Peraturan Daerah (Perda) tentang Penetapan Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 1981/1982
ABSTRAK:
Bahwa Perubahan Kesatu Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang Tahun 1981/1982 perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah
• Dasar Hukum dari Peraturan Daerah. ini adalah Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1975; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1975; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 1975; Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-304 Tahun 1980; Surat Gubernur Kepala Daerah Tingkat Jawa Tengah tanggal 22 Maret 1980 Nomor : KU. 903/5651; Peraturan Daerah Kabupatan Daerah Tingkat II Semarang Nomor 1 Tahun 1980; Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 903/329/1980 tanggal 5 Juli 1980; Surat Keputusan Gubenur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah tanggal 1 Desember 1980 nomor 903/805/1980; Surat Keputusan Daerah Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang Nomor 06/DPRD/Kab.Smg/1978;
Di dalam Peraturan Daerah ini daitur tentang Penetapan Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 1980/1981
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 1981.
6 Halaman
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 1981
Perda Prov. Jawa Tengah No. 7 Tahun 1990 tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 1981 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pertanian Tanaman Pangan Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah
Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Pertanian tanaman pangan Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah
1981
Peraturan Daerah (Perda) NO. 4, LD.1981/NO.38
Peraturan Daerah (Perda) tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Pertanian Tanaman Pangan Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka peningkatan kelancaran penyelenggaraan Pemerintahan dan Pembangunan secara berdaya guna dan berhasil guna khususnya yang menyangkut Tanaman Pangan di Jawa Tengah, maka perlu meninjau dan menetapkan kembali Susunan Organisasi dan Tatakerja Dinas Pertanian Tanaman PanganPropinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah ;
bahwa sesuai dengan pasal 49 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974 jis Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 363 Tahun 1977, Keputusan Menteri Dalam Negeri tanggal 31 Maret 1978 Nomor KUPD. 7/7/39-26 yang diralat dengan Surat Menteri Dalam Negeri tanggal 24 Juni 1978 Nomor KUPD.7/14/23 dan Surat Menteri Dalam Negeri tanggal 30 September 1980 Nomor 061.1/4046/PUOD, maka dipandang periu menetapkan Susunan Organisasi dan Tatakerja Dinas Pertanian Tanaman Pangan Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah tersebut dengan Peraturan Daerah;
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1951; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1951; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 1974; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 362 Tahun 1977; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 363 Tahun 1977; Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 1980; Peraturan Tatatertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah
Di dalam Peraturan inidiatur tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Pertanian Tanaman Pangan Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah yang meliputi Kedudukan, Tugas Pokok dan Fungsi, Organisasi, Tata Kerja, Ketentuan Lain-lain, Aturan Peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juni 1981.
29 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rembang Nomor 3 Tahun 1981
Hukum Pidana, Perdata, dan DagangPerlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, Perdagangan
Status Peraturan
Diubah dengan
PERDA Kab. Rembang No. 3 Tahun 1983 tentang Perubahan untuk Kedua Kali Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Nomor 11 Tahun 1978 Tentang Kios
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD Tahun 1981 No. 8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Untuk Pertama Kali Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Nomor 11 Tahun 1978 Tentang Kios
ABSTRAK:
bahwa Kios sebagai salah satu sumber Pendapatan Daerah, dipandang perlu untuk ditingkatkan pendapatannya. bahwa berhubung dengan itu, dipandang perlu Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Nomor 11 Tahun 1978, diundangkan dalam Lembaran Daerah Kabupateb Daerah Tingkat II Rembang tanggal 31-12-1979 Nomor 10 Tahun 1979 Seri B. disesuaikan dengan perkembangan keadaan
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah Undang-undang Nomo r : 5 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950 jo. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Undang - undang Nomor l 2/Drt. Tahun 1957; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Nomor 11 Tahun 1978
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Besaran tarif untuk kios yang telah ditentukan berdasarkan kelasnya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 September 1981.
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II
Rembang tentang Kios diubah
4 hlm beserta penjelas
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kebumen Nomor 3 Tahun 1981
KEDUDUKAN KEUANGAN KETUA, WAkil ketiua dan anggota dprd
1981
Peraturan Daerah (Perda) NO. 3, LD.1981/NO.2
Peraturan Daerah (Perda) tentang Kedudukan Keuangan Ketua, Wakil Ketua Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen
ABSTRAK:
bahwa berlakunya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 1980 tentang Pedoman Mengenai Kedudukan Keuangan Ketua, Wakil Ketua Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dianggap perlu untuk mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen tanggal 24 Desember 1977 tentang Kedudukan Keuangan Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kebumen (Lembaran Daerah Jawa Tengah Tahun 1978 Seri D No.1) serta mengganti dengan Peraturan Daerah sesuai dengan pedoman yang dimaksud;
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah: Undang-undang No.5 Tahun 1974; Undang-undang No.13 Tahun 1950; Peraturan Menteri Dalam Negeri No.3 Tahun 1980
Didalam Peraturan Daerah ini mengatur tentang Kedudukan Keuangan Ketua, Wakil Ketua Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Juli 1981.
6 Halaman
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Tengah Nomor 3 Tahun 1981
Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Kesehatan Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah
1981
Peraturan Daerah (Perda) NO. 3, LD.1981/NO.37
Peraturan Daerah (Perda) tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Kesehatan Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka peningkatan kelancaran penyelenggaraan Pemerintahan dan Pembangunan secara berdaya guna dan berhasil guna khususnya yang menyangkut Kesehatan di Jawa Tengah, maka perlu meninjau dan menetapkan kembali Susunan Organisasi dan Tatakerja Dinas Kesehatan Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah ;
bahwa sesuai dengan pasal 49 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974 jis Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 363 Tahun 1977 dan Instruksi Menteri
Negeri Nomor 2 Tahun 1980. maka dipandang perlu menuangkan Susunan Organisasi dan Tata Keija Dinas Kesehatan Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah tersebut dalam Peraturan Daerah;
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1960; Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 1952; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 1974; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 362 Tahun 1977; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 363 Tahun 1977; Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 1980; Peraturan Tatatertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Kesehatan Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah yang meliputi Kedudukan, Tugas Pokok dan Fungsi, Organisasi, Tata Kerja, Ketentuan Lain-lain, Aturan Peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juni 1981.
32 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purbalingga Nomor 2 Tahun 1981
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.1981/Seri.C No.2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Mengubah untuk Ketujuh Kali Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga tentang Membuat dan Membongkar Bangunan
ABSTRAK:
bahwa dipandang perlu untuk menyesuaikan klasifikasi bangunan dan tarip-tarip dalam Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga Nomor 9/1972 tanggal 7 September 1972 dengan perkembangan klasifikasi bangunan dan keadaan dewasa ini; bahwa dipandang perlu untuk memperluas penerapan tarip-tarip ijin membuat dan membongkar bangunan berdasarkan garis parimana pada jalan-jalan Propinsi, Kabupaten dan jalan-jalan desa yang beraspal; bahwa untuk pengaturan hal tersebut dipandang perlu untuk mengubah Peraturan Daerah tersebut;
Undang-undang Nomor 5 tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah; Undang-undang Nomor 13 tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam lingkungan Propinsi Jawa Tengah; Undang-undang Nomor 12/Drt tahun 1957 tentang Peraturan Umum Restribusi Daerah; Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga tentang membuat dan membongkar bangunan;
Peraturan Daerah (Perda) ini mengatur tentang perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga tentang membuat dan membongkar bangunan tanggal 2 April 1954 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga tanggal 7 September 1972 Nomor 9/1972 pada Pasal 1 dan Pasal 41.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 April 1981.
Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga tentang membuat dan membongkar bangunan tanggal 2 April 1954 dan Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga tanggal 7 September 1972 Nomor 9/1972 diubah
5 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rembang Nomor 2 Tahun 1981
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD Tahun 1981 No. 6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Untuk Pertama Kali Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Nomor 10 Tahun 1978 Tentang Kartu Pemilik Ternak (Karperter)
ABSTRAK:
bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang No. 10 Tahun
1978 tanggal 22 Nopember 1978 diundangkan dalam Lembaran Daerah Kabupatcn Daerah Tingkat II Rembang Nomor
3 Tahun 1979 Seri B. pada tanggal 20
Pebruari 1979, dipandang perlu disesuaikan
dengan perkembangan keadaan. bahwa untuk mencapai maksud tersebut
dipandang perlu diatur dalam Peraturan
Daerah
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950 jo. Peraturan pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 12/Drt. Tahun 1957; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang No. 15 Tahun 1972; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Nomor 10 Tahun 1978
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Pengenaan biaya pembuatan kartu pemilik ternak sebesar Rp 150,-
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Juli 1981.
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Nomor 10 Tahun 1978 tentang Kartu Pemilik Ternak
( Karpeter ) diubah.
4 hlm beserta penjelasan
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kebumen Nomor 2 Tahun 1981
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan Pertama Kali Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen Tentang Perusahaan Daerah Bank Pasar Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen
ABSTRAK:
bahwa dari peningkatan Bank Pasr perlu menyempurnakan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen tentang Perusahaan Daerah Bank Pasar Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen;
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah: Undang-undang No.5 Tahun 1974; Undang-undang No.13 Tahun 1950; Undang-undang No.5 Tahun 1962; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen No.3 Tahun 1979
Di dalam Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan beberapa ketentuan mengenai Perubahan Pertama Kali Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen Tentang Perusahaan Daerah Bank Pasar Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen. Ketentuan dalam Pasal 2 ayat 4 diubah, Pasal 3 ayat 2 diubah, Pasal 8 ditambah ayat, Pasal 13 ayat 1 huruf a diubah, Pasal 14 ditambah ayat, Pasal 17 diubah, Pasal 19 ayat 2 diubah, Pasal 21 ayat 3 diubah
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Juni 1981.
Penetapan Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 1980/1981
1981
Peraturan Daerah (Perda) NO. 2, LD.1981/NO.17
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penetapan Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 1980/1981
ABSTRAK:
Bahwa Perubahan Kesatu Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang Tahun 1980/1981 perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah. ini adalah Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1975; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1975; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 1975; Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-304 Tahun 1980; Surat Gubernur Kepala Daerah Tingkat Jawa Tengah tanggal 22 Maret 1980 Nomor : KU. 903/5651; Peraturan Daerah Kabupatan Daerah Tingkat II Semarang Nomor 1 Tahun 1980; Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 903/329/1980 tanggal 5 Juli 1980; Surat Keputusan Gubenur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah tanggal 1 Desember 1980 nomor 903/805/1980; Surat Keputusan Daerah Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang Nomor 06/DPRD/Kab.Smg/1978;
Di dalam Peraturan daerah ini diatur tentang Penetapan Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 1980/1981
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 1980.
7 Halaman
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Tengah Nomor 2 Tahun 1981
Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Pendapatan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah
1981
Peraturan Daerah (Perda) NO. 2, LD.1981/NO.29
Peraturan Daerah (Perda) tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Pendapatan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka peningkatan kelancaran penyelenggaraan Pemerintahan dan Pembangunan secara berdaya guna dan berhasil guna khususnya yang menyangkut Pendapatan Daerah di Jawa Tengah, maka perlu meninjau dan menetapkan kembali Susunan Organisasi dan Tatakerja Dinas Pendapatan Daerah Propinsi Daerah Tingkat IJawa Tengah ;
bahwa sesuai dengan pasal 49 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974 jis Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 363 Tahun 1977, Keputusan Menteri Dalam Negeri tanggal 31 Maret 1978 Nomor KUPD. 7/7/39-26 yang diralat dengan Surat Menteri Dalam Negeri tanggal 24 Juni 1978 Nomor KUPD.7/14/23 dan Surat Menteri Dalam Negeri tanggal 30 September 1980 Nomor 061.1/4046/PUOD, maka dipandang periu menetapkan Susunan Organisasi dan Tatakerja Dinas Pendepatan Daersh Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah tersebut dengan Peraturan Daerah;
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1956; Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1957; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 1974; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 362 Tahun 1977; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 363 Tahun 1977; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor KUPD. 7/7/39-26 tanggal 31 Maret 1978; Keputusan Menteri Dalam Negeri No. KUPD 7/15/45-148; Peraturan Tatatertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah
Di dalam peraturan ini diatur tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Pendapatan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah yang meliputi Kedudukan, Tugas Pokok dan Fungsi, Organisasi, Tata Kerja, Lain-lain, Ketentuan Peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Mei 1981.
41 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat