Peraturan Daerah (Perda) NO. 2, LD Tahun 2024 Nomor 2
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 23 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2023; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kota Tangerang Selatan Nomor 8 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Tangerang Selatan Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Daerah Kota Tangerang Selatan Nomor 2 Tahun 2022; Peraturan Daerah Kota Tangerang Selatan Nomor 10 Tahun 2022; Peraturan Daerah Kota Tangerang Selatan Nomor 2 Tahun 2023; Peraturan Daerah Kota Tangerang Selatan Nomor 7 Tahun 2023; Peraturan Daerah Kota Tangerang Selatan Nomor 10 Tahun 2023;
Peraturan Daerah ini mengatur terkait Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Juli 2024.
-
-
11 Halaman
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tangerang Nomor 2 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) NO. 2, LD Tahun 2024 Nomor 2
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan
ABSTRAK:
bahwa keanekaragaman bahasa dan suku bangsa, keadaan alam, flora, dan fauna, peninggalan
purbakala, serta peninggalan sejarah, seni, dan budaya merupakan sumber daya dan modal pembangunan kepariwisataan untuk meningkatkan kemakmuran dan kesejahteraan; bahwa sumber daya dan modal perlu dimanfaatkan secara optimal melalui penyelenggaraan kepariwisataan yang ditujukan untuk meningkatkan pendapatan daerah, memperluas dan memeratakan kesempatan berusaha dan lapangan kerja, mendorong pembangunan daerah, memperkenalkan dan mendayagunakan daya tarik wisata dan destinasi wisata di daerah;
bahwa Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2002 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan dan
Kebudayaan serta Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2014 tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata sudah tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan sehingga perlu disesuaikan.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 20 Tahun 2008 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 10 Tahun 2009 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 32 Tahun 2009 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 24 Tahun 2019; PP No. 50 Tahun 2011; PP No. 52 Tahun 2012; PP No. 24 Tahun 2018; Perpres No. 63 Tahun 2014; Perda Provinsi Banten No. 6 Tahun 2019.
Didalam Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Kewenangan Pemerintah Daerah Bab III Data dan Informasi Kepariwisataan Bab IV Pembangunan Kepariwisataan Bab V Kawasan Strategis Bab VI Usaha Pariwisata Bab VII Pengembangan Desa Wisata Bab VIII Pengembangan Ekonomi Kreatif Bab IX Perizinan Bab X Badan Promosi Pariwisata Daerah Bab XI Gabungan Industri Pariwisata Bab XII Pelatihan Sumber Daya Manusia, Standarisasi, Sertifikasi, dan Tenaga Kerja Bab XIII Insentif XIV Pendanaan XV Kerjasama XVI Hak, Kewajiban, dan Larangan Bab XVII Pembinaan dan Pengawasan XVIII Penyidikan XIX Ketentuan Pidana XX Ketentuan Peralihan XXI Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Februari 2024.
Perda ini mencabut: Perda Kabupaten Tangerang Nomor 14 Tahun 2002 dan Perda Kabupaten Tangerang Nomor 6 Tahun 2014
36 hlm.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Balikpapan Nomor 2 Tahun 2024
keluarga - ketahanan - pembangunan - Penyelenggaraan
2024
Peraturan Daerah (Perda) NO. 2, LD.2024/2, TLD No. 70
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Pembangunan Ketahanan Keluarga
ABSTRAK:
Nilai luhur budaya bangsa, keadilan, kekeluargaan, gotong-royong, saling menghormati dan menghargai dalam kehidupan berbangsa dan bernegara harus ditanamkan dalam kehidupan masyarakat mulai dari keluarga sebagai unit terkecil. Keluarga sebagai unit terkecil masyarakat merupakan basis dan titik sentral kegiatan pembangunan nasional serta merupakan pilar utama dalam mewujudkan ketahanan nasional dan menghadapi pengaruh globalisasi dan perkembangan di bidang sosial, ekonomi, budaya, dan teknologi informasi yang dapat menyebabkan pergeseran nilai luhur budaya bangsa dan tatanan keluarga. Dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009 tentang Perkembangan Penduduk dan Pembangunan Keluarga dan dalam rangka mencegah pergeseran nilai luhur budaya bangsa serta tatanan keluarga, diperlukan kebijakan ketahanan keluarga yang berpihak pada kepentingan keluarga dan mampu memberikan perlindungan kepada keluarga. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Pembangunan Ketahanan Keluarga.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 27 Tahun 1959 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 8 Tahun 1965; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023.
1. Ketentuan Umum; 2. Perencanaan; 3. Pelaksanaan; 4. Kerja Sama; 5. Sistem Informasi; 6. Pembinaan, Pengawasan, dan Pengendalian; 7. Penghargaan; 8. Pembiayaan; 9. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Agustus 2024.
20 hlm.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pandeglang Nomor 2 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) NO. 2, LD Tahun 2024 Nomor 2
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial
ABSTRAK:
bahwa negara bertanggungjawab untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan memajukan kesejahteraan umum dalam rangka mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia; bahwa penyelenggaraan kesejahteraan sosial dilaksanakan secara simultan melalui sistem rehabilitasi sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial, perlindungan sosial dengan memperhatikan nilai-nilai budaya; bahwa untuk memberikan jaminan dan kepastian hukum dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial yang terencana, terarah, berkesinambungan, dan berkelanjutan, perlu adanya pengaturan dalam suatu Peraturan Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1961; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2019; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012; . Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2019; . Peraturan Menteri Sosial Nomor 5 Tahun 2017; . Peraturan Menteri Sosial Nomor 16 Tahun 2017; Peraturan Menteri Sosial Nomor 25 Tahun 2017; Peraturan Menteri Sosial Nomor 26 Tahun 2018; Peraturan Menteri Sosial Nomor 14 Tahun 2020; . Peraturan Menteri Sosial Nomor 3 Tahun 2021; Peraturan Menteri Sosial Nomor 7 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah oleh Peraturan Menteri Sosial Nomor 7 Tahun 2022
Peraturan Daerah ini mengatur materi terkait Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial, terdiri dari:
BAB I Ketentuan Umum
Bab II Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial
Bab III Rehabilitasi Sosial
Bab IV Jaminan Sosial
Bab V Pemberdayaan Sosial
Bab VI Perlindungan Sosial
Bab VII Sumber Daya Manusia Penyelenggara Kesejahteraan Sosial
Bab VIII Taman Makam Pahlawan Nasional
Bab IX Pembinaan Dan Pengawasan Serta Pemantauan Dan Evaluasi
Bab X Pendanaan
Bab XI Ketentuan Sanksi
Bab XII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Agustus 2024.
-
-
28 halaman
Peraturan Daerah (Perda) Kota Tangerang Nomor 2 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) NO. 2, LD Tahun 2023 Nomor 2
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima
ABSTRAK:
bahwa pedagang kaki lima sebagai salah satu pelaku usaha ekonomi kerakyatan yang bergerak dalam usaha perdagangan sektor informal perlu dilakukan pemberdayaan untuk meningkatkan dan mengembangkan usahanya; bahwa keberadaan Pedagang Kaki Lima perlu dikelola, ditata dan diberdayakan sedemikian rupa agar keberadaannya memberikan nilai tambah atau manfaat bagi pertumbuhan perekonomian dan masyarakat kota serta tercipta adanya lingkungan yang baik dan sehat; bahwa dengan adanya perubahan regulasi beserta turunan regulasinya yang berdampak pada pengaturan lebih lanjut peraturan perundang-undangan yang ada dibawahnya serta Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima dipandang sudah tidak sesuai, sehingga perlu dicabut; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana maksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1993; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021; Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2012; . Peraturan Daerah Nomor 6 tahun 2012 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 6 tahun 2019; Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2018;
Peraturan Daerah ini mengatur materi terkait Penataan Dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima, terdiri dari:
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II HAK, KEWAJIBAN DAN LARANGAN
BAB III PENATAAN PEDAGANG KAKI LIMA
BAB IV PEMBERDAYAAN PEDAGANG KAKI LIMA
BAB V PERAN SERTA MASYARAKAT
BAB VI MONITORING, EVALUASI DAN PELAPORAN
BAB VII PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
BAB VIII TIM KOORDINASI PENATAAN DAN PEMBERDAYAAN PKL
BAB IX SANKSI ADMINISTRASI
BAB X PENDANAAN
BAB XI KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Juni 2024.
Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015
12 Halaman
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tana Tidung Nomor 2 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
Penyampaian rancangan Perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD dengan dilampiri laporan keuangan yang telah diperiksa oleh BPK paling lambat 6 bulan setelah tahun anggaran berakhir.
UUD NRI 1945 Pasal 18 ayat (16); UU No.34 Tahun 2007; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.6 Tahun 2023; PP No.8 Tahun 2006; PP No.71 Tahun 2010; PP No.12 Tahun 2019; Permendagri No.64 Tahun 2013; Permendagri No.19 Tahun 2016; Permendagri No.11 Tahun 2017; Permendagri No.77 Tahun 2020;
Perda ini berisi tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023 yang memuat laporan realisasi anggaran, neraca, laporan arus kas, laporan operasional, laporan perubahan ekuitas, laporan perubahan saldo anggaran lebih, catatan atas laporan keuangan, dan lampiran-lampiran.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Juli 2024.
7 hlm.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pelalawan Nomor 2 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) NO. 2, Lembaran Daerah Kabupaten Pelalawan Tahun 2024 Nomor 2
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
ABSTRAK:
Bahwa lahan pertanian pangan merupakan sumber daya alam sebagai karunia Tuhan Yang Maha Esa yang kemakmuran dan kesejahteraan rakyat sehingga perlu
dilindungi dan dikembangkan secara konsisten. bahwa peningkatan pertambahan penduduk, perkembangan ekonomi dan industri lainnya mengakibatkan terjadinya degradasi, alih fungsi dan fragmentasi lahan pertanian pangan telah menurunkan daya dukung wilayah dalam menjaga kemandirian, ketahanan, dan kedaulatan pangan.
UUD 1945, UU No. 53 Tahun 1999, UU No. 41 Tahun 2009, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 1 Tahun 2011, PP No. 12 Tahun 2012, PP No. 25 Tahun 2012, PP No. 30 Tahun 2012
Tujuan Peraturan Daerah ini adalah :
a. melindungi kawasan dan lahan pertanian pangan secara berkelanjutan;
b. menjamin tersedianya lahan pertanian pangan secara berkelanjutan;
c. mewujudkan kemandirian, ketahanan, dan kedaulatan pangan;
d. melindungi kepemilikan lahan pertanian pangan milik petani,
e. meningkatkan kemakmuran serta kesejahteraan petani dan masyarakat;
f. meningkatkan perlindungan dan pemberdayaan petani;
g. meningkatkan penyediaan lapangan kerja bagi kehidupan yang layak;
h. mempertahankan keseimbangan ekologis; dan
i. mewujudkan revitalisasi pertanian.
Ruang lingkup Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
meliputi:
a. perencanaan dan penetapan;
b. pengembangan;
c. penelitian;
d. pemanfaatan;
e. pembinaan;
f. pengendalian;
g. alih fungsi;
h. sistem informasi;
i. pengawasan;
j. pembiayaan;
k.peran serta masyarakat;
l. penyidikan; dan
m. sanksi pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 29 April 2024.
18 hlm
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Nomor 2 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) NO. 2, LD.2024/NO.2, Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan
Peraturan Daerah (Perda) tentang Lembaga Adat
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan ini adalah bahwa berdasarkan angka V Lampiran Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah beserta perubahannya, Pemerintah Kabupaten berwenang melakukan pengelolaan kebudayaan pelestarian tradisi, dan pembinaan lembaga adat di Kabupaten Ogan Komering Ulu Selata, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Lembaga Adat.
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 37 Tahun 2003; UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 13 Tahun 2022; UU No 6 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 3 Tahun 2024; UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 6 Tahun 2023; UU No 5 Tahun 2017; PP No 43 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PP No 11 Tahun 2011; PP No 18 Tahun 2018; Permendagri No 39 Tahun 2007; Permendagri No 52 Tahun 2007; Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 120 Tahun 2018; Permendagri No 18 Tahun 2018.
Dalam peraturan ini diatur tentang Lembaga Adat dengan menetapkan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Lembaga Adat adalah organisasi kemasyarakatan yang dibentuk dan merupakan wadah dalam rangka membina, memberdayakan, melestarikan, dan mengembangkan adat istiadat sebagai norm.a kaidah dengan keyakinan sosial yang tumbuh dan berkembang dalam masyarakat. Diatur mengenai ketentuan umum; pembentukan lembaga adat; tugas dan fungsi lembaga adat; hak, wewenang dan kewajiban lembaga adat; susunan organisasi, masa jabatan dan syarat keanggotaan; jabatan dan hak kepengurusan lembaga adat dan keanggotaan lembaga adat; hubungan dan tata kerja; pendanaan; pembinaan dan pengawasan; ketentuan peralihan; ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Juli 2024.
13 Halaman
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bone Bolango Nomor 2 Tahun 2024
Pertanggungjawbaan Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
2024
Peraturan Daerah (Perda) NO. 2, LD 2024 (2)
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pertanggungjawbaan Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 ayat (1) UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah dirubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang- Undang, disebutkan “bahwa Kepala Daerah menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan dilampiri laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945, UU No 6 Tahun 2003, UU No 6 Tahun 2003, UU No 17 Tahun 2003, UU No 1 Tahun 2004, UU No 15 Tahun 2004, UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 6 Tahun 2023, UU No 1 Tahun 2022, PP No 8 Tahun 2006, PP No 39 Tahun 2007, PP No 71 Tahun 2010, PP No 12 Tahun 2017, PP No 17 Tahun 2017, PP No 12 Tahun 2019,PP No 13 Tahun 2019, PP No 35 Tahun 2023, Permendagri No 77 Tahun 2020, PERDA Kab Bone Bolango No 7 Tahun 2021, PERDA Kab Bone Bolango No 12 Tahun 2022, PERDA Kab Bone Bolango No 3 Tahun 2023, PP No 30 Tahun 2011, PP No 2 Tahun 2012, PP No 17 Tahun 2017, PP No 12 Tahun 2017, PP No 17 Tahun 2017, PP No 2 Tahun 2018, PP No 12 Tahun 2019, PERDA Kab Bone Bolango No 12 Tahun 2022, PERDA Kab Bone Bolango No 3 Tahun 2023, PERDA Kab Bone Bolango No 2 Tahun 2014.
Dalam peraturan ini diatur tentang Pertanggungjawbaan Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 25 September 2024.
Terdiri dari 9 halaman dengan lampiran
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gowa Nomor 2 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) NO. 2, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN GOWA TAHUN 2024 NOMOR 2
Peraturan Daerah (Perda) tentang PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2023
ABSTRAK:
1. bahwa penyelenggaraan Pemerintahan Daerah harus dilaksanakan berdasarkan
prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik;
2. bahwa untuk mewujudkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan
daerah yang memberikan informasi yang jelas, terukur dan akuntabel terhadap
tata kelola;
3. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 320 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 23 ayat (4) Peraturan
Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Bupati
menyampaikan rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban
Pelaksanaan Anggaran dan Belanja Daerah setiap tahun sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan ;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b
dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban
Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang - Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II
di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
3. Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja
Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023
Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan
Lembaran Negara Repubilk Indonesia Tahun 2019 Nomor 6322);
5. Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Nomor 09 Tahun 2022 tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 (Lembaran Daerah
Kabupaten Gowa Tahun 2022 Nomor 09);
6. Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Nomor 04 Tahun 2023 tentang Perubahan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 (Lembaran
Daerah Kabupaten Gowa Tahun 2023 Nomor 04);
1
(1) Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD berupa laporan keuangan yang
meliputi:
a. laporan realisasi anggaran;
b. laporan perubahan saldo anggaran lebih;
c. neraca;
d. laporan operasional;
e. laporan perubahan ekuitas;
f. laporan arus kas; dan
g. catatan atas laporan keuangan
(2) Laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampiri dengan
laporan kinerja dan ikhtisar laporan keuangan badan usaha milik
daerah/perusahaan daerah.
2. Laporan Realisasi Anggaran sebagaimana dirnaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf a
Tahun Anggaran 2023
3. Laporan realisasi anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diurakan
4. Neraca sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf c per31 Desember
Tahun 2023
5. Laporan arus kas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf f untuk
tahun yang berakhir sampai dengan 31 Desember Tahun 2023
6. Catatan atas laporan keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1)
huruf g Tahun Anggaran 2023 memuat informasi baik secara kuantitatif maupun
kualitatif atas pos laporan keuangan.
7. Laporan Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 1
8. Ketentuan lebih lanjut mengenai Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 diatur dengan
Peraturan Bupati.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 07 November 2024.
6
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat