Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Tengah Nomor 8 Tahun 1982

Perubahan Untuk Pertama Kali Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 7 Tahun 1972 Tentang Uang Balas Jasa Bagi Pegawai Perusahaan Daerah Propinsi Jawa Tengah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Di dalam Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perubahan Untuk Pertama Kali Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 7 Tahun 1972 Tentang Uang Balas Jasa Bagi Pegawai Perusahaan Daerah Propinsi Jawa Tengah yaitu perubahan pada BAB II Pasal 4, BAB IV Pasal 6, BAB V Pasal 7 ayat (1) dan (3), BAB V Pasal 8 ayat (1), BAB VI Pasal 9 ayat (1), BAB VII Pasal 10.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Tengah Nomor 8 Tahun 1982 tentang Perubahan Untuk Pertama Kali Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 7 Tahun 1972 Tentang Uang Balas Jasa Bagi Pegawai Perusahaan Daerah Propinsi Jawa Tengah
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Jawa Tengah
Nomor
8
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
1982
Tempat Penetapan
Semarang
Tanggal Penetapan
01 Februari 1983
Tanggal Pengundangan
18 Oktober 1984
Tanggal Berlaku
18 Oktober 1984
Sumber
LD.1984/NO.48
Subjek
KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 13 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 7 Tahun 1972 Tentang Uang Balas Jasa Bagi Pegawai Perusahaan Daerah Propinsi Jawa Tengah

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan