Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang perubahan beberapa ketentuan mengenai tarip retribusi yang dikenai bagi ahli waris pemohon pemakai kuburan tionghoa. Ketentuan dalam Pasal 7 ayat (1) huruf a dan b, Pasal 7 ayat (2) disisipkan ketentuan mengenai pembayaran uang yang dikenai 10% tiap tarip terakhir riga tahun yang kedua dan selanjutnya, dan Pasal 13 dan Pasal 14 disisipkan 1 (satu) Pasal baru yaitu Pasal 13a;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat