Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tangerang Nomor 2 Tahun 2024

Penyelenggaraan Kepariwisataan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Didalam Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Kewenangan Pemerintah Daerah Bab III Data dan Informasi Kepariwisataan Bab IV Pembangunan Kepariwisataan Bab V Kawasan Strategis Bab VI Usaha Pariwisata Bab VII Pengembangan Desa Wisata Bab VIII Pengembangan Ekonomi Kreatif Bab IX Perizinan Bab X Badan Promosi Pariwisata Daerah Bab XI Gabungan Industri Pariwisata Bab XII Pelatihan Sumber Daya Manusia, Standarisasi, Sertifikasi, dan Tenaga Kerja Bab XIII Insentif XIV Pendanaan XV Kerjasama XVI Hak, Kewajiban, dan Larangan Bab XVII Pembinaan dan Pengawasan XVIII Penyidikan XIX Ketentuan Pidana XX Ketentuan Peralihan XXI Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tangerang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tangerang
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Tigaraksa
Tanggal Penetapan
12 Februari 2024
Tanggal Pengundangan
12 Februari 2024
Tanggal Berlaku
12 Februari 2024
Sumber
LD Tahun 2024 Nomor 2
Subjek
PARIWISATA DAN KEBUDAYAAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tangerang
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 65 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan