Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Semarang Nomor 3 Tahun 1986

Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang Nomor 13 Tahun 1977 Tentang Kuburan Tionghoa

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang perubahan beberapa ketentuan mengenai tarip retribusi yang dikenai bagi ahli waris pemohon pemakai kuburan tionghoa. Ketentuan dalam Pasal 7 ayat (1) huruf a dan b, Pasal 7 ayat (2) disisipkan ketentuan mengenai pembayaran uang yang dikenai 10% tiap tarip terakhir riga tahun yang kedua dan selanjutnya, dan Pasal 13 dan Pasal 14 disisipkan 1 (satu) Pasal baru yaitu Pasal 13a;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Semarang Nomor 3 Tahun 1986 tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang Nomor 13 Tahun 1977 Tentang Kuburan Tionghoa
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Semarang
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
1986
Tempat Penetapan
Ungaran
Tanggal Penetapan
29 April 1986
Tanggal Pengundangan
29 September 1986
Tanggal Berlaku
29 September 1986
Sumber
LD.1986/NOMOR.9
Subjek
AGRARIA, PERTANAHAN, TATA RUANG
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Semarang
Bidang
HUKUM UMUM
Halaman ini telah diakses 13 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang Nomor 13 Tahun 1977 Tentang Kuburan Tionghoa

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan