Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Tengah Nomor 7 Tahun 1982

Pendirian Perusahaan Daerah Aneka Jasa dan Niaga

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Di dalam Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pendirian Perusahaan Daerah Aneka Jasa dan Niaga yang meliputi Pendirian, Tempat Kedudukan, Tujuan Dan Lapangan Usaha, Modal, Saham, Kepengurusan, Rapat Pemegang Saham, Pengawasan, Tanggung Jawab Dan Tuntutan Ganti Rugi, Kepegawaian, Tahun Buku Dan Anggaran Perusahaan, Laporan Perhitungan Hasil Usaha Berkala Kegiatan Perusahaan, Laporan Perhitungan Tahunan, Pengelolaan Barang Perusahaan, Penetapan Dan Penggunaan Laba, Pembubaran, Perubahan Status Hukum Peleburan Serta Penggabungan Perusahaan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Tengah Nomor 7 Tahun 1982 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Aneka Jasa dan Niaga
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Jawa Tengah
Nomor
7
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
1982
Tempat Penetapan
Semarang
Tanggal Penetapan
15 Juli 1982
Tanggal Pengundangan
17 Oktober 1983
Tanggal Berlaku
17 Oktober 1983
Sumber
LD.1983/NO.92
Subjek
PERLINDUNGAN USAHA, PERUSAHAAN, BADAN USAHA, PERDAGANGAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah
Bidang
HUKUM DAGANG
Halaman ini telah diakses 15 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan