Peraturan Daerah (PERDA) tentang Memberlakukan Secara Mutatis Mutandis Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1959 Tentang Penagihan Pajak Negara Dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Tahun 1951 Nomor 84) Sebagai Undan-Undang Terhadap Pajak/Retribusi Daerah Kota Madya Daerah Tk. Ii Ujung Poandang
ABSTRAK:
Untuk mengintensifkan pemasukan keuangan Pemerintah Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Ujung PandangKhususnya dari sektor Pajak dan Retribusi Daerah dengan mempergunakan Surat Paksa terhadap penunggakan Pajak/Retribusi Daerah
1. Undang-undang No. 5 Tahun 1974
2. Undang-undang No. 29 Tahun 1959
3. Undang-undang No. 19 Tahun 1959
4. Undang-undang no.11 Drt. Tahun 1957
5. Undang-undang No.12 Drt. Tahun 1957
6. Peraturan Pemerintah No. 5 Tahun 1975
MEMPERLAKUKAN SECARA MUTATIS MUTANDIS UNDANGUNDANG NOMOR 19 TAHUN 1959 TENTANG PENETAPAN UNDANGUNDANG DARURAT NOMOR 27 TAHUN 1957 TENTANG PENAGIHAN PAJAK NEGARA DENGAN SURAT PAKSA
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Oktober 1990.
8
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rembang Nomor 7 Tahun 1989
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD Tahun 1989 No. 10
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Nomor 10 Tahun 1978 tentang Kartu Pemilik Ternak (Karpeter)
ABSTRAK:
Bahwa praturan Daerah Kabupaten Daerah
Tingkat II Rembang Nomor 10 Tahun 1978
tentang Kartu Pemilik T ernak ( KARPETER )
yang diundangkan dalam Lembaran Daerah
Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Nomor 3
Tahun 1979 Seri B pada tanggal 20 Pebruari
1979 karena sudah tidak sesuai dengan perkembangan
keadaan dipandang perlu untuk di
tinjau kembali.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 12/ Drt. Tahun 1957; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Nomor 15 Tahun 1972; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tinokat II Rembang Nomor 10 Tahun 1978.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Nomor 10 Tahun 1978 tentang Kartu Pemilik Ternak (KARPETE) mengalami perubahan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Nomor 2 Tahun 1981. Perubahan tersebut mencakup Pasal 2 ayat (4), yang sekarang menetapkan biaya sebesar Rp. 250,00 untuk mendapatkan satu Kartu Pemilik Ternak.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Oktober 1989.
Peraturan Daerah Kab. Daerah Tingkat II Rembang No. 10 Tahun 1978 Tentang Kartu Pemilik Ternak (Karpeter) Diubah
4 hlm beserta Penjelas
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purbalingga Nomor 6 Tahun 1989
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemeriksaan Kesehatan Calon Mempelai
ABSTRAK:
bahwa tujuan perkawinan adalah untuk membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan KeTuhanan Yang Maha Esa, serta guna meneruskan keturunan untuk menciptakan generasi penerus perjuangan bangsa; bahwa generasi muda mempunyai peranan penting sebagai pewaris perjuangan bangsa,maka perlu ditingkatkan pembinaannya; bahwa dalam rangka pembinaan generasi muda untuk
meningkatkan keturunan yang sehat, baik jasmani maupun rokhani maka perlu adanya pemeriksaan kesehatan sebelum perkawinan; bahwa sehubungan dengan hal tersebut diatas, maka dipandang perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pemeriksaan
Kesehatan Calon Mempelai;
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 12/Drt Tahun 1957; Undang-undang Nomor 9 Tahun 1960; Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 1975; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 1974; Instruksi Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah tanggal 14 September 1982 Nomor 443/53/1982;
Peraturan Daerah (Perda) ini mengatur tentang kewajiban calon mempelai, tata cara pemeriksaan kesehatan, biaya pemeriskaan kesehatan, pelaksanaan dan pengawasan dan ketentuan penutup. Uraian lebih lanjut terdapat dalam Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Juli 1989.
6 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rembang Nomor 6 Tahun 1989
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD Tahun 1989 No. 11
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Nomor 3 Tahun 1979 tentang Penertiban Pemakaian dan Pemeliharaan Jalan-Jalan Daerah
ABSTRAK:
Bahwa Peraturan Daerah Tingkat II Pembang Mengingat tanggal 21 Maret 1979 Nomor 3 Tahun 1979 yang diundangkan dalam Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Nomor 9
Tahun 1979 Seri B tanggal 1 September 1979 tidak sesuai dengan perkembangan keadaan.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Undang-undang No. 5 Tahun 1915; Undang - Undang Nomor 13 Tahun 1950; UU Nomor 12 Drt. Tahun 1957; Undang - undang No. 3 tahun 1965; Peraturan Lalu Lintas dan Jalan tanggaI 15 Agustus 1936 yang telah diubah dan Ditambah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 76 tahun 1954; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Nomor 3 Tahun 1979 jo. Nomor 9 Tahun 1985
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Nomor 3 Tahun 1979 tentang Penertiban Pemakaian dan Pemeliharaan Jalan-jalan Daerah telah mengalami perubahan. Salah satunya, Pasal 2 ayat (2) diubah dan kini berbunyi, "Untuk menjaga kelestarian serta keawetan Jalan-jalan Daerah perlu dicadangkan penertiban dan pengawasan. Termasuk dalam penertiban tersebut adalah penutupan untuk kendaraan truck, termasuk Colt Diesel dan sejenisnya, yang sekelasnya, kecuali dengan izin Bupati/Kepala Daerah."
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 November 1989.
Perda Kab. daerah Tingkat II Rembang No. 3 Tahun 1979 Tentang Penertiban Pemakaman dan Pemeliharaan Jalan-Jalan Daerah diubah
5 hlm beserta penjelasan
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Semarang Nomor 6 Tahun 1989
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pola Dasar Pembangunan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang
ABSTRAK:
bahwa pelaksanaan Pembangunan Lima Tahun Keempat Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang yang telah dilaksanakan. dengan berpedoman pada Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang Nomor 3 Tahun 1984 tentang Pola Dasar Pembangunan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang perlu Iebih dimantapkan dalam rangka mengupayakan pencapaian tujuan Pembangunan
Daerah;
bahwa Pola Dasar Pembangunan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang Tabun 1989-1994 yang garis besarnya berisikan Pola Umum Pembangunan daerah Jangka Panjang dan Pola Umum Pembangunan Lima Tahun Kelima Daerah, mempunyai arti khusus dan strategis, karena merupakan tahap akhir Pembangunan Jangka Panjang 25 tahun pertama dan sekaligus merintis serta mempersiapkan tahap Pembangunan Jangka Panjang 25 Tahun Kedua yang
merupakan proses tinggal landas pembangunan sebagai pengamalan Pancasila ;
bahwa berhubung dengan itu maka dipandang perlu kembali Peraturan Daerah Tingkat II Semarang Nomor 3 Tahun 1984 dan selanjutnya menetapkan Pola Dasar Pembangunan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang TahlDt 1989-1994 yang memberikan kejelasan arah Pembangunan Lima Tahun Kelima Daerah ;
bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, serta dengan memperhatikan pandangan-pandangan dan saran-saran dari para Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II.
Semarang, dipandang perlu menetapkan Pola Dasar Pembangunan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II
Semarang.
Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor: II/MPR/1988; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 1900; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun
1982; Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa
Tengah. Nomor 17 Tahun 1988;
Di dalam Peraturan Daerah ini mengatur tentang beberapa ketentuan mengenai Pola Dasar Pembangunan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Agustus 1989.
85 Halaman
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 1989
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penetapan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Tahun Anggaran 1989/1990
ABSTRAK:
Bahwa Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Tahun Anggaran 1989/1990 perlu ditetapkan dengan
Peraturan Daerah.
dasar hukum peraturan ini adalah Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1975; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1975; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun
1975; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 570-360 Tahun 1981; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 94 Tahun 1984; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-056 Tahun 1988; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-057 Tahun 1988; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-1319 Tahun 1985; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-269 Tahun 1986; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903.33-481 Tahun 1989; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-617 Tahun 1988; Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa
Tengah Nomor 1 Tahun 1989; Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 05/I/PAR/III/DPRD/78-79
materi pokok yang diatur oleh perda ini adalah tentang jumlah penerimaan dan pengeluaran perhitungan APBD 1989/1990 yang semula Rp 527.943.271.800,00 yang berkurang dan menjadi Rp 523.511.650.800,00
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Maret 1990.
9 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purbalingga Nomor 5 Tahun 1989
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perusahaan Daerah Bank Pasar (PD Bank Pasar) Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga
ABSTRAK:
bahwa sejak tahun 1969 telah di bentuk LPPPD (Lembaga Permodalan Pembiayaan Pembangunan Daerah) Kapupaten Purbalingga yang maksud dan tujuannya melindungi masyarakat golongan ekonomi lemah dari praktek lintah darat, terutama di pasar-pasar, menunjang bangunan Daerah serta menambah pendapatan daerah dengan melakukan kegiatan memberikan pinjaman kepada pedagang, pengusaha dan mereka yang
memerlukan guna menjalankan usaha-usaha di bidang perdagangan dan perusahaan-perusahaan lainnya; bahwa untuk meningkatkan maksud dan tujuan tersebut,dengan
keputusan Bupati Kepala Tingkat II Purbalingga Nomor 536-68 Tahun 1986 tanggal 1 Mei 1986 LPPPD ditingkatkan menjadi Perusahaan Daerah Bank Pasar; bahawa sehubungan dengan perihal tersebut di atas di pandang perlu untuk menetapkan Perusahaan Daerah Bank Pasar Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga dengan Peraturan Daerah;
Undang-undang Nomor 5 tahun 1974; Undang-undang Nomor 13 tahun 1950; Undang-undang Nomor 5 tahun 1963; Undang-undang Nomor 14 tahun 1967; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 tahun 1964; Keputusan Menteri Dalam Negeri nomor 536-666 tanggal 7 Oktober 1981; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 tahun 1984 tanggal 30
Januari 1984; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 584/4655/PUOD tanggal 23 Nopember 1985;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perusahaan Daerah Bank Pasar di Kabupaten Purbalingga. Hal-hal yang diatur antara lain nama dan kedudukan PD. Bank Pasar, tujuan dan lapangan usahanya, modal, direksi, pengawasan atas PD. Bank Pasar, kepegawaian, anggaran dan rencana kerja, perhitungan tahun, perhitungan hasil usaha dan kegiatan, pemeriksaan, pembubaran serta ketentuan pidana bagi Anggota Direksi, Pegawai Perusahaan Daerah Bank Pasar dan Badan Pengawas yang melanggar ketentuan dalam peraturan ini.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Januari 1989.
Peraturan Daerah (Perda) ini mengatur tentang nama dan kedudukan PD. Bank Pasar, tujuan dan lapanggan usaha, modal. direksi, pengawasan, kepegawaian, anggaran dan rencana kerja, perhitungan tahun, perhitungan hasil usaha dan kegiatan, pemeriksaan, pembubaran, ketentuan pidana dan ketentuan penutup. Uraian lebih lanjut terdapat dalam Lampiran.
13 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rembang Nomor 5 Tahun 1989
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD Tahun 1989 No. 8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kab. Daerah Tingkat II Rembang
ABSTRAK:
Bahwa untuk menyelenggarakan Pemerintahan secara berdaya guna dan berhasil guna serta menciptakan ketentraman dan ketertiban dalam Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang,
perlu mengatur leibih lanjut pelaksanaan Pasal 43 ayat (2) Unddng-undang Nomor 5 Tahun
1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah mengenal Penunjukan Penyidik sesuai
Peraturan Perundang-undangan yang berlaku, dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981
tentang Hukum Acara Pidana dan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983, jo. Peraturan Menteri Kehakiman Nomor : M - 05. PW. 07 03 Tahun 1984 telah diatur tentang syarat - syarat dan Tatacara pengusulan, pengangkatan dan pemberhentian Penyidik Pegawai Nageri
Sipil.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Undang-undang 5 Tahun 1974; Undang- undang Ncmor 13 Tahun 1950 jo. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Menteri Kehakiman Nomor M - 05. PW. 07. 03 Tahun 1984; Keputusan Menteri Kehakiman Nomor M - 04 PW, 07, 03 Tahun 1984; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 23
Tahun 1986
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Penyidik dalam melaksnakan tugasnya berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Bupati Kepala Daerah melalui Pimpinan Unit Organisasinya. Penyidik bertugas melakukan penyidikan atas pelanggaran Peraturan daerah, yang berlaku dalam wilayah Hukum ditempat Penyidik tersebut ditempatkan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Oktober 1989.
9 hlm beserta Penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Makassar Nomor 5 Tahun 1989
Tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Ujung Pandang Nomor 6 Tahun 1974 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum Daerah Tingkat II Ujung Pandang
1989
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5,
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Ujung Pandang Nomor 6 Tahun 1974 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum Daerah Tingkat II Ujung Pandang
ABSTRAK:
a. Bahwa dalam rangka upaya
meningkatkan efisiensi pengelolaa;;
dan pengurusan Perusahaan Daerah
Air Minum Oaerah Tingkat II Ujung
Pandang secara berdaya guna dan
berhasil guna, maka Peraturan
Daerah Kotamadya Oaerah Tingkat II
Ujung Pandang Nomor 6 Tahun 1974
tentang Pendirian Perusahaan
Daerah Air Minum Oaerah Tingkat II
Ujung Pandang yang disahkan
dengan Surat Keputusan Gubemur
Kepala Oaerah Tingkat I Sulawesi
Selalan langgal 13 Juni 1975 Nomor
253/Vl/1975 (Lembaran Daerah
Kotamadya Daerah Tingkat II Ujung
pandang nomor 2 tahun 1976, seri d nomor 2), perlu diubah untuk disesuaikan dengan ketentuan-ketentuan yang berlaku;
b. bahwa sehubungan deangan huruf a tersebut diatas perlu ditetapkan dengan suatu peraturan daerah kota madya daerah tingkat II ujung pandang
1, undang-undang 5 tahun 1974 tentang pokok-pokok pemerintahan di daerah (lembaran negara tahun 1974 nomo 38, tambahan lembaran negara nomor 3037);
2. undang-undang nomor 29 tahun 1959 tentang pembentukan daerah-daerah tingkat II di sulawesi (lembarannegara tahun 1959 nomor 74, tambahan lembaran negara nomor 1922) peraturan pemerintah nomor 51 tahun 1971 tentang perubahan batas-batas daerah kotamadya makassar dan kabupaten-kabupaten gowa, maros dan pangkajene dan kepulauan dalam lingkungan daerah propinsi dulawesi selatan (lembaran negaratahun 1971 nomor 65 tambahan lembaran negaranomor 2970);
3. undang-undang nomor 5 tahun 1962 tentang perubahan deerah "(lembaran negara tahun 1962 nomor 10) jo. undang undang nomor 6 tahun 1969 (lembaran negara tahun 1969 nomor 37 tambahan lembaran negara tahun 1974 nomor 2901);
4. peraturan menteri dalam negeri nomor 8 yahun 1983 tentang bentuk peraturan daerah perubahan;
5. peraturan menteri dalam negeri nomor 1 tahun 1984 tentang tata cara pembinaan dan pengawasan perusahaan daerah di lingkungan
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 690 - 1572 Tahun 1985
tentang Ketentuan--ketentuan Pokok
Badan Pengawas, Direksi dan
Kepegawaian Penisahaan daerah
AirMinum;
7. Surat Keputusan Bersama Menteri
dalam Negeri dan Menteri Pekerjaan
Umum Nomor 5 Tahun 1984, Nomor
28/KPTS/1984 tentang Pedoman
pedoman Organisasi, Sistem
Akuntansi, Teknik Operasi dan
Pemeliharaan, Teknik Perawatan,
Struktur dan Perhitungan Biaya untuk
menentukan tarif Air Minum,
Pelayanan Air Minum kepada
pelanggan, Pengelolaan Kran Umum
Air Bersih bagi Perusahaan Daerah
Air Minum dan Sadan Pengelola PJr
Minum.
Pasal 1 : Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II
Pasal 2 : Agar setiap orang dapat mengetahuinya
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Mei 1990.
9
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Semarang Nomor 5 Tahun 1989
Peraturan Daerah (Perda) tentang Kedudukan Keuangan Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang
ABSTRAK:
bahwa Peraturan daerah Kabupaten Daerah Tingkat II
Semarang Nomor · 25 Tahun 1983 tentang Kedudukan Keuangan Ketua, Wakil Ketua Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang jo. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat TI Semarang Nomor 25 Tahun 1983 tentang Kedudukan Keuangan Ketua, Wakil Ketua Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang sudah tidak sesuai lagi, karena dalam pelaksanaannya diperlukan pula produk-produk lain;
bahwa sesuai dengan Pa~l 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah, untuk Kedudukan Keuangan Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah diatur dalam Peraturan Daerah ;
bahwa berhubung dengan hal tersebut, maka dipandang perlu meninjau Peraturan ·Daerah tersebut huruf a diatas dan menyusun serta menetapkan kembali dalam Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang tentang Kedudukan Keuangan Ketua, Wakil Ketua Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang.
Dasar hukum dari Peraturan Daerah ini adalah Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun
1980;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang beberapa ketentuan mengenai Kedudukan Keuangan Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Juni 1989.
14 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat