ABSTRAK: |
- Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 ayat (1) UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah dirubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang- Undang, disebutkan “bahwa Kepala Daerah menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan dilampiri laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir.
- Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945, UU No 6 Tahun 2003, UU No 6 Tahun 2003, UU No 17 Tahun 2003, UU No 1 Tahun 2004, UU No 15 Tahun 2004, UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 6 Tahun 2023, UU No 1 Tahun 2022, PP No 8 Tahun 2006, PP No 39 Tahun 2007, PP No 71 Tahun 2010, PP No 12 Tahun 2017, PP No 17 Tahun 2017, PP No 12 Tahun 2019,PP No 13 Tahun 2019, PP No 35 Tahun 2023, Permendagri No 77 Tahun 2020, PERDA Kab Bone Bolango No 7 Tahun 2021, PERDA Kab Bone Bolango No 12 Tahun 2022, PERDA Kab Bone Bolango No 3 Tahun 2023, PP No 30 Tahun 2011, PP No 2 Tahun 2012, PP No 17 Tahun 2017, PP No 12 Tahun 2017, PP No 17 Tahun 2017, PP No 2 Tahun 2018, PP No 12 Tahun 2019, PERDA Kab Bone Bolango No 12 Tahun 2022, PERDA Kab Bone Bolango No 3 Tahun 2023, PERDA Kab Bone Bolango No 2 Tahun 2014.
- Dalam peraturan ini diatur tentang Pertanggungjawbaan Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
|