Peraturan Daerah (PERDA) tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan pertumbuhan ekonomi serta memberikan kontribusi dalam pembangunan daerah guna memajukan kesejahteraan masyarakat, baik tanah yang mempunyai fungsi sosial maupun bangunan yang memberikan keuntungan dan/atau kedudukan sosial ekonomi yang lebih baik bagi orang pribadi atau badan yang memperoleh suatu hak atas Bangunan diwajibkan membayar pajak kepada Daerah. Terhadap orang pribadi atau badan yang emmeperoleh hak atas tanah dan/atau bangunan berdasarkan UndangUndang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dikenakan Pajak dengan nama Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan.
Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 21 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 Tahun 2000; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; PP No 58 Tahun 2005; Perda Kabupaten Ogan Komering Ilir Nomor 4 Tahun 1985.
Dalam PERDA ini diatur mengenai Nama, Objek Dan Subjek Pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan; Dasar Pengenaan, Tarif Dan Perhitungan Pajak; Masa Pajak, Saat Pajak Terutang Dan Wilayah Pemungutan Pajak; Penetapan Pajak; Tata Cara Pembayaran Dan Penagihan; Kewajiban Dan Sanksi Pejabat Pembuat Akta Tanah/Notaris Dan Instansi Yang Membidangi Pelayanan Lelang Negara Dan Pertanahan Dalam Pemenuhan Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
10 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Barat Nomor 25 Tahun 2001
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemeriksaan Kesehatan Hewan Dan Bahan Asal Hewan Antar Propinsi, Ransum Makanan Ternak Serta Penyidikan Penyakit Hewan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 November 2001.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Labuhan Batu Nomor 25 Tahun 2011
PERDA Kab. Bangka Tengah No. 40 Tahun 2011 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANGKA TENGAH NOMOR 25 TAHUN 2008 TENTANG PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA TEKNIS DAERAH KABUPATEN BANGKA TENGAH
PERDA Kab. Bangka Tengah No. 3 Tahun 2011 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANGKA TENGAH NOMOR 25 TAHUN 2008 TENTANG PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA TEKNIS DAERAH KABUPATEN BANGKA TENGAH
kelurahan-pembentukan, penghapusan, dan penggabungan
2008
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 25, LD. 2008/ No. 25
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan, Penghapusan dan Penggabungan Kelurahan
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005 tentang Kelurahan, perlu mengatur tentang Pembentukan, Penghapusan dan Penggabungan Kelurahan; Bahwa Pembentukan, Penghapusan dan Penggabungan Kelurahan dilakukan karena perubahan karakteristik pedesaan kearah kateristik perkotaan; Bahwa berdasarkan pertimbangan tersebutperlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pembentukan, Penghapusan dan Penggabungan Kelurahan.
UU No. 32 Tahun 2003; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2008; PP No. 73 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No, 38 tahun 2007; Perda Kab. Tojo Una-Una Nomor 6 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pembentukan, Penghapusan, dan Penggabungan Kelurahan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Pembentukan dan Pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2008.
4 Halaman, Penjelasan: 1 Halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kutai Barat Nomor 25 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Barat Nomor 6 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, BAPPEDA dan Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Kutai Barat
ABSTRAK:
Sebagai tindaklanjut hasil evaluasi implementasi organisasi perangkat daerah berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007, maka dipandang perlu melakukan perubahan organisasi dan tata kerja Badan Kesatuan Bangsa Politik dan Perlindungan Masyarakat. Sesuai hasil evaluasi terjadi perpindahan fungsi perlindungan masyarakat yang semula ditangani oleh Badan Kesatuan Bangsa Politik dan Perlindungan Masyarat menjadi fungsi Satuan Polisi Pamong Praja berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Satuan Polisi Pamong Praja . berdasarkan pertimbangan tersebut, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Barat Nomor 06 Tahun 2008 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Bappeda dan Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Kutai Barat.
UU No.8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No.43 Tahun 1999; UU No.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 2000; UU No.17 Tahun 2003; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.33 Tahun 2004; UU No.12 Tahun 2011; UU No.28 Tahun 2009; PP No.13 Tahun 2002; PP No.38 Tahun 2007; PP No.41 Tahun 2007; Perda Kab.Kutai barat No.3 Tahun 2008; Perda Kab.Kutai Barat No.6 Tahun 2008.
Dalam peraturan gubernur ini diatur tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Barat Nomor 06 Tahun 2008 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Bappeda dan Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Kutai Barat
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 November 2013.
5 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Cimahi Nomor 25 Tahun 2003
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemberian Air Susu Ibu Eksklusif
ABSTRAK:
a. bahwa pemberian Air Susu Ibu (ASI) Ekslusif merupakan bentuk penjaminan pemenuhan hak bayi serta merupakan bentuk perlindungan kepada ibu dalam pemberian Air Susu Ibu (ASI) Ekslusif pada bayinya sehingga perlu diberikan segera setelah lahir;
b. bahwa upaya pemeliharaan kesehatan bayi dengan memberikan Air Susu Ibu (ASI) eksklusif sebagai makanan yang paling baik bagi bayi dan sangat penting untuk mempersiapkan sumber daya manusia yang sehat, cerdas, dan berkualitas;
c. bahwa pemberian Air Susu Ibu (ASI) Eksklusif merupakan amanat Ketentuan Pasal 129 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas tentang Pemberian Air Susu Ibu Eksklusif;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2012
Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, asas, tujuan dan ruang lingkup, tanggung jawab pemerintah daerah, air susu ibu eksklusif, penggunaan susu formula bayi dan produk bayi lainnya, tempat kerja dan tempat sarana umum, peran serta masyarakat, pendanaan, pembinaan, pengawasan dan pengendalian, sanksi administratif, ketentuan peralihan dan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2016.
27 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat