Di dalam peraturan daerah ini diatur tentang Mengubah Untuk Pertama Kali Peraturan Retribusi Monumen Palagan Ambarawa. Ketentuan pada Pasal 3 ayat (2) diubah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat