Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang perubahan beberapa ketentuan mengenai Kedudukan Keuangan Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang. Ketentuan dalam Pasal 3 ayat (1) dan ayat (2) diubah, Pasal 6 diubah, dan Pasal 9 diubah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat