PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM - pendirian
2005
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2005/No. 46
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Nomor 1 Tahun 1980 Tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum
ABSTRAK: |
- bahwa dengan berlakunya Keputusan Menteri
Negara Otonomi Daerah Nomor 8 tahun 2000
tentang Pedoman Akuntansi Perusahaan Daerah Air
Minum, maka terjadi perubahan pada Organisasi dan
Tata Kerja Perusahaan Daerah Air Minum; bahwa untuk meningkatkan pelayanan dan
organisasi tata kerja yang efektif dan efisien dalam
pengelolaan Perusahaan Daerah Air Minum
Kabupaten Rembang, perlu adanya perubahan
Organisasi dan Tata Kerja Perusahaan Daerah Air
Minum; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu merubah
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat 11
Rembang Nomor 1 Tahun 1980 tentang Pendirian
Perusahaan Daerah Air Minum;
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 1984; Peraturan Menteri Dalam Negeri 7 Tahun 1998; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Nomor 1 Tahun 1980;
- Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan Pasal 1, Pasal 4, Pasal 8, Pasal 14.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Oktober 2005.
- Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Nomor 1 Tahun 1980 diubah.
- 8 hal
|