Peraturan Daerah (Perda) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Ijin Usaha Industri dan Tanda Daftar Industri
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 63 Peraturan
Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan
Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, perizinan berusaha
sektor perindustrian diberikan melalui sistem Online Single
Submission dan Sistem Informasi Industri Nasional secara
terintegrasi; bahwa berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, Peraturan Daerah Kabupaten Semarang
Nomor 4 Tahun 2004 tentang Ijin Usaha Industri dan
Tanda Daftar Industri sudah tidak sesuai dengan
peraturan perundang-undangan dan perkembangan yang
ada sehingga perlu dicabut; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten
Semarang Nomor 4 Tahun 2004 Tentang Ijin Usaha
Industri Dan Tanda Daftar Industri;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 67 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 8 Tahun 2022;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 4 Tahun 2004
tentang Ijin Usaha Industri dan Tanda Daftar Industri.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Juni 2024.
Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 4 Tahun 2004 dicabut.
4 hlm
Peraturan Daerah (Perda) Kota Salatiga Nomor 6 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan
ABSTRAK:
bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir batin,
bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup
yang baik dan sehat yang merupakan kebutuhan dasar
manusia, maka Pemerintah Daerah bertanggung jawab
dalam menjamin ketersediaan prasarana, sarana dan
utilitas perumahan dengan melakukan pengelolaan
prasarana, sarana dan utilitas perumahan secara merata
dan berkelanjutan; bahwa dalam rangka keberlanjutan pengelolaan sarana,
prasarana dan utilitas perumahan perlu dilakukan
penyerahan prasarana, sarana dan utilitas perumahan dari
pengembang perumahan kepada Pemerintah Daerah; bahwa dalam rangka mengisi kekosongan hukum di daerah
yang mengatur secara rinci penyerahan prasarana, sarana
dan utilitas perumahan dari pengembang perumahan
kepada Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud Pasal
47 ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang
Perumahan dan Kawasan Permukiman sebagaimana
diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023
tentang Penetapan Peraturan Pengganti Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, dan Pasal 26 Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 9 Tahun 2009 tentang Pedoman Penyerahan
Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan dan
Permukiman di Daerah, diperlukan Peraturan Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, huruf b dan huruf c dipandang perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyerahan
Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, PSU Perumahan, Penyerahan PSU Perumahan, Persyaratan Penyerahan PSU Perumahan, Pembentukan Tim Verifikasi, Tata Cara Penyerahan PSU Perumahan, Pengelolaan PSU Perumahan, Peran Serta Masyarakat, Pelaporan, Pembinaan dan Pengawasan, Pembiayaan, Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 05 September 2024.
16 hlm
Peraturan Daerah (Perda) Kota Semarang Nomor 6 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Kearsipan
ABSTRAK:
bahwa arsip merupakan dokumen monumental,
identitas dan jati diri daerah sebagai bahan dalam
pengambilan kebijakan pemerintahan, pembangunan
dan pertanggungjawaban dalam kehidupan
bermasyarakat untuk mewujudkan Masyarakat yang
adil, makmur, dan sejahtera sesuai dengan tujuan
Negara Republik Indonesia; bahwa dalam rangka menjamin penyelamatan arsip sebagai sumber informasi dan mendukung
penyelenggaraan administrasi pemerintahan di
daerah, arsip harus dikelola, dipelihara dan
dilestarikan guna mendukung hak-hak keperdataan,
peningkatan kualitas pelayanan publik serta
pertanggungjawaban daerah secara komprehensif,
terpadu dan berkesinambungan; bahwa untuk memberikan arah, landasan dan kepastian hukum kepada semua pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan arsip, maka diperlukan
pengaturan tentang tatanan penyelenggaraan
kearsipan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang
Penyelenggaraan Kearsipan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Tanggung Jawab dan Wewenang Pemerintah Daerah, Pembinaan Kearsipan, Perencanaan Arsip, Pengelolaan Arsip, Pelindungan dan Penyelamatan Arsip, Sumber Daya Kearsipan, Kerja Sama, Organisasi Profesi, Peran Serta Masyarakat, Penghargaan, Pengendalian dan Pengawasan, Pendanaan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Agustus 2024.
49 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bekasi Nomor 6 Tahun 2024
PERDA Kota Bekasi No. 15 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 07 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kota Bekasi
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Daerah Nomor 07 Tahun
2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Kota Bekasi
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 03 April 2024.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Nias Selatan Nomor 6 Tahun 2024
Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
2024
Peraturan Daerah (Perda) NO. 6, LD. 2024/ No. 6
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 ayat (1) Undang undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Kepala Daerah menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kepada Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah dilampiri laporan Keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
Dasar Hukum Peraturan ini adalah: Pasal 18 UUD 1945, UU No. 9 Tahun 2003, UU Nomor 17 Tahun 2003, UU Nomor 1 Tahun 2004, UU Nomor 15 Tahun 2004, UU Nomor 23 Tahun 2014, UU Nomor 1 Tahun 2022, UU Nomor 6 Tahun 2023, UU Nomor 8 Tahun 2023, 10. PP Nomor 8 Tahun 2006, PP Nomor 71 Tahun 2010, PP Nomor 12 Tahun 2017, PP Nomor 18 Tahun 2017, PP Nomor 12 Tahun 2019, PP Nomor 13 Tahun 2019, PP Nomor 37 Tahun 2023, Perpres Nomor 16 Tahun 2018, Permendagri Nomor 64 Tahun 2013, Permendagri Nomor 11 Tahun 2017,20. Permendagri Nomor 90 Tahun 2019, Permendagri Nomor 77 Tahun 2020, Perda Nomor 06 Tahun 2022, PerdaNomor 02 Tahun 2023
Peraturan ini mengatur tentang: Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 18 September 2024.
Peraturan daerah ini berlaku pada tanggal diundangkan 18 September 2024
20 Hlm
Peraturan Daerah (Perda) Kota Surakarta Nomor 6 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Pembangunan Industri Kota Surakarta Tahun 2024-2044
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 ayat (4)
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang
Perindustrian, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kota
Surakarta tentang Rencana Pembangunan Industri Kota
Surakarta.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 10
Tahun 2017;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Kewenangan Pemerintahan Daerah, Industri Unggulan, RPIK 2024-2044, Pelaksanaan, Pembiayaan, Pengawasan dan Pelaporan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Agustus 2024.
80 hlm
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kolaka Nomor 6 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) NO. 6, Lembaran Daerah Kabupaten Kolaka Tahun 2024 Nomor 6
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pemberdayaan Usaha Mikro pada Kawasan Industri
ABSTRAK:
a. Bahwa usaha mikro, kecil, dan menengah pada Kawasan Industri di Kabupaten Kolaka sebagai pelaku usaha memiliki arti penting dalam peran dan kedudukan yang strategis guna menopang ketahanan ekonomi masyarakat sebagai wahana penciptaan lapangan kerja;
b. Bahwa untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat, sumber daya manusia usaha mikro, kecil, dan menengah pada kawasan industri perlu disertai dengan peningkatan kemampuan yang memadai dalam bidang manajemen, bisnis, permodalan, perlindungan teknologi, dan kemampuan berkompetisi;
c. Bahwa untuk memberikan arah, landasan, dan kepastian hukum kepada semua pihak yang terlibat dalam Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah pada kawasan industri, maka diperlukan pengaturan tentang Pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah pada kawasan industri;
d. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah pada kawasan industri.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di
Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1822;
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang
Cipta Keija menjadi Undang-Undang (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor
41, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6856).
4. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 1
Tahun 2023 tentang Rencana Pembangunan
Industri Tahun 2022-2042 (Lembaran Daerah
Kabupaten Kolaka Tahun 2023 Nomor 1,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kolaka
Nomor 2);
Peraturan ini mengatur mengenai pemberdayaan usaha mikro, kriteria usaha mikro, bentuk pemberdayaan, pendekatan, penciptaan iklim dan perlindungan usaha, pengembangan usaha, pembiayaan dan penjaminan, kemitraan dan jejaring usaha, hak kewajiban dan larangan, pembinaan dan pengawasan, penyidikan dan ketentuan pidana
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Mei 2024.
20 Halaman
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bireuen Nomor 6 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penghasilan Tetap Keuchik, Perangkat Gampong dan Tunjangan Dalam Kabupaten Bireuen
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8l ayat 4 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UndangUndang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa , perlu ditetapkan Penghasilan tetap Keuchik, Perangkat Gampong dan Tunjangan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penghasilan Tetap Keuchik, Perangkat Gampong dan Tunjangan Tahun Anggaran 2024;
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah: UU Nomor 48 Tahun 1999; UU Nomor 11 Tahun 2006; UU Nomor 6 Tahun 2014; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 43 Tahun 2014; Permendagri Nomor 114 Tahun 2014; Permendagri Nomor 20 Tahun 2018; PMK Nomor 145 Tahun 2023; PMK Nomor 146 Tahun 2023; Pergub Aceh Nomor 25 Tahun 2011; Qanun Kabupaten Bireun Nomor 6 Tahun 2018;
Dalam Peraturan ini mengatur tentang penghasilan tetap keuchik, perangkat gampong dan tunjangan dalam kabupaten bireuen yang terdiri dari: 1) ketentuan umum, 2) besaran penghasilan tetap, 3) ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Maret 2024.
Halaman : 5 Hlm , Lampiran : - Hlm
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 6 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) NO. 6, LD 2024/170, TLD No. 82
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pemetaan Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara
ABSTRAK:
Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pemetaan Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara perlu disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, sehingga perlu diubah. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pemetaan Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Pemerintahan Kabupaten Kutai Kartanegara.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 27 Tahun 1959 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 8 Tahun 1965; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; PP No. 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 72 Tahun 2019; Perda Kab. Kutai Kartenegara No. 8 Tahun 2016
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 yang diubah adalah sebagai berikut: Pasal 5; Pasal 6 ayat (7); dan Pasal 7 ayat (2). Selain itu terdapat ketentuan yang dihapus, yaitu: Pasal 7 ayat (4).
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Mei 2024.
Peraturan ini mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pemetaan Urusan Pemerintahan Kabupaten Kutai Kartanegara.
18 hlm.
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 6 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi
ABSTRAK:
bahwa jasa konstruksi merupakan sektor strategis dalam mewujudkan pembangunan nasional yang berkualitas demi terwujudnya kesejahteraan masyarakat yang adil dan makmur;
bahwa Pemberdayaan usaha kecil dan menengah di bidang jasa konstruksi dilakukan secara menyeluruh, optimal dan berkesinambungan untuk pertumbuhan ekonomi, pemerataan dan peningkatan pendapatan masyarakat, penciptaan lapangan kerja dan penanggulangan kemiskinan;
bahwa Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 1 Tahun 2018 tentang Jasa Konstruksi sudah tidak sesuai dengan kebutuhan dan kondisi perkembangan peraturan perundang-undangan sehingga perlu diganti guna memberikan jaminan penyelenggaraan jasa konstruksi;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi;
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah:
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU Nomor 20 Tahun 2008; UU Nomor 23 Tahun 2014; UU Nomor 2 Tahun 2017; UU Nomor 6 Tahun 2022;
UU Nomor 6 Tahun 2023; PP Nomor 12 Tahun 2017; PP Nomor 33 Tahun 2018; PP Nomor 22 Tahun 2020; PP Nomor 5 Tahun 2021; PP Nomor 6 Tahun 2021; Permen PUPR Nomor 1 Tahun 2023.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: kewenangan penyelenggaraan Pemerintah Daerah, sistem informasi jasa konstruksi, pelatihan tenaga ahli konstruksi, penyelenggaraan usaha jasa konstruksi, kebijakan khusus, sistem manajemen keselamatan konstruksi, kegagalan bangunan, Penyelesaian Sengketa, peran serta masyarakat, pembinaan, pengawasan dan evaluasi, sanksi administrative, dan pendanaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Agustus 2024.
30 Halamanl; Penjelasan 6 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat