Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Penyelenggaraan Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan, Muatan Materi Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan, Pusat Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan, Peran Serta Masyarakat, Pembinaan dan Pengawasan, Pelaporan, Kerja Sama, Penghargaan, Pembiayaan dan Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat