perda - MENGUBAH UNTUK KESEPULUH KALI PEMUNGUTAN PAJAK KENDARAAN KABUPATEN KEBUMEN
1980
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 03, LD.1981No.1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Mengubah Untuk Kesepuluh Kali Pemungutan Pajak Kendaraan Kabupaten Kebumen
ABSTRAK:
bahwa Peraturan Daorah Kabupaten Kebumen tanggal 22-9-1953 ten- tang Pajak Kendaraan Kabupaten Kebumen, diundangkan dalam Lem baran Propinsi Jawa Tengah tanggal 28-12-1953 (Tambahan Seri C- No.28) sebagaimana tonh diubah dan ditambah terakhir dengan Por aturan Daerah tanggal 17-2-1975 Nomor 2 Tahun 1975 diundangkan- pada tanggal 22-2-1976 dimuat dalam Lombaran Propinsi Jawa Te ngah Tahun 1976 Seri C No.17, kini sudah tidak sesuai dengan porkembangan keadaan sehingga perlu diubah lagi
Undang-Undang No. 13 Tahun 1950; Undang-Undang No.11/Drt Tahun 1957; Undang-Undang No.5 Tahun 1974; Peraturan Daorah Kebupaten Kebumen tanggal 22-9-1953 Peraturan Daorah Kebupaten Kebumen tanggal 22-9-1953 (Tambah an Seri C Fo.28)
Penetapan Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 1980/1981
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Maret 1981.
2 hlm
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kebumen Nomor 3 Tahun 1980
Peraturan Daerah (Perda) tentang Mengubah Untuk Kesepuluh Kali Pemungutan Pajak Kendaraan Kabupaten Kebumen
ABSTRAK:
bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen tanggal 22-9-1953 tentang Pajak Kendaraan Kabupaten Kebumen, diundangkan dalam Lembaran Propinsi Jawa Tengah tanggal 28-12-1953 (Tambahan Seri C-No. 28) sebagaimana telah diubah dan ditambah terakhir dengan Peraturan Daerah tanggal 17-2-1975 Nomor 2 Tahun 1975 diundangkan pada tanggal 22-2-1976 dimuat dalam Lembaran Propinsi Jawa Tengah Tahun 1976 Seri C No.17, kini sudah tidak sesuai dengan perkembangan keadaan sehingga perlu diubah lagi;
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah: Undang-Undang No.13 Tahun 1950; Undang-Undang No. 11/Drt Tahun 1957; Undang-Undang No.5 Tahun 1974; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen tanggal 22-9-1953
Di dalam Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan beberapa ketentuan mengenai Mengubah Untuk Kesepuluh Kali Pemungutan Pajak Kendaraan Kabupaten Kebumen. Ketentuan Sebutan "Dewan Pemerintah Daerah" Dibaca "Bupati Kepala Daerah Tingkat II Kebumen", Pasal 4 ayat 1 huruf c diubah, Pasal 13 harus dibaca "Pengawasan dipatuhinya Peraturan Daerah ini ditugaskan juga kepada Kepala Inspektorat Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen, Kepala Dinas Pendapatan Daerah, Kepala Dinas Pekerjaan Umum Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen dan petugas-petugas yang ditunjuk oleh Pejabat tersebut dimuka"
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Maret 1981.
Ketentuan Sebutan "Dewan Pemerintah Daerah" Dibaca "Bupati Kepala Daerah Tingkat II Kebumen", Pasal 4 ayat 1 huruf c diubah, Pasal 13 harus dibaca "Pengawasan dipatuhinya Peraturan Daerah ini ditugaskan juga kepada Kepala Inspektorat Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen, Kepala Dinas Pendapatan Daerah, Kepala Dinas Pekerjaan Umum Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen dan petugas-petugas yang ditunjuk oleh Pejabat tersebut dimuka"
2 Halaman
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Tengah Nomor 3 Tahun 1980
Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Perikanan Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah
1980
Peraturan Daerah (Perda) NO. 3, LD.1981/NO.02
Peraturan Daerah (Perda) tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Perikanan Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka peningkatan kelancaran penyelenggaraan Pemerintahan dan pembangunan secara berdaya guna dan berhasil guna khususnya yang menyangkut Perikanan di Jawa Tengah, maka perlu meninjau dan menetapkan kembali Susunan Organisasi dan tata Kerjá Dinas Perikanan Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah;
bahwa sesuai dengan pasal 49 Undang-undang Nomor 5 tahun 1974 jis Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 363 tahun 1977 dan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 1980, maka dipandang perlu menetapkan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Perikanan Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah tersebut dalam Peraturan Daerah.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah Undang-undang Nomor 5 tahun 1974; Undang-Undang Nomor 10 tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 34 tahun 1951; Peraturan Pemerintah Nomor 64 tahun 1957; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 362 Tahun 1977; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 363 Tahun 1977; Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 5 tahun 1980 tanggal 23 Januari 1980; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14
Tahun 1974; Peraturan Tata Tertib Dewan Porwakilan Rakyat Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah.
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Perikanan Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah yang meliputi Kedudukan, Tugas Pokok dan Fungsi, Organisasi, Tata Kerja, Ketentuan Lain-lain, Aturan Peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Februari 1981.
25 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rembang Nomor 2 Tahun 1980
Perlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, Perdagangan
Status Peraturan
Diubah dengan
PERDA Kab. Rembang No. 20 Tahun 2002 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Nomor 2 Tahun 1980 Tentang Pendirian Aneka Perusahaan Daerah
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD Tahun 1980 No. 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pendirian Aneka Perusahaan Daerah
ABSTRAK:
bahwa guna menunjang pelaksanaan pembangunan di daerah khususnya dan Pembangunan Ekonomi nasional umumnya maka dipandang perlu didirikan Aneka Perusahaan Daerah atau disingkat Aneka Perusda Rembang . bahwa untuk menjamin keseragaman dan adanya landasan yang kuat dalam hal pendirian Aneka Perusahaan Daerah, diperlukan adanya suatu ketentuan yang tertuang dalam bentuk Peraturan Daerah.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Undang-undang No. 5 tahun 1974; Undang-undang No. 13 Tahun 1950 jo. Peraturan oemerintah No. 32 Tahun 1950; Undang-undang No. 5 Tahun 1962, jo. Undang-undang No. 6 Tahun 1969
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Tujuan untuk turut serta melaksanakan pembangunan daerah dan pembangunan ekonomi nasional, dengan fokus meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pendapatan daerah melalui berbagai bidang usaha, termasuk bidang agraria, pertambangan, perikanan/pertenakan, perindustrian, dan usaha jasa/perdagangan. Pembentukan unit-unit perusahaan dalam perusahaan ini memerlukan persetujuan Kepala Daerah, dan pengelolaan perusahaan dilakukan oleh Direksi yang bertanggung jawab kepada Badan Pengawas.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 April 1980.
16 hlm beserta penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kebumen Nomor 02 Tahun 1980
perda - SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT WILAYAH/ DAERAH KABUPATEN DAERAH TINGKAT II DAN SEKRETARIAT DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN TINGKAT II KEBUMEN
1980
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 02, LD.1982/No.2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Sekretariat Wilayah/ Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tingkat II Kebumen
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka peningkatan kelancaran penyelenggaraan
Pemerintahan secara berdaya guna dan berhasil guna sesuai
dengan perkembangan Pemerintahan, maka di Pandang perlu menetapkan kembali susunan organisasi Tata kerja Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen; Bahwa sesuai dengan pasal 36, 47, dan 84 Undang-undang No 5 Tahun 1974 tentang pokok-pokok. Pemerintahan di Daerah, perlu menetapkan Susunan Organisasi dan Tatakerja Sekretariatan Wilayah/Daerah dan Sekretariatan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten ewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen dalam Peraturan Daerah
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1950; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 130 Tahun 1978; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 1974
Sekretariatan Wilayah/Daerah; Sekretariatan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; Lain-Lain
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Mei 1982.
18 hlm
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kebumen Nomor 2 Tahun 1980
Peraturan Daerah (Perda) tentang Susunan Organisasi Dan Tatakerja Sekretariat Wilayah/Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka peningkatan kelancaran penyelenggaraan Pemerintahan secara berdaya guna dan berhasil guna sesuai dengan perkembangan Pemerintah, maka dipandang perlu menetapkan kembali susunan Organisasi dan Tatakerja Sekretariat Wilayah/Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen;
Bahwa sesuai dengan Pasal 36, 47 dan 84 Undang-undang No.5 Tahun 1974 tentang pokok-pokok Pemerintahan di Daerah, perlu menetapkan Susunan Organisasi dan Tatakerja Sekretariat Wilayah/Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen dalam Peraturan Daerah;
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah: Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Keputusan menteri Dalam Negeri Nomor 130 Tahun 1978; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 1974
Didalam Peraturan Daerah ini mengatur tentang Susunan Organisasi Dan Tatakerja Sekretariat Wilayah/Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Mei 1982.
18 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rembang Nomor 1 Tahun 1980
PERDA Kab. Rembang No. 3 Tahun 2010 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Nomor 1 Tahun 1980 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum
PERDA Kab. Rembang No. 5 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Nomor 1 Tahun 1980 Tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD Tahun 1980 No. 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum
ABSTRAK:
bahwa pengurusan Proyek Air Minum Daerah
Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang sebagai
Proyek Daerah tidak sesuai lagi dengan perkembangan kebutuhan pelayanannya. bahwa selaras dengan usaha menuju kearah
otonomi yang nyata dan bertanggung jawab
serta telah selesainya Proyek/Instalasi Air Minum Rowosetro, yang selama ini usaha Air Minum di kabupaten Daerah Tingkat 11 Rembang masih merupakan Proyek perlu ditingkatkan menjadi Perusahaan Daerah yang berdiri sendiri. bahwa penggajian Pegawai, pensiun dari Direksi
dan Pegawai pekerja Perusahaan Daerah menurut Peraturan Perundang-undangan yang berlaku untuk Pegawai Daerah dan Peursahaan Negara
dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Undang- undang No. 5 Tahun 1974; Undang- undang No. 13 Tahun 1950 jo. Peraturan Pemerintah No. 32 Tahun 1950; Undang - undang No. 5 Tahun 1962, jo. Undang · undang No. 6 Tahun I969; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 14 Tahun
1974; Surat Edaran Menteri Dalam Negeri tanggal 31
Juli 1973 No. 8/3/11 dan tanggal 11 Juli 1974
No. Ekbang 8 / 2 / 43
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Perusahaan Daerah Air Minum Daerah didirikan dengan mengalihkan dua Proyek Daerah Air Minum ke dalam bentuk Perusahaan Daerah Air Minum, dan segala hak dan kewajiban Proyek tersebut beralih kepada Perusahaan Daerah Air Minum. Pelaksanaan peleburan diatur oleh Kepala Daerah. Perusahaan ini tunduk pada prinsip-prinsip Hukum Indonesia yang sesuai dengan azas Demokrasi Ekonomi berdasarkan Pancasila
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 April 1980.
18 hlm beserta penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kebumen Nomor 01 Tahun 1980
perda - PENETAPAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 1980/1981
1980
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 01, LD.1980/No.4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penetapan Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 1980/1981
ABSTRAK:
bahwa dengan anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen tahun anggaran 1980/1981 perlu di tetapkan dengan Peraturan
Daerah
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1874; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 19750; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1975; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 1975; Peraturan Daerah No.26/SK/DPRD Tahun 1978
Penetapan Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 1980/1981
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 1980.
2 hlm
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kebumen Nomor 1 Tahun 1980
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penetapan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 1980/1981
ABSTRAK:
Bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen tahun anggaran 1980/1981 perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah: Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974; Peraturan Pemerintah nomor 5 Tahun 1975; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1975; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 1975; Peraturan Daerah No.26/SK/DPRD Tahun 1978; Surat Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah No.903/1390; Instruksi Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah No.903/196/1980
Didalam Peraturan Daerah ini mengatur tentang Penetapan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 1980/1981
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 1980.
2 Halaman
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 1980
Penetapan Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 1979/1980
1980
Peraturan Daerah (Perda) NO. 1, LD.1980/NO.01
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penetapan Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 1979/1980
ABSTRAK:
Bahwa Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Tahun Anggaran 1979/1980 perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950; Undang-Undang no. 5 Tahun 1974; Peraturan Pemerintah Nomor 5 tahun 1975; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1975; Surat Menteri Dalam Negeri tanggal 24 Fevruari 1979 Nomor Kupd 1/2/38; Keputusan Menteri Dalam Negeri Tanggal 12 Juni 1979 Nomor 102 Tahun 1979; Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah tanggal 15 Februari 1977 Nomor 2 Tahun 1977; Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah tanggal 177 April 1979 Nomor 3 Tahun 1979;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Penetapan Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 1979/1980
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Mei 1980.
8 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat