Peraturan Daerah (PERDA) NO. 14, LD.1983/Seri.C No.1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Mengubah untuk yang Kelima Kali Peraturan Daerah Tingkat II Purbalingga tentang Pemakaian Mobil Ambulance Milik Daerah Tingkat II Purbalingga
ABSTRAK:
Bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga tentang Pemakaian Mobil Ambulance milik Daerah Tingkat II Purbalingga ternyata sudah tidak sesuai lagi dengan keadaan dewasa ini sehingga perlu diadakan penyempurnaan dan penyesuaian besarnya tarip; Bahwa sehubungan dengan hal tersebut perlu mengubah besarnya tarip sebagaimana tercantum dalam Pasal 6 ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 5/1974 tanggal 18 Juli 1974 (Lembaran Daerah Jawa Tengah Seri C tahun 1975 Nomor 6) perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
Undang-undang No. 5 Tahun 1974; Undang-undang No.13 Tahun 1950 jo. Peraturan Pemerintah No. 32 Tahun 1950; Undang-undang No.12/Drt Tahun 1957; Peraturan Daerah Daerah Tingkat II Purbalinga Nomor 1/1962 tanggal 25 April 1962; Peraturan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga nomor 1 Tahun 1979;
Peraturan Daerah (Perda) ini mengatur tentang perubahan Peraturan Daerah Daerah Tingkat II Purbalingga tentang Pemakaian Mobil Ambulance milik Daerah Tingkat II Purbalingga Nomor 1/1962 sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 5/1974 tanggal 18 Juli 1974 pada Pasal 6.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Oktober 1983.
Peraturan Daerah Daerah Tingkat II Purbalingga tentang Pemakaian Mobil Ambulance milik Daerah Tingkat II Purbalingga Nomor 1/1962 dan Peraturan Daerah Nomor 5/1974 tanggal 18 Juli 1974 diubah.
3 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purbalingga Nomor 13 Tahun 1983
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 13, LD.1983/Seri.C No.3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Mengubah untuk Kedelapan Kali Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga tentang Membuat dan Membongkar Bangunan
ABSTRAK:
Bahwa tarip-tarip yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah tentang Membuat dan Membongkar Bangunan ternyata sudah tidak sesuai lagi dengan keadaan dewasa ini, sehingga dipandang perlu diadakan penyesuaian; Bahwa sehubungan dengan hal tersebut perlu mengubah besarnya tarip sebagaimana tercantum dalam Pasal 41 ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga nomor 2 tahun 1981 tanggal 14 Pebruari 1981 (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga Seri B tahun 1981 nomor 1) dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
Undang-undang No. 5 Tahun 1974; Undang-undang No.13 Tahun 1950 jo. Peraturan Pemerintah No. 32 tahun 1950; Undang-undang No.12/Drt Tahun 1957; Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga tanggal 2 April 1954; Peraturan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga nomor 1 Tahun 1979;
Peraturan Daerah (Perda) ini mengatur tentang perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga tentang Membuat dan Membongkar Bangunan tanggal 2 April 1954 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga nomor 2 Tahun 1981 tanggal 14 Pebruari 1981 pada Pasal 41.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Oktober 1983.
3 hlm
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kebumen Nomor 13 Tahun 1983
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pendirian Perusahaan Daerah Apotik Lukulo
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mendukung dan membantu terlaksanaanya usaha pemerintah untuk menyediakan obat-obatan secara merata dengan harga yang dapat dijangkau oleh masyarakat, menganggap perlu mendirikan sebuah perusahaan Daerah yang bergerak dalam bidang distribusi perbekalan farmasi dan sarana tempat untuk melakukan pekerjaan kefarmasian;
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah Undang-undang nomor 5 Tahun 1974; Undang-undang nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang nomor 12/Drt. Tahun 1957; Keputusan Menteri Dalam Negeri tanggal 7-10-1981 No.536-666;
Didalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pendirian Perusahaan Daerah Apotik Lukulo yang meliputi Pendirian, Kedudukan Hukum, Kedudukan, Tujuan dan Lapangan usaha, Modal, Penguasaan dan Pengurusan, Tugas Wewenang Direksi, Badan Pengawas, Pelantikan Anggota Direksi dan Badan Pengawas, Tanggung Jawab Tuntutan Ganti Rugi, Tahun Buku, Anggaran, Laporan Perhitungan Hasil Usaha Berkala dan Kegiatan Perusahaan Daerah, laporan Perhitungan Tahunan, Penetapan dan Penggunaan Laba Serta Pemberian Jasa Produksi, Kepegawaian, Pemeriksaan/Kontrole, Pembubaran, dan Ketentuan Peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 09 September 1983.
14 Halaman
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Semarang Nomor 13 Tahun 1983
peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II semarang Nomor 18 Tahun 1980 tentang Mengubah Untuk keempat Kali Peraturan Pemakaian Tanah Yang Dikuasai Oleh Atau Yang Menjadi Milik Kabupaten
Peraturan Daerah (Perda) tentang Mengubah Untuk kelima Kali Peraturan Pemakaian Tanah Yang Dikuasai Oleh Atau Yang Menjadi Milik Kabupaten
ABSTRAK:
bahwa tanah yang dikuasai oleh atau yang menjadi milik kabupaten terletak di beberapa kecamatan, yang situasi dan kondisinya satu dengan lainnya berbeda sehingga untuk usaha perdagangan msing-masing lokasi berbeda-beda pula haslnya;
bahwa ketentuan tarip brdasarkan peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II semarang Nomor 18 Tahun 1980 tentang Mengubah Untuk keempat Kali Peraturan Pemakaian Tanah Yang Dikuasai Oleh Atau Yang Menjadi Milik Kabupaten dipandang perlu disesuaikan taripnya berdasarkan situasi dan kondisi masing masing tempat dimaksud;
bahwa sehubungan dengan hal tersebut diata, maka untuk menyesuaikan tarip dimaksud dipandang perlu menuangkan ke dalma peraturan Daerah;
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah Undang-undang nomor 5 Tahun 1974; Undang-undang nomor 13 Tahun 1950; ndang-undang nomor 12/Drt. Tahun 1957; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 12/Pd/1955;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur Mengubah Untuk kelima Kali Peraturan Pemakaian Tanah Yang Dikuasai Oleh Atau Yang Menjadi Milik Kabupaten. Ketentuan pada Pasal 7 ayat (1) dan Pasal 11 ayat (1) diubah. Ketentuan pada pasal 7 ditambahkan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Agustus 1983.
Ketentuan pada Pasal 7 ayat (1) dan Pasal 11 ayat (1) diubah. Ketentuan pada pasal 7 ditambahkan.
5 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purbalingga Nomor 12 Tahun 1983
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga tentang Pengaturan Penggunaan Mesin Gilas dan Alat-Alat Besar oleh Pihak Ketiga nomor 7 tahun 1980
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, LD.1983/Seri.B No.5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Mengubah untuk Pertama Kali Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga tentang Pengaturan Penggunaan Mesin Gilas dan Alat-alat Besar Lainnya oleh Pihak Ketiga
ABSTRAK:
Bahwa Peraturan Daerah tentang Pengaturan Penggunaan Mesin Gilas dan Alat-Alat Besar lainnya oleh Pihak Ketiga sudah tidak sesuai lagi dengan keadaan dewasa ini sehingga perlu diadakan penyempurnaan dan penyesuaian besarnya tarip; Bahwa sehubungan dengan hal tersebut untuk penyempurnaan dan perubahan besarnya tarip yang tercantum dalam Pasal 5 ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga nomor 7 tahun 1980 tanggal 13 Mei 1980 (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga Seri B tahun 1980 No. 2) perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
Undang-undang No. 5 tahun 1974; Undang-undang No.13 tahun 1950; Undang-undang No.12/Drt tahun 1957; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga nomor
7 tahun 1980 tanggal 13 Mei 1980; Peraturan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga nomor 1 tahun 1979;
Peraturan Daerah (Perda) ini mengatur tentang perubahan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga tentang Pengaturan Penggunaan Mesin Gilas dan Alat-Alat Besar oleh Pihak Ketiga nomor 7 tahun 1980 tanggal 13 Mei 1980 pada Pasal 5.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Oktober 1983.
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga tentang Pengaturan Penggunaan Mesin Gilas dan Alat-Alat Besar oleh Pihak Ketiga nomor 7 tahun 1980 diubah.
3 hlm
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Semarang Nomor 12 Tahun 1983
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II semarang Nomor 14 tahun 1977 tentang Mengubah Untuk Kedua Kali Peraturan Mendirikan Dan Menyewakan Kiosk Di Atas Tanah Milik Pemerintah Dalam Daerah Hukum Pemerintah Daerah Kabupaten
Peraturan Daerah (Perda) tentang Mengubah Untuk Kedua Kali Peraturan Mendirikan Dan Menyewakan Kiosk Di Atas Tanah Milik Pemerintah Dalam Daerah Hukum Pemerintah Daerah Kabupaten
ABSTRAK:
bahwa ketentuan tarip berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II semarang Nomor 14 tahun 1977 tentang Mengubah Untuk Kedua Kali Peraturan Mendirikan Dan Menyewakan Kiosk Di Atas Tanah Milik Pemerintah Dalam Daerah Hukum Pemerintah Daerah Kabupaten, sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan dewasa ini;
bahwa sehubungan dengan hal tersebut diatas, maka untuk meningkatkan penerimaan Daerah maka dipandang perlu menaikan tarip sewa kiosk dimaksud;
bahwa kenaikan tarip sewa kios tersebut, masih dipandang layak dan dalam batas kemampuan para pedagang khususnya dan masyarakat pada umumnya;
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah Undang-undang nomor 5 Tahun 1974; Undang-undang nomor 13 Tahun 1950; ndang-undang nomor 12/Drt. Tahun 1957; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 1/Pd/1969;
Di dalam peraturan daerah ini diatur tentang Mengubah Untuk Kedua Kali Peraturan Mendirikan Dan Menyewakan Kiosk Di Atas Tanah Milik Pemerintah Dalam Daerah Hukum Pemerintah Daerah Kabupaten. Ketentuan pada pasal 12 ayat (1) diubah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Agustus 1983.
Ketentuan pada pasal 12 ayat (1) diubah.
4 Halaman
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Demak Nomor 11 Tahun 1983
peraturan daerah - tata cara pengambilan sumpah/janji
1983
Peraturan Daerah (Perda) NO. 11, LD.1983/No.11
Peraturan Daerah (Perda) tentang Tata Cara Pengambilan Sumpah/Janji dan Pelantikan Kepala Kelurahan
ABSTRAK:
bahwa sebagai pelaksana ketentuan pasal 25 ayat (3) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1979 tentang Pemerintahan Desa, dipandang perlu untuk menetapkan Peraturan Daerah tentang Tata Cara Pengambilan Sumpah/Janji dan Pelantikan Kepala Kelurahan.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1979; Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 1980; Instruksi Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 188.5/132/1981.
Peraturan daerah ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Pengambilan Sumpah/Janji dan Pelantikan; Ketentuan Peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 28 April 1983.
6 hal
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Semarang Nomor 11 Tahun 1983
Peraturan Daerah (Perda) tentang Mengubah Untuk Pertama kali Peraturan Retribusi Parkir Kendaraan
ABSTRAK:
bahwa ketentuan tarip Parkir Kendaraan berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Semarang Tingkat II Nomor 23 Tahun 1977 tentang Retribusi Parkir Kendaraan, sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan dewasa ini;
bahwa sehubungan dengan hal tersebut diatas, maka untuk meningkatkan penerimaan Daerah Khususnya dari Retribusi Parkir Kendaraan dipandang perlu menaikkan dimaksud;
bahwa kenaikan tarip Parkir Kendaraan tersebut, masih dalam kemampuan penerima jasa parkir;
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah Undang-Undang Nomor 5 tahun 1974; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12/Drt Tahun 1957; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 23 Tahun 1977;
Di dalam Peraturan ini diatur tentang Mengubah Untuk Pertama kali Peraturan Retribusi Parkir Kendaraan. Ketentuan dalam pasal 4 diubah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Agustus 1983.
Ketentuan dalam pasal 4 diubah.
4 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purbalingga Nomor 10 Tahun 1983
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD.1983/Seri.B No.4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Mengubah yang Kedua Kali Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga tentang Pemeriksaan dan Pengiriman Ternak Keluar Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga
ABSTRAK:
Bahwa tarip-tarip yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga tentang Pemeriksaan dan Pengiriman Ternak Keluar Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga ternyata sudah tidak sesuai lagi dengan keadaan dewasa ini
sehingga perlu diadakan perubahan; Bahwa sehubungan dengan hal tersebut untuk merubah besarnya tarip sebagaimana tercantum dalam pasal 3 dan 5 Peraturan Daerah
Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga Nomor 10 tahun 1980 tanggal 24 Juli 1980 (Lembaran Daerah Kabupaten DaerahTingkat II Purbalingga Sei B Tahun 1981 Nomor 2) perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
Undang-undang No. 5 tahun 1974; Undang-undang No.13 tahun 1950 jo Peraturan Pemerintah Nomor 32 tahun 1950; Undang-undang No.12/Darurat tahun 1957; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga No. 8 Tahun 1977 tanggal 29 September 1977; Peraturan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga Nomor 1 tahun 1979;
Peraturan Daerah (Perda) ini mengatur tentang perubahan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga tentang Pemeriksaan dan Pengiriman Ternak Keluar Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga Nomor 8 Tahun 1977 dan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga Nomor 10 tahun 1980 tanggal 24 Juli 1980 pada Pasal 3.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Oktober 1983.
3 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surakarta Nomor 10 Tahun 1983
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD.1984/NO.8 Seri D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penetapan Sisa Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 1982/1983
ABSTRAK:
Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Tahun Anggaran 1982/1983 tertanggal 9 Juli 1983 yang dibuat oleh Kepala Daerah Tingkat II Surakarta;
Undang-Undang No. 16 Tahun 1950; Undang-Undang No. 5 Tahun 1974; Peraturan Pemerintah No.5 Tahun 1975; Peraturan Pemerintah No. 6 Tahun 1975; Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 11 Tahun 1975; Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 903-433 tanggal 10 Juni Tahun 1981; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomo 01 Tahun 1982; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta No. 9 Tahun 1982; Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kotamadya Surakarta No. 03/DPRD/VII/1978 ;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Jumlah penerimaan dan pengeluaran perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 1982/1983beserta perinciannya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juni 1984.
6 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat