijakan Akuntansi Nomor 5 : Laporan Operasional;
f. Kebijakan Akuntansi Nomor 6 : Laporan Perubahan Ekuitas;
g. Kebijakan Akuntansi Nomor 7 : Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih;
h. Kebijakan Akuntansi Nomor 8 : Catatan Atas Laporan Keuangan;
i. Kebijakan Akuntansi Nomor 9 : Akuntansi PendapatanLRA Berbasis Kas;
j. Kebijakan Akuntansi Nomor 10 : Akuntansi Belanja;
k. Kebijakan Akuntansi Nomor 11 : Akuntansi Transfer;
l. Kebijakan Akuntansi Nomor 12 : Akuntansi Pembiayaan;
m. Kebijakan Akuntansi Nomor 13 : Akuntansi Pendapatan-LO Berbasis Akrual;
n. Kebijakan Akuntansi Nomor 14 : Akuntansi Beban;
o. Kebijakan Akuntansi Nomor 15 : Akuntansi Kas dan Setara Kas;
p. Kebijakan Akuntansi Nomor 16 : Akuntansi Piutang;
q. Kebijakan Akuntansi Nomor 17 : Akuntansi Persediaan;
r. Kebijakan Akuntansi Nomor 18 : Akuntansi Investasi;
s. Kebijakan Akuntansi Nomor 19 : Akuntansi Aset Tetap;
t. Kebijakan Akuntansi Nomor 20 : Akuntansi Konstruksi Dalam Pengerjaan;
u. Kebijakan Akuntansi Nomor 21 : Akuntansi Dana Cadangan;
v. Kebijakan Akuntansi Nomor 22 : Akuntansi Aset Lainnya;
w. Kebijakan Akuntansi Nomor 23 : Akuntansi Kewajiban;
x. Kebijakan Akuntansi Nomor 24 : Koreksi Kesalahan, Perubahan Kebijakan Akuntansi, Peristiwa Luar Biasa dan Peristiwa Setelah Tanggal Neraca (Subsequent Event); dan
y. Kebijakan Akuntansi Nomor 25 : Laporan Keuangan Konsolidasian.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2018.
Pada saat Peraturan Gubernur ini mulai berlaku, Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 49 Tahun 2017 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Berita Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2017 Nomor 49), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
6 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Gorontalo No. 56 Tahun 2017
unit pelaksana teknis daerah pada balai pengujian, penerapan mutu dan diversifikasi produk perikanan.
2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 56, BD.2017/NO.56
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Unit Pelaksana Teknis Daerah Balai Pengujian, Penerapan Mutu & Diversifikasi Produk Perikanan Provinsi Gorontalo
ABSTRAK:
Peraturan Gubernur ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 52 Peraturan Gubemur Gorontalo Nomor 75 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi.
Dasar hukum Peraturan Gubernur ini adalah : UU No.38 Tahun 2000; UU No.45 Tahun 2009; UU No.5 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014; PP No.58 Tahun 2005; PP No.53 Tahun 2010; PP No.11 Tahun 2016; Pergub No.75 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang Pembentukan, kedudukan,tugas, fungsi dan organisasi, tata kerja, eselon pengangkatan dan pemberhentian, pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Desember 2017.
Peraturan Gubernur ini terdiri atas 11 Halaman dengan lampiran.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Tengah No. 56 Tahun 2013
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Badan Koordinasi Penyuluhan Pertanian, Periklanan dan Kehutanan Provinsi Kalimantan Tengah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka optimalisasi penyelenggaraan
penyuluhan pertanian, perikanan dan kehutanan di Provinsi
Kalimantan Tengah dan dengan telah diundangkannya
Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor
4 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah
Nomor 7 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan
Lembaga Teknis Daerah Provinsi Kalimantan Tengah, maka
Peraturan Gubernur Nomor 24 Tahun 2007 tentang
Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Badan Koordinasi
Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan Provinsi
Kalimantan Tengah perlu disesuaikan.
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2009; Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2011; Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2008.
BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
PEMBENTUKAN, KEDUDUKAN DAN SUSUNAN ORGANISASI;
BAB III
TUGAS DAN FUNGSI;
BAB IV
TATAKERJA;
BAB V
PEMBIAYAAN;
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
Dengan terbitnya Peraturan Gubernur ini, maka Peraturan
Gubernur Nomor 23 Tahun 2007 tentang Pembentukan
Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Badan Koordinasi
Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan Provinsi
Kalimantan Tengah dan Peraturan Gubernur Nomor 24 Tahun
2007 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Badan
Koordinasi Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan
Provinsi Kalimantan Tengah dicabut dan dinyatakan tidak
berlaku lagi.
11 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Gorontalo No. 56 Tahun 2014
rencana kehutanan tingkat provinsi gorontalo tahun 2013-2032
2014
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 56, BD.2014/NO.56
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Rencana Kehutanan Tingkat Provinsi Gorontalo Tahun 2013-2032
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk berdasarkan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.49/Menhut-II/2011 tentang Rencana Kehutanan Tingkat Nasional (RKTN) Tahun 2011-2030.
Dasar Hukum Peraturan Gubernur Gorontalo ini adalah UU No.5 Tahun 1990; UU No.41 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.19 Tahun 2004; UU No.38 Tahun 2000; UU No.25 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah di ubah beberapa kali terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.26 Tahun 2007; UU No.32 Tahun 2009; PP No.44 Tahun 2004; PP No.6 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan PP No.3 Tahun 2008; PP No.38 Tahun 2007; Perpres No.47 Tahun 2009; Perda No.12 Tahun 2013; Peraturan Menteri Kehutanan No.P.40/Menhut/II/2010; Peraturan Menteri Kehutanan No.49/Menhut/II/2011; Peraturan Menteri Kehutanan No. P.1/Menhut/II/2012.
Dalam Peraturan ini diatur tentang Rencana Kehutanan Tingkat Provinsi Gorontalo Tahun 2013-20132 termasuk didalamnya mengatur tentang Rencana Kehutanan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
Terdiri dari 5 halaman tanpa lampiran
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 56 Tahun 2021
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Koordinasi dan Kerjasama Dalam Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan, Pemenuhan Hak Anak dan Perlindungan Khusus Anak.
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka menjamin terpenuhinya hak perempuan dan anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang secara wajar serta berhak atas perlindungan dan i kekerasan dan diskriminasi sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Bahwa untuk melaksanakan Pasal 48 ayat (3) Peraturan Daerah Nomor 11 tahun 2018 tentang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak perlu membentuk Forum Koordinasi dan Kerja Sama dalam Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak dengan pemerintah daerah lain dan/atau lembaga / instansi lainnya;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Koordinasi dan Kerja Sama Dalam Penyelenggaraan Perlindungan. Perempuan Pemenuhan Hak Anak dan Perlindungan Khusus Anak;
Dasar Hukum : Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 Jo. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2017; Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2020; Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 6 Tahun 2007; Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 3 Tahun 2008; Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan
dan Perlindungan Anak Nomor 2 Tahun 2011; Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 6 Tahun 2015; Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 4 Tahun 2018; Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 7 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 11 Tahun 2018;
Peraturan Gubernur ini memuat tentang Koordinasi dan Kerja Sama Dalam Penyelenggaraan Perlindungan. Perempuan Pemenuhan Hak Anak dan Perlindungan Khusus Anak, Dengan Sistematika :
Ketentuan Umum;
Tujuan Dan Tugas Koordinasi;
Pemantauan;
Susunan Organisasi Dan Keanggotaan Koordinasi Dan Kerja Sama;
Tata Cara Pelaksanaan Koordinasi Di Daerah;
Pembiayaan;
Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 29 November 2021.
13 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 56 Tahun 2020
PERGUB No. 46 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 56 Tahun 2020 tentang Klasifikasi dan Penilaian Barang Milik Daerah
Mencabut :
Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 52Tahun 2011tentang Verifikasi, Klasifikasi dan Penilaian Barang Milik Daerah
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Klasifikasi dan Penilaian Barang Milik Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa klasifikasi dan penilaian barang milik daerah telah ditetapkan dengan Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 52 Tahun 2011 tentang Verifikasi, Klasifikasi dan Penilaian Barang Milik Daerah; b. bahwa Peraturan Gubernur sebagaimana dimaksud dalam huruf a sudah tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan belum menampung perkembangan pengelolaan barang milik daerah sehingga perlu diganti; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Klasifikasi dan Penilaian Barang Milik Daerah;
Dasar Hukum Peraturan ini adalah : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950; 3. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012; 4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; 5. Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950.
Klasfikasi dan Penilaian BMD, Penilaian BMD
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Juli 2020.
Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 52 Tahun 2011 tentang Verifikasi, Klasifikasi dan Penilaian Barang Milik Daerah
Jumlah Halaman : 9 HLM; Lampiran : 330 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat