KesehatanKesejahteraan Rakyat, Kesejahteraan Sosial
Status Peraturan
Mencabut
PERDA Prov. Lampung No. 3 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru Dalam Pencegahan Dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019
Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kegiatan Baru dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019
PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN PENYAKIT DI PROVINSI LAMPUNG.
2024
Peraturan Daerah (Perda) NO. 9, Lembaran Daerah Provinsi Lampung Tahun 2024 Nomor 9
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pencegahan dan Penanggulan Penyakit di Provinsi Lampung
ABSTRAK:
Dalam rangka kesehatan merupakan hak asasi manusia dan salah satu unsur kesejahteraan yang harus diwujudkan sesuai dengan cita-cita bangsa Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; perkembangan teknologi, ilmu pengetahuan, dan lalu lintas internasional, serta perubahan lingkungan hidup dapat mempengaruhi perubahan pola penyakit termasuk pola penyakit yang dapat menimbulkan wabah dan membahayakan kesehatan masyarakat serta dapat
menghambat pelaksanaan pembangunan nasional sehingga perlu dilakukan pencegahan dan penanggulangan; berdasarkan ketentuan Pasal 12 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2Ol4 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang menentukan bahwa kesehatan merupakan salah satu urusan pemerintahan wajib yang
berkaitan dengan pelayanan dasar yang menjadi kewenangan Daerah.
Peraturan PERDA ini menetapkan mengenai UU NO. 14 Tahun 1964; UU NO. 23 Tahun 2014; UU NO. 24 Tahun 2007; UU NO. 17 Tahun 2023; Peraturan MENKES 1501/MENKES/X/2010; Peraturan MENKES NO. 71 Tahum 2015; Peraturan MENKES NO. 82 Tahun 2014; Peraturan MENKES NO. 74 Tahun 2015.
Peraturan PERDA ini menetapkan mengenai Peraturan Daerah Tentang Pencegahan Dan Penanggulangan Penyakit Di Provinsi Lampung.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Februari 2024.
Pencegahan Dan Penanggulangan Penyakit Di Provinsi Lampung.
Lampiran File: 21 hlm.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Seruyan Nomor 9 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) NO. 9, LD Tahun 2024 No. 69, TLD No. 98
Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Tahun 2025-2045
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 65 ayat (1)
huruf c Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah, serta Pasal 38 ayat (2) Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata
cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi
Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan
Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka
Panjang Daerah (RPJPD) dan Rencana Pembangunan
Jangka Menengah Daerah (RPJMD), serta Tata cara
Perubahan RPJPD, RPJMD, dan RKPD, maka perlu
ditetapkan Rencana Pembangunan Jangka Panjang
Daerah Kabupaten Seruyan Tahun 2025-2045;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002 tentang
Pembentukan Kabupaten Katingan, Kabupaten Seruyan,
Kabupaten Sukamara, Kabupaten Lamandau, Kabupaten
Gunung Mas, Kabupaten Pulang Pisau, Kabupaten
Murung Raya, Kabupaten Barito Timur di Provinsi
Kalimantan Tengah; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan
Ruang; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundangundangan; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan
Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah
Daerah; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2
Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang
Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 13 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan
Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata
Ruang Wilayah Nasional; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun
2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah
Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang
Penyelenggaraan Penataan Ruang; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah sebagaimana yang telah diubah dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan
atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017
tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan
Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi
Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara
Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang
Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019
tentang Sistem Informasi Pemerintahan Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020
tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 5
Tahun 2015 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah
Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2015-2035; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 1
Tahun 2022 tentang Rencana Umum Energi Daerah
Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2022-2050; Peraturan Daerah Kabupaten Seruyan Nomor 5 Tahun
2019 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten
Seruyan Tahun 2019-2039; Peraturan Daerah Kabupaten Seruyan Nomor 1 Tahun
2021 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Daerah Kabupaten Seruyan Nomor 7 Tahun
2024 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah
Kabupaten Seruyan Nomor 1 Tahun 2021 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah;
1. Ketentuan Umum;
2. RPJPD;
3. Pengendalian dan Evaluasi;
4. Perubahan RPJPD;
5. Ketentuan Peralihan; dan
6. Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Agustus 2024.
Mencabut Peraturan
Daerah Kabupaten Seruyan Nomor 4 Tahun 2009 tentang
Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten
Seruyan Tahun 2005-2025
13 Halaman
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pekalongan Nomor 9 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) tentang Badan Usaha Milik Desa
ABSTRAK:
bahwa Badan Usaha Milik Desa sebagai badan hukum
yang didirikan oleh Desa dan/atau Bersama Desa-Desa
guna mengelola usaha, memanfaatkan aset, mengembangkan investasi dan produktivitas, menyediakan jasa pelayanan, dan/ atau menyediakan jenis usaha lainnya untuk sebesar-besarnya
kesejahteraan masyarakat Desa. Status keberadaan
dan kedudukan Badan Usaha Milik Desa sebagai badan
hukum sangat strategis dan penting sebagai
konsolidator produk/jasa masyarakat, produsen
berbagai kebutuhan masyarakat, inkubator usaha
masyarakat, penyedia layanan publik dan berbagai
fungsi lainnya, sehingga dapat menjadi penyumbang
pendapatan asli Desa dan menjadi pengungkit
kemandirian Desa; bahwa guna mengoptimalkan pendayagunaan segala
potensi ekonomi, kelembagaan perekonomian, potensi
sumber daya alam dan sumber daya manusia, yang
dalam pelaksanaan kegiatannya di samping untuk
membantu penyelenggaraan Pemerintahan Desa, juga
untuk memenuhi kebutuhan masyarakat Desa baik
berupa fungsi pelayanan jasa, perdagangan,
pengelolaan dana bergulir dan simpan pinjam, dan
pengembangan ekonomi lainnya, serta tidak hanya
berorientasi pada keuntungan keuangan, tetapi juga
berorientasi untuk mendukung peningkatan
kesejahteraan masyarakat Desa, maka keberadaan Badan Usaha Milik Desa dan/atau Bersama Desa-Desa
yang tersebar hampir di seluruh Desa yang ada di
Kabupaten Pekalongan, perlu penyesuaian sebagai
sebuah badan hukum sebagaimana ketentuan
peraturan perundang-undangan mengenai Badan
Usaha Milik Desa; bahwa berdasarkan pertimba.ngan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta dengan
diundangkannya Peraturan Pemerintah Nomor 11
Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa, maka
Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 2
Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Desa, sudah
tidak sesuai lagi sehingga perlu dicabut; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, maka
perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten
Pekalongan tentang Badan Usaha Milik Desa;
Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Pendirian BUM Desa/BUM Desa Bersama, Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, Organisasi dan Pegawai BUM Desa/BUM Desa Bersama, Rencana Program Kerja, Kepemilikan, Modal, Aset dan Pinjaman BUM Desa/BUM Desa Bersama, Unit Usaha BUM Desa/BUM Desa Bersama, Pengadaan Barang dan/atau Jasa, Kerja Sama, Pertanggungjawaban, Pembagian Hasil Usaha, Kerugian, Penghentian Kegiatan usaha BUM Desa/BUM Desa Bersama, Perpajakan dan Retribusi, Pembinaan dan Pengembangan BUM Desa/BUM Desa Bersama, Ketentuan Lain-Lain, Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Agustus 2024.
Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 2 Tahun 2017 dicabut.
54 hlm
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banyumas Nomor 9 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah Tahun 2025-2026
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pengembangan usaha dan
penguatan struktur permodalan pada Badan Usaha
Milik Daerah guna meningkatkan pendapatan asli
Daerah untuk kesejahteraan masyarakat, perlu
didukung dengan struktur permodalan yang kuat
melalui penyertaan modal kepada Badan Usaha
Milik Daerah; bahwa dalam rangka kepemilikan saham
Pemerintah Kabupaten Banyumas pada Bank
Pembangunan Daerah Jawa Tengah dan dalam
rangka turut serta dalam menumbuhkan
perekonomian daerah, perlu dilakukan penambahan
modal di Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah
pada tahun 2025-2026; bahwa untuk memberikan landasan dan kepastian
hukum dalam pelaksanaan penyertaan modal pada
Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah
Jawa Tengah, perlu diatur dalam Peraturan Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c,
perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang
Penyertaan Modal Daerah pada Perseroan Terbatas
Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah Tahun
2025-2026;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Asas, Maksud dan Tujuan, Penyertaan Modal, Penganggaran dan Realisasi Penyertaan Modal, penatausahaan dan Pertanggungjawaban, Pembinaan, Pengendalian dan Pengawasan, Evaluasi dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Agustus 2024.
8 hlm
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Wonosobo Nomor 9 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) tentang Kawasan Tanpa Rokok
ABSTRAK:
bahwa menjaga kesehatan merupakan salah satu
unsur kesejahteraan yang harus diwujudkan sesuai
dengan cita-cita bangsa Indonesia yang tertuang
dalam Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; bahwa perilaku merokok dan paparan asap Rokok
dapat mengakibatkan gangguan atau bahaya bagi
kesehatan dan kualitas hidup sehingga diperlukan
upaya pengendalian dampak Rokok terhadap
kesehatan individu, keluarga, masyarakat, dan
lingkungan; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 151 ayat (2)
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang
Kesehatan, Pemerintah Daerah wajib menetapkan
Kawasan Tanpa Rokok; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Kawasan
Tanpa Rokok;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Kawasan Tanpa Rokok, Tanggung Jawab, Kewajiban dan Larangan, Pembinaan dan Pengawasan, Peran Serta Masyarakat dan Orang Tua, Pendanaan dan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Agustus 2024.
15 hlm
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bantul Nomor 9 Tahun 2024
Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 12 Tahun 2O1O tentang
Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 14 Tahun 2005
tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Bantul
Tahun 2006-2025
Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Bantul Tahun 2025-2045
ABSTRAK:
a. bahwa diperlukan perencanaan pembangunan daerah yang
sesuai dengan kondisi dan potensi di Kabupaten Bantul
sebagai arah kebijakan pembangunan jangka panjang untuk
mewujudkan kesejahteraan masyarakat;
b. bahwa dalam rangka menjamin penyelenggaraan
pembangunan daerah yang efektif, efisien, berdaya guna,
dan berhasil guna, maka perlu disusun rencana
pembangunan jangka panjang daerah;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 13 ayat (2) UndangUndang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan
Pembangunan Nasional dan Pasal 264 ayat (1) UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah, rencana pembangunan jangka panjang daerah
ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Rencara Pembalgunan Jangka
Panjang Daerah Kabupaten Bantul Tahun 2025-2045;
Dasar hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana tela-h diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950;
Materi Pokok: Ketentuan Umum; Materi Muatan, Sistematika, dan Fungsi Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal .
Jumlah Halaman: 4 HLM; Penjelasan: 2 HLM; Lampiran: 382 HLM.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Klaten Nomor 9 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Penyerahan Prasarana, Sarana, Dan Utilitas Perumahan Dan Kawasan Permukiman
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka memberikan jaminan ketersediaan prasarana, sarana dan utilitas perumahan dan kawasan permukiman, perlu dilakukan pengelolaan, sarana, dan utilitas;
bahwa dalam rangka keberlanjutan pengelolaan prasarana, sarana, dan utilitas perumahan dan kawasan permukiman perlu dilakukan penyerahan prasarana, sarana, dan utilitas dari pengembang kepada Pemerintah Daerah;
bahwa Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 tentang Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Perumahan dan Kawasan Permukiman sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum di masyarakat sehingga perlu diubah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 tentang Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Perumahan dan Kawasan Permukiman;
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 1 Tahun 2016;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang perubahan Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 tentang Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Perumahan dan Kawasan Permukiman. Ketentuan angka 2 dan angka 14 Pasal 1 diubah dan ditambahkan 1 (satu) angka baru, yakni angka 21, Ketentuan ayat (3) Pasal 8 diubah, Ketentuan Pasal 13 diubah, Ketentuan Pasal 14 diubah, Ketentuan ayat (3) Pasal 17 diubah, Ketentuan ayat (2) Pasal 18 diubah, Ketentuan ayat (2) Pasal 20 diubah, Ketentuan ayat (2) dan ayat (3) Pasal 22 diubah, Ketentuan Pasal 23 diubah, Ketentuan Pasal 27 diubah, Ketentuan ayat (2) dan ayat (3) Pasal 28 diubah, Ketentuan ayat (1) Pasal 32 diubah, Ketentuan Pasal 33 diubah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Agustus 2024.
Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 tentang Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Perumahan dan Kawasan Permukiman diubah.
15 halaman
Peraturan Daerah (Perda) Kota Surakarta Nomor 9 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (3)
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara dan Pasal 23 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 12
Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu
membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024;
Pasal 18 ayat (6) Undang–Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Surakarta Tahun Anggaran 2024. Uraian lebih lanjut APBD Perubahan Tahun Anggaran 2024 dimaksud sebagaimana tercantum dalam Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 06 September 2024.
20 hlm
Peraturan Daerah (Perda) Kota Salatiga Nomor 9 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan
ABSTRAK:
bahwa Pancasila sebagai dasar negara, ideologi dan
falsafah bangsa Indonesia harus dijunjung tinggi,
dipertahankan dan diterapkan dalam kehidupan
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara untuk menjaga
dan memeliharan keutuhan Negara Kesatuan Republik
Indonesia; bahwa dalam rangka menumbuhkan dan meningkatkan
rasa nasionalisme dan kebangsaan masyarakat Daerah di
era globalisasi dan perkembangan teknologi informasi dan
komunikasi, Pemerintah Daerah perlu menyelenggarakan
Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan; bahwa dalam rangka memberikan dasar hukum
pembudayaan dan pengarusutamaan nilai Pancasila dan
Wawasan Kebangsaan di Daerah, perlu menetapkan
peraturan daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Pendidikan Pancasila dan
Wawasan Kebangsaan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Penyelenggaraan Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan, Muatan Materi Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan, Pusat Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan, Peran Serta Masyarakat, Pembinaan dan Pengawasan, Pelaporan, Kerja Sama, Penghargaan, Pembiayaan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 30 September 2024.
19 hlm
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Maluku Barat Daya Nomor 9 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pedoman Pemberian Nama Jalan Dan Sarana Umum
ABSTRAK:
Bahwa jalan sebagai salah satu prasarana transportasi merupakan unsur penting dalam pengembangan kehidupan berbangsa dan bernegara dalam memajukan kesejahteraan umum, untuk meningkatkan fungsi jalan sebagai salah satu prasarana transportasi perlu diselenggarakan pemberian nama jalan dan sarana umum untuk mewujudkan tertib administrasi dan kepastian hukum kepada masyarakat, untuk memberikan arah, landasan dan kepastian hukum kepada semua pihak yang terlibat dalam pemberian nama jalan dan sarana umum, maka diperlukan pengaturan tentang pedoman pemberian nama jalan dan sarana umum, berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pedoman Pemberian Nama Jalan dan Sarana Umum.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pedoman Pemberian Nama Jalan dan Sarana Umum.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2024.
Penjelasan 2 Halaman.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat