susunan organisasi dan tata kerja - dinas pekerjaan umum
1986
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.1986/No.-
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga
ABSTRAK:
bahwa Susunan Organisasi dan Tatakerja Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga tidak sesuai lagi dengan pedoman Susunan Organisasi dan Tatakerja Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten/Kotamadya sebagaimana di atur dalam Instruksi Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 061.1/105 Tahun 1985; bahwa dalam rangka peningkatan kelancaran penyelenggaraan Pemerintah dan Pembangunan secara berdaya guna dan berhasil guna khususnya dibidang PekerjaanUmum, dipandang perlu adanya Susunan Organisasi dan Tatakerja Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga, dan menetapkan dengan
dengan Peraturan Daerah;
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 11 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 13 Tahun 1980 jo Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1985; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1953; Keputusan Mentari Dalam Nomor 362 Tahun 1977; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 363 Tahun 1977; Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 061.1/95/1982;
Peraturan Daerah (Perda) ini mengatur tentang kedudukan, tugas pokok, dan fungsi DPUK, organisasi serta tata kerjanya. Penjelasan lebih lanjut terdapat dalam Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Juli 1986.
16
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kebumen Nomor 3 Tahun 1986
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penetapan Sisa Perhitungan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen Tahun Anggaran 1985/1986
ABSTRAK:
Bahwa Pehitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen Tahun anggaran 1979/1980 tertanggal 19 Agustus 1986 yang dibuat oleh kepala daerah perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah. ini adalah Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1975; Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 1982; Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 1984; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1975; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 1975; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 1978; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 1980; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 900-099- tetanggal 2 april 1980; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 020-595- tetanggal 17 desember 1980; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 970-893- tetanggal 24 Desember 1981; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 1984; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-1316- tetanggal 18 September 1985; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-1319- tetanggal 19 september 1985; Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Propinsi Jawa Tengah Nomor 903/1008/1985 tetanggal 18 Juli 1985; Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Propinsi Jawa Tengah Nomor 903/242/1986 tetanggal 12 April 1986; Keputusan Dewan Perwakilan rakyat Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen Nomor 26/SK/DPRD Tahun 1978; Peraturan Daerah Kabupatan Daerah Tingkat II Kebumen Nomor 7 Tahun 1985; Peraturan Daerah Kabupatan Daerah Tingkat II Kebumen Nomor 1Tahun 1986;
Di dalam Peraturan daerah ini daitu tentang Penetapan Sisa Perhitungan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen Tahun Anggaran 1985/1986
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Maret 1987.
6 Halaman
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Semarang Nomor 3 Tahun 1986
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang Nomor 13 Tahun 1977 Tentang Kuburan Tionghoa
ABSTRAK:
bahwa tarip pemakaian tanah untuk kuburan Tionghoa berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang Nomor 13 Tahun 1977 tentang Kuburan Tionghoa sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan dewasa ini;
bahwa sehubungan dengan hal tersebut di atas, maka dipandang perlu menyesuaikan tarip tersebut dengan menetapkannya dalam Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang;
bahwa ketentuan tarip berdasarkan Peraturan Daerah ini, masih dipandang layak dan dalam batas kemampuan ahli waris pemohon pemakai tanah kubur;
Dasar hukum dari Peraturan Daerah ini adalah Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12/Drt Tahun 1957; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang Nomor 13 Tahun 1977;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang perubahan beberapa ketentuan mengenai tarip retribusi yang dikenai bagi ahli waris pemohon pemakai kuburan tionghoa. Ketentuan dalam Pasal 7 ayat (1) huruf a dan b, Pasal 7 ayat (2) disisipkan ketentuan mengenai pembayaran uang yang dikenai 10% tiap tarip terakhir riga tahun yang kedua dan selanjutnya, dan Pasal 13 dan Pasal 14 disisipkan 1 (satu) Pasal baru yaitu Pasal 13a;
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 29 September 1986.
Ketentuan dalam Pasal 7 ayat (1) huruf a dan b, Pasal 7 ayat (2) disisipkan ketentuan mengenai pembayaran uang yang dikenai 10% tiap tarip terakhir riga tahun yang kedua dan selanjutnya, dan Pasal 13 dan Pasal 14 disisipkan 1 (satu) Pasal baru yaitu Pasal 13a;
5 Halaman
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Tengah Nomor 3 Tahun 1986
Susunan organisasi dan tatakerja cabang dinas perburuhan
1986
Peraturan Daerah (Perda) NO. 3, LD.1986/NO.37
Peraturan Daerah (Perda) tentang Susunan Organisasi Dan Tatakerja Cabang Dinas Perburuhan Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka peningkatan kelancaran pelaksanaan tugas-tugas Dinas Perburugan Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah, perlu dibentuk Cabang Dinas;
bahwa sesuai dengan Pasal 8 Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 363 Tahun 1977 jo Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 174 tahun 1982, dipandang perlu menetapkan Susunan Organisasi dan Tatakerja Cabang Dinas Perburuhan Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah dengan Peraturan Daerah;
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah: Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1958; Peraturan Menteri Perburuhan Nomor 18 Tahun 1958; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 362 tahun 1977; Keputusan Menteri Dalam Negeri 363 Tahun 1977; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 274 Tahun 1982; Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 1981
Di dalam Peraturan Daerah ini mengatur tentang Susunan Organisasi Dan Tatakerja Cabang Dinas Perburuhan Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah yang meliputi Pembentukan Kedudukan, Tugas Pokok dan Fungsi, Organisasi, Tata Kerja, Kepegawaian.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 17 November 1986.
17 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surakarta Nomor 2 Tahun 1986
IJIN MENDIRIKAN PERUSAHAAN PENGANGKUTAN - pemberian
1986
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.1986/NO.1 Seri B
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemberian Ijin Mendirikan Perusahaan Pengangkutan
ABSTRAK:
bahwa untuk menjamin kelancaran dan ketertiban angkutan dengan kesadaran bermotor umum serta keseimbangan antara kebutuhan dan penawaran jasa angkutan didalam Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta, maka bagi setiap usaha pengangkutan harus memiliki ijin mendirikan perusahaan; bahwa dengan Keputusan Gubernur kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah tanggal 8 Juni 1985 Nomor :551.2/187/1985 telah diberikan Pedoman, pengaturan pemberian ijin mendirikan perusahaan pengakutan bagi Daerah Tingkat II yang bersangkutan; bahwa sehubungan dengan maksud tersebut diatas, dipandang perlu mengatur prosedur pemberian ijin mendirikan perusahaan pengakutan di Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta;
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 3 Tahun 1965; Undang-undang Nomor 12/Drt Tahun 1957; Peraturan Lalu Lintas Jalan (Wegverkeers Verordening 1936 Staatsblad No. 451); Keputusan Menteri Perhubungan tanggal 1 Mei 1984 Nomor KM.95/PR.301/Phb-1984; Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah tanggal 8 Juni 1985 Nomor : 551.2/187/1985;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pendirian dan perluasan usaha, prosedur permohonan dan pemberian ijin/persetujuan prinsip, persyaratan bagi pemohon ijin, jangka waktu ijin/persetujuan prinsip, biaya administrasi, laporan, ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Mei 1986.
11 hlm
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kebumen Nomor 2 Tahun 1986
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penetapan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen Tahun Anggaran 1986/1987
ABSTRAK:
bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen Tahun anggaran 1986/1987 perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1975; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1975; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 1975;Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 94 Tahun 1984; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903/1306/SJ tanggal 1 Februari 1986; Keputusan Dewan Perwakilan rakyat Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen Nomor 26/SK/DPRD Tahun 1978; Peraturan Daerah Kabupatan Daerah Tingkat II Kebumen Nomor 3 Tahun 1984;
Di dalam peraturan Daerah ini diatur tentang Penetapan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen Tahun Anggaran 1986/1987
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 1986.
4 Halaman
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Semarang Nomor 2 Tahun 1986
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang Nomor 25 Tahun 1983 Tentang Kedudukan Keuangan Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang
keuangan - keuangan ketua, wakil ketua dan anggota dprd
1986
Peraturan Daerah (Perda) NO. 2, LD.1986/NOMOR.12
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang Nomor 25 Tahun 1983 Tentang Kedudukan Keuangan Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang
ABSTRAK:
bahwa pedoman kedudukan keuangan Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang telah ditetapkan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 1980 sudah tidak sesuai lagi sehingga dikeluarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 160-1322 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 1980 tentang pedoman mengenai kedudukan keuangan Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
bahwa berhubung dengan hal tersebut di atas, dipandang perlu meninjau kembali Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang Nomor 25 Tahun 1983 tentang kedudukan keuangan Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang;
Dasar hukum dari Peraturan Daerah ini adalah Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 1980; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang Nomor 25 Tahun 1983;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang perubahan beberapa ketentuan mengenai Kedudukan Keuangan Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang. Ketentuan dalam Pasal 3 ayat (1) dan ayat (2) diubah, Pasal 6 diubah, dan Pasal 9 diubah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Desember 1986.
Ketentuan dalam Pasal 3 ayat (1) dan ayat (2) diubah, Pasal 6 diubah, dan Pasal 9 diubah.
5 Halaman
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Tengah Nomor 2 Tahun 1986
susunan organisasi dan tatakerja cabang dinas pertanian
1986
Peraturan Daerah (Perda) NO. 2, LD.1986/NO.36
Peraturan Daerah (Perda) tentang Susunan Organisai Dan Tatakerja Cabang Dinas Pertanian Tanaman Pangan Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka peningkatan pelaksanaan tugas-tugas, Dinas Pertanian Tanaman Pangan Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah, perlu dibentuk Cabang Dinas;
bahwa sesuai dengan Pasal 8 Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 363 Tahun 1977 jo Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 274 Tahun 1982, dipandang perlu menetapkan Susunan Organisasi dan Tatakrja Cabang Dinas Pertanian Tanaman Pangan Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah dengan Peraturan Daerah;
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah: Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1951; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 362 tahun 1977; Keputusan Menteri Dalam Negeri 363 Tahun 1977; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 274 Tahun 1982; Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 1981
Di dalam Peraturan ini mengatur tentang Susunan Organisai Dan Tatakerja Cabang Dinas Pertanian Tanaman Pangan Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah yang meliputi Pembentukan Kedudukan, Tugas Pokok dan Fungsi, Organisasi, Tata Kerja, Kepegawaian.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 17 November 1986.
14 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surakarta Nomor 1 Tahun 1986
Pengelolaan Keuangan Negara/DaerahPemilihan Umum Daerah, DPRD, Pemilihan Kepala Daerah
Status Peraturan
Mengubah
Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 25 Tahun 1977 Tentang Kedudukan Keuangan Ketua, Wakil Ketua, Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.1986/NO.4 Seri D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 25 Tahun 1977 Tentang Kedudukan Keuangan Ketua, Wakil Ketua, Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta
ABSTRAK:
bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri tanggal 19 September 1985 Nomor 160-1322 tentang Perubahan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 1980 tentang Pedoman Mengenai Kedudukan Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah maka Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 6 Tahun 1981 tentang mengubah untuk Pertama Kali Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomo25 Tahun 1977 tentang Kedudukan Keuangan Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta tidak sesuai lagi dengan keadaan dan peraturan perundang yang berlaku; bahwa untuk menyesuaikan dengan Peraturan Menteri tersebut diatas dipandang perlu mengadakan perubahan untuk kedua kali atas Peraturan Daerah tersebut;
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 16 Tahun 1950; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 1980; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 1983; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 25 Tahun 1977;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan Pasal 3, Pasal 6, Pasal 7.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Oktober 1985.
6 hlm
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kebumen Nomor 1 Tahun 1986
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penetapan Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen Tahun Anggaran 1985/1986
ABSTRAK:
bahwa Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen Tahun Anggaran 1985/1986 perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah. ini adalah Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1975; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1975; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 1975;Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 570-360 Tahun 1981; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 94 Tahun 1984; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-603; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-1316; Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 903/1008/1985 tanggal 18 juli 1985; Keputusan Dewan Perwakilan rakyat Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen Nomor 26/SK/DPRD Tahun 1978; Peraturan Daerah Kabupatan Daerah Tingkat II Kebumen Nomor 7 Tahun 1985 tanggal 30 April 1985;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Penetapan Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen Tahun Anggaran 1985/1986;
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Agustus 1986.
8 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat