Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024
2024
Peraturan Daerah (Perda) NO. 2, LD 2024 (2)
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 177 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Kepala Daerah wajib menyampaikan rancangan Perda tentang perubahan APBD kepada DPRD disertai penjelasan dan dokumen pendukung untuk dibahas dalam rangka memperoleh persetujuan bersama paling lambat minggu kedua bulan September tahun anggaran berkenaan.
Dasar hukum Peraturan Bupati ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945, UU No 38 Tahun 2000, UU No 6 Tahun 2003, UU NO 17 Tahun 2003, UU No 1 Tahun 2004, UU No 25 Tahun 2004, UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 13 Tahun 2022, UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa klai terakhir dengan UU No 6 Tahun 2023, UU No 1 Tahun 2022, PP No 109 Tahun 2000, PP No 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No 74 Tahun 2012, PP No 5 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No 1 Tahun 2018, PP No 71 Tahun 2010, PP No 18 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan PP No 1 Tahun 2023, PP No 12 Tahun 2019, Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 120 Tahun 2018, Permendagri No 62 Tahun 2017, Permendagri No 36 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 78 Tahun 2020, Permendagri No 90 Tahun 2019, Permendagri No 77 Tahun 2020, Permendagri No 15 Tahun 2023, PERDA Kab Pohuwato No 1 Tahun 2023.
Dalam peraturan ini diatur tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 30 September 2024.
Terdiri dari 14 halaman dengan lampiran
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jambi Nomor 2 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) tentang PENYELENGGARAAN KETENAGAKERJAAN
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka menjamin hak bagi setiap tenaga kerja untuk mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak demi mewujudkan dan mempertahankan kelangsungan kehidupan yang sejahtera, perlu menetapkan kebijakan penyelenggaraan ketenagakerjaan dalam menciptakan tenaga kerja yang kompeten, produktif, berkualitas dan memiliki daya saing tinggi serta memperluas akses kesempatan kerja serta memberikan perlindungan dan meningkatkan kesejahteraan kepada pekerja guna mewujudkan hubungan industrial yang harmonis, dinamis dan berkeadilan;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang Undang, pembangunan Ketenagakerjaan perlu diselenggarakan dengan asas keterpaduan melalui koordinasi fungsional lintas sektoral pusat dan daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan;
Pasal 18 Ayat (6) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU No.13 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah dengan UU No.6 Tahun 2023; UU No.21 Tahun 2003; UU No.2 Tahun 2004; UU No.40 Tahun 2004 telah diubah dengan UU No.4 Tahun 2023; UU No.12 Tahun 2011 telah diubah dengan UU No.13 Tahun 2022; UU No.24 Tahun 2011 telah diubah dengan UU No.6 Tahun 2023; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No.6 Tahun 2023; UU No.8 Tahun 2016; UU No.18 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan UU o.6 Tahun 2023; UU No.18 Tahun 2022; Peraturan pemerintah No.44 Tahun 2015 telah diubah dengan UU No.49 Tahun 2023; Peraturan pemerintah No.15 Tahun 2007; Peraturan pemerintah No.33 Tahun 2013; Peraturan pemerintah No.85 Tahun 2012; Peraturan pemerintah No.86 Tahun 2013; Peraturan pemerintah No.44 Tahun 2015; Peraturan pemerintah No.45 Tahun 2015; Peraturan pemerintah No.46 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan peraturan pemerintah No.60 Tahun 2015; Peraturan pemerintah No.5 Tahun 2021; Peraturan pemerintah No.6 Tahun 2021; Peraturan pemerintah No.35 Tahun 2021; Peraturan pemerintah No.34 Tahun 2021; Peraturan pemerintah No.36 Tahun 2021; Peraturan pemerintah No.37 Tahun 2021; Peraturan menteri dalam negeri No.80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan peraturan menteri dalam negeri No.80 Tahun 2015;
Ketentuan Umum, Perencanaan, Pelatihan dan pemagangan, Penetapan tenaga kerja dan perluasan kerja, Hubungan kerja, Hubungan industrial, Penyelesaian perselisihan hubungan industri, Perlindungan dan kesejahteraan, Dewan pengupahan provinsi, Penghargaan, Pengawasan, Pendanaan, Sanksi administratif, Ketentuan penyidikan, Ketentuan pidana, Ketentuan peralihan, Ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 25 April 2024.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 4 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan (Lembaran Daerah Provinsi Nomor 04 Tahun 2019), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
36 hlm
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lombok Tengah Nomor 2 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) NO. 2, LD 2024 (2): 36 hlm
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Sampah
ABSTRAK:
a. bahwa lingkungan hidup yang baik dan sehat merupakan hak asasi setiap warga negara Indonesia sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun1945;
b. bahwa pertambahan jumlah penduduk dan perkembangan aktifitasnya menyebabkan bertambahnya volume, jenis, dan karakteristik sampah yang dihasilkan sehingga Pengelolaan Sampah perlu dilakukan secara komprehensif dan terpadu dari hulu ke hilir, yang sehat bagi masyarakat, aman basi lingkungan, serta mendorong perubahan perilaku masyarakat dalam mewujudkan pembangunan daerah yang berkelanjutan diperlukan kapasitas hukum;
c. bahwa Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Sampah sudah tidak sesuai dengan perkembangan situasi dan kondisi saat ini sehingga perlu diubah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Sampah,
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 69 Tahun 1958; UU Nomor 18 Tahun 2008; UU Nomor 6 Tahun 2014; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU Nomor 6 Tahun 2023; PP Nomor 81 Tahun 2012; Perpres Nomor 97 Tahun 2017; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Republik Indonesia Nomor 03/PRT/M/2013; Permendagri Nomor 44 Tahun 2016; Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.10/MENLHK/SETJEN/ PLB.0/4/2018; Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.75/MENLHK/SETJEN/KUM.1/2019; Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2021
Dalam perda ini diatur mengenai perubahan atas Perda Nomor 5 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Sampah, dimana perubahan dilakukan pada pasal 1, pasal 5, pasal 7, pasal 14, pasal 19, pasal 20, pasal 21, pasal 23, penambahan pasal 27A-27L (12 pasal), perubahan pasal 28, penambahan pasal 28A dan 28B, perubahan pasal 41, pasal 44, pasal 45, penambahan pasal 48A-48C (3 pasal), penambahan Bab XVIA dan pasal 51A, perubahan pasal 53, pasal 54. Pengelolaan sampah adalah kegiatan yang sistematis, menyeluruh, dan berkesinambungan yang meliputi pengurangan dan penanganan sampah
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Januari 2024.
Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Sampah
36 hlm
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Banten Nomor 2 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) NO. 2, LD Tahun 2024 Nomor 2
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pemajuan Kebudayaan Daerah
ABSTRAK:
bahwa Kebudayaan Daerah sebagai
bagian
dari
warisan dan jati diri bangsa yang memiliki nilai- nilai
luhur serta merupakan bagian
dari kekayaan
Kebudayaan nasional, maka diperlukan pemajuan
Kebudayaan Daerah dalam kerangka Negara Kesatuan
Republik Indonesia;
bahwa keberagaman budaya merupakan sumber
daya, identitas daerah, investasi dan interaksi antar
masyarakat, sehingga keberadaan nya diperlukan
Pelindungan, Pengembangan, Pemanfaatan, dan
Pembinaan secara berkelanjutan untuk pemajuan
Kebudayaan Daerah sebagai upaya meningkatkan
ketahanan budaya dan kontribusi budaya daerah;
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 15
huruf a
tentang
Daerah
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017
Pemajuan
Kebudayaan,
mempunya
wewenang
Pemerintah
menetapkan
melaksanakan kebijakan untuk merumuskan dan
menetapkan kebijakan Pemajuan Kebudayaan;
bahwa berdasarkan surat Menteri Dalam Negeri
Nomor 100.2.1.6/0794/0TDA tanggal 19 Januari
2024 Hal Fasilitasi Rancangan Peraturan Daerah
Provinsi Banten tentang Pemajuan Kebudayaan
Daerah telah dilakukan beberapa penyempurnaan
terhadap Rancangan Peraturan Daerah dimaksud.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945;
UU No. 23 Tahun 2000; UU No. 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah
dengan UU No. 13 Tahun 2022; UU No. 23 Tahun 2014
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Perpu No. 6 Tahun 2023; UU No. 5 Tahun 2017; PP No. 87 Tahun 2021; Perpres No. 65 Tahun 2018; Permendagri No. 80 Tahun
2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 120 Tahun 2018.
Didalam Peraturan Daerah ini mengatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Prinsip dan Tujuan Bab III Objek Pemajuan Kebudayaan Bab IV Pemajuan Kebudayaan Bab V TUgas dan Wewenang Bab VI Pembinaan Lembaga Kebudayaan Bab VII Standarisasi dan Sertifikasi Lembaga Kebudayaan Bab VIII Penghargaan Bab IX Larangan Bab X Penyelesaian Perselisihan Bab XI Pendanaan Bab XII Ketentuan Lain-Lain Bab XIII Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Mei 2024.
21 hlm.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kolaka Utara Nomor 2 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) NO. 2, Lembaran Daerah Kabupaten Kolaka Utara Tahun 2024 Nomor 2/201
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 dan Pasal
322 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang
Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi
Undang-Undang, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang
Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun Anggran 2023; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah tentang pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kolaka Utara Tahun Anggaran 2023;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik lndonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Bombana, Kabupaten Wakatobi dan Kabupaten Kolaka Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4339);
4. Undang-Undang Nomor 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
6. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004, tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234); sebagaimana telah diubah beberapakali dengan
Undang-undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan
kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 143,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6801);
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ten tang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6
Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang
Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
9. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan
Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4,Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
10. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 109 Tahun
2000 tentang kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan
Wakil Kepala Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2000 Nomor 210, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4028);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48,
Tambahan Negara Republik Indonesia Nomor 4502)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan
Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan
Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 171, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5340);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang
Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4614);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang
Standar Akuntasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang
Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017
Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6041); 15. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak
Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2018 Nomor 106, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6057), Sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2023
tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18
Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif
Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (
Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor
6,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6847);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 ten tang Standar
Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2018 Nomor 2,Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6322);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2018 tentang
Pinjaman Daerah ( Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2018 Nomor 248,Tambahan Lembaran Republik
Indonesia Nomor 6279);
18. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
19. Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2023 tentang
Pengelolaan Transfer ke-Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2023 Nomor 100, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6883);
20. Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2024 tentang
Harmonisasi Kebijakan Fiskal Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 2, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6909);
21. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 83), sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 ten tang Pembentukan
Produk Hukum Daerah (Serita Negara Republik Indonesia
Tahun 2018 Nomor 157);
22. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016
tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah (Serita
Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 547);
23. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2017
tentang Pedoman Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah
ten tang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah dan Rancangan Peraturan
Kepala Daerah tentang Penjabaran Pertanggungjawaban
Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
(Serita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 450);
24. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020
tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781);
25. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 47 Tahun 2021
tentang Tata Cara Pelaksanaan Pembukuan Inventarisasi
dan Pelaporan Barang Milik Daerah IBerita Negara Republik
Indonesia Tahun 2021 Nomor 1076);
26. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Utara Nomor 5 Tahun
2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2022 (Lembaran Daerah Kabupaten Kolaka
Utara Tahun 2022 Nomor 5);
27. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Utara Nomor 6 Tahun
2023 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2022 (Lembaran Daerah Kabupaten
Kolaka Utara Tahun 2023 Nomor 6);
28. Peraturan Bupati Kolaka Utara Nomor 72 Tahun 2022
tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2022 (Serita Daerah Kabupaten
Kolaka Utara Nomor 2022 Nomor 72);
29. Peraturan Bupati Kolaka Utara Nomor 22 Tahun 2023
tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 (Berita Daerah
Kabupaten Kolaka Utara Nomor 2023 Nomor 22);
Peraturan Daerah (Perda) Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 24 September 2024.
12 Hal
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Konawe Selatan Nomor 2 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) NO. 2, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN KONAWE SELATAN TAHUN 2024 NOMOR 2
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Kawasan Tanpa Rokok
ABSTRAK:
a. bahwa untuk meningkatkan kesehatan masyarakat diperlukan pengetahuan, pemahaman, kesadaran, kemauan, dan kemampuan masyarakat untuk senantiasa membiasakan hidup sehat;
b. bahwa asap rokok dapat membahayakan kesehatan individu, masyarakat, dan lingkungan sehingga perlu dilakukan tindakan perlindungan dari paparan asap rokok;
c. bahwa dalam rangka melindungi individu, masyarakat, dan lingkungan dari paparan asap rokok perlu pengaturan mengenai kawasan tanpa rokok;
d. bahwa dalam rangka pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan tentang Penyelenggaraan Kawasan Tanpa Rokok;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2003 tentang
Pembentukan Kabupaten Konawe Selatan di Provinsi
Sulawesi Tenggara (Lembar Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 24, Tambahan Lembar Negara
Republik Indonesia Nomor 4267);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja
menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II PENETAPAN KTR
BAB III PERAN SERTA MASYARAKAT
BAB IV KEWAJIBAN DAN LARANGAN
BAB V PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
BAB VI SATGAS PENEGAKAN KTR
BAB VII PENDANAAN
BAB VIII KETENTUAN PENYIDIKAN
BAB IX KETENTUAN PIDANA
BAB X KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 20 September 2024.
13
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kerinci Nomor 2 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) NO. 2, LD 2024 (2): 53 hlm.
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan
ABSTRAK:
Dalam pelaksanaan pembangunan daerah di Kabupaten Kerinci, tenaga kerja mempunyai peranan dan kedudukan yang sangat penting sebagai pelaku dan tujuan pembangunan yaitu untuk meningkatkan pembangunan sumber daya manusia yang berkualitas serta meningkatkan daya saing daerah menuju Kabupaten Kerinci yang lebih baik dan berkeadilan; untuk mengoptimalkan peranan dan kedudukan tenaga kerja dalam pembangunan daerah diperlukan adanya pembangunan ketenagakerjaan serta langkah-langkah yang strategis dalam menanggulangi masalah ketenagakerjaan sehingga dapat menyiapkan tenaga kerja yang berkualitas dan berdaya saing sekaligus upaya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat; agar pelaksanaan pembangunan ketenagakerjaan dapat dilaksanakan dengan berhasil guna dan berdaya guna diperlukan adanya pengaturan yang menyeluruh dan komprehensif terkait dengan penyelenggaraan ketenagakerjaan, yang nantinya dapat dijadikan sebagai pedoman, landasan serta kepastian hukum bagi pemerintah daerah serta seluruh pihak yang terkait dalam penyelenggaraan ketenagakerajaan.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.58 Tahun 1958; UU No.21 Tahun 2000; UU No.23 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan UU No.35 Tahun 2014; UU No.13 Tahun 2003; UU No.2 Tahun 2004; UU Nomor 40 Tahun 2004; UU No.12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.13 Tahun 2022; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; UU No.8 Tahun 2016; UU No.18 Tahun 2017; UU No.6 Tahun 2023; PP No.31 Tahun 2006; PP No.15 Tahun 2007; PP No.28 Tahun 2018; PP No.36 Tahun 2021; Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI No.11 Tahun 2013; Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI No.17 Tahun 2016; Permendagri No.80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Permendagri No.120 Tahun 2018.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang penyelenggaraan ketenagakerajaan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang perencanaan tenaga kerja dan informasi ketenagakerjaan; pelatihan kerja, pemagangan, kompetensi kerja dan produktivitas kerja; penempatan tenaga kerja dan perluasan kesempatan kerja; tenaga kerja asing; perlindungan di tempat kerja; fasilitas di tempat kerja; pengupahan; hubungan kerja; hubungan industrial; perlindungan pekerja migran Indonesia di luar negeri; pembinaan ketenagakerjaan; penghargaan; pengawasan; pendanaan; dan sanksi administratif.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Maret 2024.
53 hlm.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Mukomuko Nomor 2 Tahun 2024
PERATURAN DAERAH KABUPATEN MUKOMUKO NOMOR 2 TAHUN 2024 TENTANG PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH
2024
Peraturan Daerah (Perda) NO. 2, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN MUKOMUKO TAHUN 2024 NOMOR 2
Peraturan Daerah (Perda) tentang PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH
ABSTRAK:
a. bahwa sesuai Pasal 286 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ditetapkan dengan undang-undang yang pelaksanaan di Daerah diatur lebih lanjut dengan Peraturan Daerah;
b. bahwa sesuai Pasal 94 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Mukomuko, Kabupaten Seluma dan Kabupaten Kaur di Provinsi Bengkulu (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4266);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dengan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 69 tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian Dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Persetujuan Bangunan Gedung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 26, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6628);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6646);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6881).
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II PAJAK DAERAH
BAB III RETRIBUSI
BAB IV TATA CARA PEMUNGUTAN PAJAK DAN RETRIBUSI
BABV INSENTIF FISKAL
BAB VI KEMUDAHAN PERPAJAKAN DAERAH
BAB VII KERAHASIAAN DATA WAJIB PAJAK
BAB VIII INSENTIF PEMUNGUTAN PAJAK DAN RETRIBUSI
BAB IX PENYIDIKAN
BABX KETENTUAN PIDANA
BAB XI KETENTUAN PERALIHAN
BAB XII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Juni 2024.
115
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 2 Tahun 2024
Perlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, Perdagangan
2024
Peraturan Daerah (Perda) NO. 2, LD/2024/NO.2
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pelindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Kecil
ABSTRAK:
bahwa dalam mencapai masyarakat adil dan makmur yang mampu memajukan umum berdasarkan Pancasila dan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pemerintah Daerah perlu mengoptimalkan peran Koperasi dan Usaha Kecil sebagai pilar kekuatan ekonomi rakyat yang mampu memperluas lapangan kerja dan berperan dalam pemerataan dan peningkatan pendapatan masyarakat, serta mendorong pertumbuhan ekonomi daerah;bahwa potensi Koperasi dan Usaha Kecil di Provinsi Kalimantan Selatan belum dikembangkan secara sistematis, terstruktur dan berkelanjutan sehingga belum memberikan manfaat optimal bagi kesejahteraan masyarakat;bahwa untuk memberikan arah, landasan, dan kepastian hukum kepada semua pihak yang terlibat dalam pelindungan Koperasi dan Usaha Kecil, perlu menetapkan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan tentang Pelindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Kecil;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pelindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Kecil;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992;Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992;Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999;Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014;Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014;Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2022;Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023;Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016;Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2014;Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 09 Tahun 2018;Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 9 Tahun 2020;Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 8 Tahun 2023;Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 11 Tahun 2016;
PERATURAN BUPATI INI MENGATUR TENTANG PELINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN KOPERASI DAN USAHA KECIL,DENGAN SISTEMATIKA:KETENTUAN UMUM;RUANG LINGKUP;BENTUK KOPERASI DAN KRITERIA USAHA KECIL;PELINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN KOPERASI;PELINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN USAHA KECIL;KEMITRAAN DAN JARINGAN USAHA;SISTEM INFORMASI;INSENTIF;PENYELENGGARAAN INKUBASI;PENDANAAN;PEMBINAAN DAN PENGAWASAN;KETENTUAN PENUTUP;
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Februari 2024.
26 Halaman
Peraturan Daerah (Perda) Kota Jambi Nomor 2 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) NO. 2, LD 2024 (2): 461 hlm.
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
ABSTRAK:
Sesuai Pasal 286 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ditetapkan dengan Undang-Undang yang pelaksanaan di Daerah diatur lebih lanjut dengan Peraturan Daerah; sesuai dengan Pasal 94 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah, dimana disebutkan bahwa dasar pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah ditetapkan dalam 1 (satu) Peraturan Daerah; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan b perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No.9 Tahun 1956; UU No.12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan dengan UU No.13 Tahun 2022; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; UU No.30 Tahun 2014; UU No.1 Tahun 2022; PP No.69 Tahun 2010; Permendagri No.80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 120 Tahun 2018; PP No.12 Tahun 2019; PP No.16 Tahun 2021; PP No.34 Tahun 2021; PP No.4 Tahun 2023; PP No.35 Tahun 2023.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang pajak daerah dan retribusi daerah dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang pajak; retribusi; tata cara pemungutan pajak dan retribusi; pengurangan, keringanan, pembebasan, penghapusan atau penundaan atas pokok pajak/retribusi; kerahasiaan data wajib pajak; penyidikan; sanksi; insentif pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2024.
Pada saat Perda ini mulai berlaku, a. Perda Kota Jambi No.10 Tahun 2010 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perda Kota Jambi No.5 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Perda Kota Jambi No.10 Tahun 2010 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan; b. Perda Kota Jambi No.5 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perda Kota Jambi No.6 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Perda Kota Jambi No.5 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah; c. Perda Kota Jambi No.2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perda Kota Jambi No.6 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Perda Kota Jambi No.2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum; d. Perda Kota Jambi No.3 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perda Kota Jambi No.7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Perda Kota Jambi No.3 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha; e. Perda Kota Jambi No.4 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perda Kota Jambi No.13 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua atas Perda Kota Jambi No.4 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu; f. Perda Kota Jambi No.4 Tahun 2013 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perda Kota
Jambi No.4 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Perda Kota Jambi No.4 Tahun 2013 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan, dinyatakan tetap berlaku sepanjang belum diganti dan tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Perda ini.
461 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat