Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD.1982/NO.4 Seri B
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan untuk Pertama Kali Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 3 Tahun 1978 tentang Retribusi Penerangan Listrik
ABSTRAK:
bahwa dengan meningkatnya tarip Listrik pada PLN, maka ketentuan tarip Retribusi Penerangan Listrik yang diatur pada pasal 3 ayat (2) dan pada pasal 4 ayat (2) Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 3 Tahun 1978 tentang Retribusi Penerangan Listrik dipandang sudah tidak sesuai lagi dengan keadaan dan kebutuhan; Bahwa berhubung dengan itu, maka dipandang perlu mengadakan perubahan untuk pertama kali atas Peraturan Daerah tersebut;
Undang-Undang No 5 Tahun 1974; Undang-Undang No 16 tahun 1950; Undang-Undang N0. 12/Drt Tahun 1957; Instruksi Menteri Pekerjaan Umum dan Tenaga Listrik No. 35/IN/1973; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta No. 3 Tahun 1978;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan Pasal 3 ayat (2) dan Pasal 4 ayat (2).
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Desember 1982.
Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 3 Tahun 1978 diubah.
3 hlm
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kebumen Nomor 8 Tahun 1982
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penetapan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 1982/1983
ABSTRAK:
bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Jawa Tengah Tahun Anggaran 1982/1983 perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1975; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1975; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 1975; Peraturan Daerah Kabupatan Daerah Tingkat II Kebumen Nomor 26/SK/DPRD Tahun 1978; Surat Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 903/3201 tanggal 13 Februari 1981; Instruksi Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 972/05936 tanggal 18 Marer 1981;
Di dalam Peraturan daerah ini diatur tentang Penetapan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 1982/1983
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 1982.
5 Halaman
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Tengah Nomor 8 Tahun 1982
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan Untuk Pertama Kali Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 7 Tahun 1972 Tentang Uang Balas Jasa Bagi Pegawai Perusahaan Daerah Propinsi Jawa Tengah
ABSTRAK:
bahwa untuk memberikan dorongan moril bagi pegawai Perusahaan Daerah dalam meningkatkan Produktivitas Kerjanya, telah diberikan jaminan berusa Uang Balas Jasa sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 7 Tahun 1972;
bahwa Uang Balas Jasa bagi Pegawai Perusahaan Daerah Propinsi Jawa Tengah sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 7 Tahun 1972 tersebut diatas kenyataannya sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan;
Bahwa berhubung dengan itu dipandang perlu untuk meninjau kembali besarnya Bang Balas Jasa bagi pegawai Perusahaan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah dimaksud;
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah: Undang-Undang No. 5 Tahun 1974; Undang-Undang No. 10 Tahun 1950; Undang-Undang No. 5 Tahun 1962
Di dalam Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perubahan Untuk Pertama Kali Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 7 Tahun 1972 Tentang Uang Balas Jasa Bagi Pegawai Perusahaan Daerah Propinsi Jawa Tengah yaitu perubahan pada BAB II Pasal 4, BAB IV Pasal 6, BAB V Pasal 7 ayat (1) dan (3), BAB V Pasal 8 ayat (1), BAB VI Pasal 9 ayat (1), BAB VII Pasal 10.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Oktober 1984.
Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 7 Tahun 1972 Tentang Uang Balas Jasa Bagi Pegawai Perusahaan Daerah Propinsi Jawa Tengah diubah.
8 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surakarta Nomor 7 Tahun 1982
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.1982/NO.28 Seri D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penetapan Sisa Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 1981/1982
ABSTRAK:
perhitungan Anggaran Pendapatan dan belanja Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta tahun anggaran 1981/1982 tertanggal 17 Juni 1982 yang dimuat oleh Kepala Daerah Tingkat II Surakarta;
Undang-Undang nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang nomor 5 Tahun 1974; Undang-Undang nomor 5 tahun 1975; Peraturan Daerah Nomor 5 tahun 1975; Keputusan Menteri Dalam Negeri nomor 11 tahun 1975; Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 903-433 tanggal 10 Juni 1981; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 26 tahun 1981; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 34 Tahun 1981; Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta nomor : 03/DPRD/VII/1978;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Jumlah penerimaan dan pengeluaran Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun anggaran 1981/1982 dan rinciannya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 November 1982.
5 hlm
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kebumen Nomor 7 Tahun 1982
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penetapan Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 1981/1982
ABSTRAK:
Bahwa Perubahan Ke-I Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen Tahun anggaran 1981/1982 perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1975; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1975; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 1975; Keputusan Menteri Dalam Negeri R.I.No.903/433; Peraturan Daerah Kabupatan Daerah Tingkat II Kebumen Nomor 6 Tahun 1981; Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 903/3201 tanggal 13 Februari 1981; Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 903/579/1981 tanggal 20 Juli 1981;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Penetapan Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 1981/1982.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Agustus 1982.
3 Halaman
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Semarang Nomor 7 Tahun 1982
Peraturan Daerah (Perda) tentang Mengubah Untuk Pertama Kali Peraturan Retribusi Monumen Palagan Ambarawa
ABSTRAK:
bahwa ketentuan tarip berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang tanggal 26 Oktober 1977 Nomor 4 tahun 1977 tentang retribusi Monumen Palagan Ambarawa sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan dewasa ini;
bahwa sehubungan dengan hal tersebut diatas, maka untuk meningkatkan Penerimaan Daerah untuk menunjang Pengeluaran biaya dan Perawatan/pemeliharaan kompleks Monumen, dipandang perlu menaikkan tarip retribusi yang dimaksud;
bahwa tarip berdasarkan Peraturan Daerah ini, masih dipandang layak dan dalam batas kemampuan para pengunjung;
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah Undang-Undang Nomor 5 tahun 1974; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12/Drt Tahun 1957; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 4 tahun 1977;
Di dalam peraturan daerah ini diatur tentang Mengubah Untuk Pertama Kali Peraturan Retribusi Monumen Palagan Ambarawa. Ketentuan pada Pasal 3 ayat (2) diubah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Januari 1983.
Ketentuan pada Pasal 3 ayat (2) diubah.
4 Halaman
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Tengah Nomor 7 Tahun 1982
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pendirian Perusahaan Daerah Aneka Jasa dan Niaga
ABSTRAK:
bahwa 38 Unit Usaha di Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah yang masing-masing ditetapkan menjadi Perusahaan Daerah dengan Peraturan Daerah No. 6 Tahun 1972 dan No.6 Tahun 1976 sebagai pelaksanaan ketentuan Peraturan Daerah No.6 Tahun 1976 telah dikelompok oleh Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah dalam 5 sektor, salah satunya Sektor Aneka Jasa dan Niaga;
bahwa walaupun secara formal unit-unit usaha tersebut mempunyai kedudukan sebagai Badan Hukum yang masing-masing berdiri sendiri namun pada kenyataannya pelaksanaan manajemen justru sektor-sektorlah yang berfungsi sebagai Badan Usaha ;
bahwa dalam rangka menertibkan kedudukan Hukum Perusahaan-perusahaan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah dirasa perlu menetapkan masing-masing sektor tersebut sebagai Perusahaan Daerah yang berdiri sendiri agar dapat menjalankan usahanya berdasarkan azas-azas ekonomi perusahaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku ;
bahwa sehubungan dengan hal-hal tersebut diatas, dipandang perlu mengadakan perubahan yang menyeluruh terhadap Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah No. 6 Tahun 1972 dan No.6 Tahun 1976 serta menetapkan Peraturan Daerah tentang Pendirian Perusahaan Daerah Aneka Jasa dan Naga Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah;
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah: Undang-Undang No. 10 Tahun 1950; Undang-Undang No. 5 Tahun 1962; Undang-Undang No. 5 Tahun 1974; Instruksi Menteri Dalam Negeri No. 2 Tahun 1972 jo Instruksi Menteri Dalam Negeri No. 26 Tahun 1975; Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 539-666 tanggal 7 Oktober 1981
Di dalam Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pendirian Perusahaan Daerah Aneka Jasa dan Niaga yang meliputi
Pendirian, Tempat Kedudukan, Tujuan Dan Lapangan Usaha, Modal, Saham, Kepengurusan, Rapat Pemegang Saham, Pengawasan, Tanggung Jawab Dan Tuntutan Ganti Rugi, Kepegawaian, Tahun Buku Dan Anggaran Perusahaan, Laporan Perhitungan Hasil Usaha Berkala Kegiatan Perusahaan, Laporan Perhitungan Tahunan, Pengelolaan Barang Perusahaan, Penetapan Dan Penggunaan Laba, Pembubaran, Perubahan Status Hukum Peleburan Serta Penggabungan Perusahaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Oktober 1983.
33 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surakarta Nomor 6 Tahun 1982
dokumen lelang - biaya penyertaan sebagai penggantian
1982
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.1982/NO.3 Seri B
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Biaya Penyertaan sebagai Pengganti Dokumen Lelang
ABSTRAK:
bahwa dengan ditetapkan Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 903-433 Tahun 1981 tentang Pelaksanaan Anggaran dan Pendapatan Daerah sebagaimana dimaksud pada angka II Lampiran Keputusan tersebut Pelelangan Umum, ditetapkan bahwa untuk pelelangan diatas Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) peminat dipungut biaya penyertaan sebagai pengganti penyediaan dokumen lelang yang diatur dengan Peraturan Daerah; bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan tersebut, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Penyertaan sebagai Pengganti Dokumen Lelang;
Undang-Undang No 5 Tahun 1974; Undang-Undang No 16 Tahun 1950; Undang-Undang No 12/Drt Tahun 1957; Peraturan Pemerintah No. 5 Tahun 1975; Peraturan Pemerintah No. 6 Tahun 1975; Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 14 A Tahun 1980 jo No. 18 Tahun 1981; Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 10 Tahun 1980; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 4 Tahun 1979; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 1 Tahun 1990; Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 903-433 Tahun 1981;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pemungutan biaya penyertaan sebagi pengganti dokumen lelang dan besarannya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 November 1982.
4 hlm
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kebumen Nomor 6 Tahun 1982
Peraturan Daerah (Perda) tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Kesehatan Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka peningkatan kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan serta berdaya/berhasil guna khususnya yang menyangkut bidang Kesehatan, perlu menetapkan susunan organisais dan tatakerja Dinas Kesehatan Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen;
bahwa sesuai dengan bunyi pasal 49 Undang-Undang No. 5 Tahun 1974 jis. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 363 Tahun 1977 dan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 1980 seta Instruksi Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah No. 061.1/11695 maka perlu menetapkan suatu peraturan Daerah yang mengatur tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Kesehatan Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen;
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1952; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 362 Tahun 1977; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 14 Tahun 1974; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 362 tahun 1977; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 363 tahun 1977; Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 1980; Instruksi Gubernur Tingkat Ke I Jawa tengah Tanggal No. 061.1/11695 tanggal 29 Mei 1981;
Di dalam Peraturan Daerah ni diatur tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Kesehatan Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Maret 1983.
15 Halaman
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Semarang Nomor 6 Tahun 1982
Mengubah Untuk Keenam Kali Peraturan Pemotongan Ternak
1982
Peraturan Daerah (Perda) NO. 6, LD.1982/NO.08
Peraturan Daerah (Perda) tentang Mengubah Untuk Keenam Kali Peraturan Pemotongan Ternak
ABSTRAK:
Bahwa ketentuan tarip Pemeriksaan pemeriksaan ternak bantaian dan daging yang ditetapkan dalam peratuuran Daerah Nomor 10 Tahun 1977, dipandang sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan dewasa ini;
bahwa untuk meningkatkan penerimaan Daerah, maka dipandang perlu menyesuaikan tarip retribusi pemeriksaan kesehatan hewan tersebut;
bahwa kenaikan tarip tersebut di atas dipandang layak dan dalam batas kemampuan;
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah Undang-Undang Nomor 5 tahun 1974; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12/Drt Tahun 1957; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 7/Pd/1959;
Di dalam Peraturan Daerah tentang Mengubah Untuk Keenam Kali Peraturan Pemotongan Ternak. Ketentuan pada pasal 25 diubah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Desember 1982.
Ketentuan pada pasal 25 diubah.
5 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat