Di dalam Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perubahan Untuk Pertama Kali Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 7 Tahun 1972 Tentang Uang Balas Jasa Bagi Pegawai Perusahaan Daerah Propinsi Jawa Tengah yaitu perubahan pada BAB II Pasal 4, BAB IV Pasal 6, BAB V Pasal 7 ayat (1) dan (3), BAB V Pasal 8 ayat (1), BAB VI Pasal 9 ayat (1), BAB VII Pasal 10.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat