Peraturan Daerah (Perda) tentang Penetapan Sisa Perhitungan Anggaran Pendapatan Dan Belanaja Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen Tahun Anggaran 1977/1978
ABSTRAK:
Memperhatikan Perhitungan rnggaran Pendapatan dan ,Belanja Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen Tahun Anggaran 1977/1978 tertanggal September 1980 yang dibuat oleh Kepala Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah: Undang-undang Nomor 13 tahun 1950; Undang-undang No.5 tahun 1974; Peraturan Pemerintah No.5 tahun 1975; Peraturan Pemerintah No .6 tahun 1976; Peraturan Menteri Dalam Negeri No .11 tahun 1975; Keputusan Menteri Dalam Negeri No.205 tahun 1977; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen No.01 tahun 197; Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah tanggal 7 Juni 1979 No.KU.372/1979; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen No.26/SK/DPRD tahun 1978
Di dalam Peraturan Daerah ini mengatur tentang Penetapan Sisa Perhitungan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen Tahun Anggaran 1977/1978
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Maret 1981.
4 Halaman
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Tengah Nomor 8 Tahun 1980
Penetapan Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 1980/1981
1980
Peraturan Daerah (Perda) NO. 8, LD.1981/NO.12
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penetapan Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 1980/1981
ABSTRAK:
bahwa Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Tahun Anggaran 1980/1981 perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah Undang-Undang Nomor 10 tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1975; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1975; Surat Menteri Dalam Negeri tanggal 15 Maret 1980 Nomor 903/865/PUOD; Keputusan Meteri Dalam Negeri tanggal 21 Juni 1980 Nomor 903-904; Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah tanggal 15 Pebruari 1977 Nomor 2 Tahun 1977; Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah tanggal 9 April 1980 Nomor 2 Tahun 1980; Peraturan Tata Tertib Dewa Perwakilan Rakyat Daerah proinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Penetapan Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 1980/1981
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 03 April 1981.
10 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purbalingga Nomor 7 Tahun 1980
penggunaan mesin gilas-penggunaan alat-alat besar lainnya
1980
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.1980/Seri.B No.2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengaturan Penggunaan Mesin Gilas dan Alat-alat Besar Lainnya oleh Pihak Ketiga
ABSTRAK:
Perlu menetapkan Peraturan Daerah yang mengatur penggunaan mesin gilas dan alat-alat besar lainnya milik atau yang dikuasai oleh Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga oleh pihak ketiga;
Undang-undang No. 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah; Undang-undang No.13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerahdaerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah; Undang-undang No.12/Drt Tahun 1957 tentang Peraturan Umum Retribusi Daerah;
Peraturan Daerah (Perda) ini mengatur tentang ketentuan umum, penggunaan mesin gilas dan alat0alat besra lainnya, cara-cara mendapatkan ijin, uang ganti rugi penggunaan, syarat-syarat penggunaan, larangan-larangan, sanksi dan kerusakan-kerusakan, ketentuan lain-lain dan penutup. Penjelasan lebih lanjut terdapat dalam Lampiran peraturan ini.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Agustus 1980.
7 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kebumen Nomor 07 Tahun 1980
perda - PENETAPAN SISA PERHITUNGAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN 1976/1977
1980
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 07, LD.1981/No.6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penetapan Sisa Perhitungan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun 1976/1977
ABSTRAK:
Memperhatikan Perhitungan Anggaran Penpapatan dari Belanja Daerah
Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen Tahun Anggaran 1976/1977 tertanggal
1980 yang dibuat oleh Kepala Daerah Tingkat II Kebumen
Undang-Undang No, 13 Tahun 1950; Undang-Undang No. 5 Tahun 1974; Peraturan Pemerintah No. 5 Tahun 1975; Peraturan Pemerintah No. 6Tahun 1975; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 11 Tahun 1975; Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 123 Tahun 1976; Peraturan Daerah Kabupeten Daerah Tingkat II Kebumen No. 17 Tahun 1976; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat !I Kebumen No. 26/SK/DPRD Tahun 1978
Penetapan Sisa Perhitungan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun 1976/1977
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Februari 1981.
2 hlm
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kebumen Nomor 7 Tahun 1980
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penetapan Sisa Perhitungan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 1976/1977
ABSTRAK:
Memperhatikan Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen Tahun Anggaran 1976/1977 tertanggal 1980 yang dibuat oleh Kepala Daerah Tingkat II Kebumen;
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah: Undang-Undang No 13 Tahun 1950; Undang-Undang No.5 Tahun 1974; Peraturan Pemerintah No.5 Tahun 1975; Peraturan Pemerintah No.6 Tahun 1975; Peraturan Menteri Dalam Negeri No.11 Tahun 1975; Keputusan Menteri Dalam Negeri No.123 Tahun 1976; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen NO.17 Tahun 1976; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen No. 26/SK/DPRD Tahun 1978; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen Tahun 1980
Di dalam Peraturan Daerah ini mengatur tentang Penetapan Sisa Perhitungan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 1976/1977.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Februari 1981.
2 Halaman
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Tengah Nomor 7 Tahun 1980
Penetapan Sisa Perhitungan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Tahun Anggaran 1979/1980
1980
Peraturan Daerah (Perda) NO. 7, LD.1984/NO.106
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penetapan Sisa Perhitungan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Tahun Anggaran 1979/1980
ABSTRAK:
bahwa Sisa Perhitungan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Tahun Anggaran 1979/1980 perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah: Undang-Undang No. 5 Tahun 1974; Undang-Undang No. 10 Tahun 1950; Undang-Undang No. 5 Tahun 1975; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1975; Surat Menteri Dalam Negeri tanggal 24 pebruari 1979 Nomor Kupd 1/2/38; Surat Keputusan Meteri Dalam Negeri tanggal12 juni 1979 Nomor 102 Tahun 1979; Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah tanggal 15 Pebruari 1977 Nomor 2 Tahun 1977; Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah tanggal 17 april 1979 Nomor 3 Tahun 1979; Surat Keputusan menteri Dalam Negeri Tanggal 9 Juni 1979 Nomor Kupd 1/7/14-72; Surat Kawat Menteri Dalam Negeri Tanggal 13 Juni 1980 Nomor 903.33/2318/PUOD; Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah tanggal 23 Juni 1980 Nomor 903/303/1980; Peraturan Tata Tertib Dewa Perwakilan Rakyat Daerah proinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Penetapan Sisa Perhitungan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Tahun Anggaran 1979/1980.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 1982.
6 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rembang Nomor 6 Tahun 1980
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD Tahun 1981 No. 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Untuk Pertama Kali Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Nomor 4 Tahun 1977 Tentang Pajak Pendaftaran Perusahaan
ABSTRAK:
bahwa berkembangnya perusahaan-perusahaan
di Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang baik
kwalitas maupun kwantitas dan untuk menjamin tertib Hukum dalam hal pungutan pajak,
sehingga terwujud hasil guna dan daya guna
yang sebesar- bcsarnya, maka dipandang perlu
Pajak Pendaftaran Perusahaan disesuaikan. bahwa berhubung dengan itu, maka Peraturan
Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang
Nomor 4 Tahun 1977 tentang Pajak Pendaftaran Perusahaan ditetapkan tanggal 24 Pebruari 1977, disahkan oleh Menteri Dalam Negeri
dengan surat Keputusan tanggal 7 Juli 1978
Nomor Pem. 10/47 / 42 - 414, diundangkan
dalam Lembaran Daerah Kabupaten Daerah
Tingkat Il Rembang Nomor 2 Seri A. tanggal
10 Agustus 1978 dipandang perlu diadakan
perubahan disesuaikan dengan keadaan
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Undang-undang Nomor 5 tahun 1974; Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950 jo. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 11/Drt. Tahun 1957; Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor Hukum G 54/1973 67/20/7; Pedoman Registrasi/ Herregistrasi Perusahaan Nomor 06/03/TRHRP/ 06/1973 tanggal 11 Juni 1973
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Pendaftaran perusahaan dilakukan oleh pemegang ijin perusahaan yang tidak ber H.O. Ketentuan Besarnya biaya tarip pajak yang sudah ditentukan berdasarkan golongan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Mei 1981.
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Nomor 4 Tahun 1977 Tentang Pajak Pendaftaran Perusahaan diubah
3 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kebumen Nomor 06 Tahun 1980
perda - PENETAPAN PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN1976/1977
1980
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 06, LD.1981/No.5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penetapan Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran1976/1977
ABSTRAK:
Bahwa Perubahan ke-I Anggaran Pendapatan dan Bolanja Daerah Kabupaten Daerah Singkat II Kebumen Tahun Anggaran 1976/1977 perlu di tetapkan dengan Peraturan Daerah
Undang-Undang No.13 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah No.5 Tahun 1975; Peraturan Pemerintah No16 Tahun 1975; Peraturan Menteri Dalam Negeri No.11 Tahun 1975; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen No.17 Tahun 1976; Surat Keputusah Gubernur Kepala Daerah Tingket I Jawa Tengah tanggal 6-6-1976 No.Kou. 100/19; Keputusan Menteri Dalam Negeri No.123 Tahun 1976; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen No.26/5K/ DPRD Tahun 1978
Mengubah Untuk Ke Delapan Kali Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Tentang Pajak Ijin
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Februari 1981.
4 hlm
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kebumen Nomor 6 Tahun 1980
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penetapan Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 1976/1977
ABSTRAK:
bahwa perubahan ke-I Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen Tahun Anggaran 1976/1977 perlu di tetapkan dengan Peraturan Daerah;
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah: Undang-undang No.13 Tahun 1950; Undang-Undang No.5 Tahun 1974; Peraturan Pemerintah No.5 Tahun 1975; Peraturan Pemerintah No.6 Tahun 1975; Peraturan Menteri Dalam Negeri No.11 Tahun 1975; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen No.17 Tahun 1976; Surat Keputusan Gubernut Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah tanggal 6-8-1976; Keputusan Menteri Dalam Negeri No.123 Tahun 1976; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen No.26/SK/DPRD Tahun 1978
Di dalam Peraturan Daerah ini mengatur tentang Penetapan Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 1976/1977
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Februari 1981.
4 Halaman
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 1980
Perda Prov. Jawa Tengah No. 19 Tahun 1988 tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 1980 tentang Pemakaian Jasa Komputer Milik Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah
Pemakaian Jasa Komputer Milik Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah
1980
Peraturan Daerah (Perda) NO. 6, LD.1981/NO.01
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pemakaian Jasa Komputer Milik Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah
ABSTRAK:
bahwa untuk menunjang kelancaran tugas pembinaan dan peningkatan administasi, Pemerintahan Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah menyediakan sarana yang berbentuk Komputer lengkap dengan tenaga dan peralatannya;
bahwa terhadap pemakaian jasa komputer tersebut dikarenakan penggantian biaya;
bahwa untuk maksud tersebut diatas, maka dipandang perlu mengatur pemakaian jasa komputer dalam peraturan daerah;
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah: Undang-Undang No. 5 Tahun 1974; Undang-Undang No. 10 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Drt Tahun 1957; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 1974; Peraturan Tata Tertib Dewan Porwakilan Rakyat Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah.
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pemakaian Jasa Komputer Milik Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah yang meliputi Maksud dan Tujuan, Pengelolaan Komputer, Biaya Pemakain Jasa Komputer, Ketentuan Lain-Lain.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Februari 1981.
9 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat