Di dalam Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan beberapa ketentuan mengenai Perubahan Pertama Kali Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen Tentang Perusahaan Daerah Bank Pasar Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen. Ketentuan dalam Pasal 2 ayat 4 diubah, Pasal 3 ayat 2 diubah, Pasal 8 ditambah ayat, Pasal 13 ayat 1 huruf a diubah, Pasal 14 ditambah ayat, Pasal 17 diubah, Pasal 19 ayat 2 diubah, Pasal 21 ayat 3 diubah
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat