Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.1990/No. 1 Seri B
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 30 Tahun 1977 tentang Retribusi atas Ijin Untuk Melalui Jalan Terlarang
ABSTRAK:
bahwa beberapa ketentuan dalam Peraturan daerah Kotamadya Daerah
Tingkat II Surakarta Nomor 30 Tahun 1977 tentang Retribusi Atas Ijin
untuk Melalui Jalan Terlarang sebagaimana telah diubah pertama kali
dengan Peraturan daeah Kotamadya daeah Tingkat Ii Surakarta Nomor
16 tahun 1981, dipandang sudah tidak sesuai lagi dengan keadaan; bahwa sehubungan dengan hal tersebut di atas maka dipandang perlu
mengadakan perubahan untuk kedua kalinya atas Peraturan Daerah
tersebut;
Undang-undang Nomor 5 tahun 1974; Undang-undang Nomor 16 tahun 1950; Undang-undang Nomor 12/Drt Tahun 1957; Undang-undang Nomor 3 tahun 1965; Peraturan lalu-lintas jalan (Wegverkeer Verordening Stb. 1936 Nomor 451); Peraturan Pemerintah Nomor 14 tahun 1987; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 30 Tahun 1977; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 3 Tahun 1988;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan Pasal 1 Sub c, Pasal 6, penyisip Pasal 6A, perubahan Pasal 8, penyisipan Pasal 8A.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 November 1990.
Peraturan Daerah Kotamadya daerah Tingkat II Surakarta Nomor 30 tahun 1977 diubah.
7 hal
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Semarang Nomor 3 Tahun 1990
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan Kedua Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang Nomor 23 Tahun 1977 Tentang Retribusi Parkir Kendaraan
ABSTRAK:
bahwa ketentuan i.arip berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang Nomor 11 Tahun 1983 tentang Mengubah Untuk Pertama Kali Peraturan Retribusi Parkir Kendaraan dipandang sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan :
bahwa Retribusi parkir kendaraan merupakan salah satu sumber pendapatan Daerah, oleh karena itu dalam rangka mengusahakan peningkatan pendapatan asli Daerah sendiri dipandang perlu untuk mengadakan perubahan tarip dimaksud;
bahwa kenaikan tarip parkir kendaraan tersebut dipandang masih layak dan dalarn batas kemampuan pemakai jasa parkir.
Dasar hukum dari Peraturan Daerah ini adalah Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12/Drt Tahun 1957; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 43 Tahun 1980; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang Nomor 23 Tahun 1977.
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang perubahan beberapa ketentuan mengenai Perubahan Kedua Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang Nomor 23 Tahun 1977 Tentang Retribusi Parkir Kendaraan. Ketentuan dalam Pasal 1 huruf c diubah, Pasal 1 ditambah satu ketentuan baru yaitu huruf d, Pasal 3 diubah, Pasal 4 diubah, diantara Pasal 6 dan Pasal 7 disisipkan 1 (satu) Pasal baru yaitu Pasal 6 A.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 20 April 1990.
Ketentuan dalam Pasal 1 huruf c diubah, Pasal 1 ditambah satu ketentuan baru yaitu huruf d, Pasal 3 diubah, Pasal 4 diubah, diantara Pasal 6 dan Pasal 7 disisipkan 1 (satu) Pasal baru yaitu Pasal 6 A.
6 Halaman
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Tengah Nomor 3 Tahun 1990
Peraturan Daerah (Perda) tentang Retribusi Dokumen Lelang Pekerjaan Dari Dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah
ABSTRAK:
bahwa Peraturan Daerah Tingkat Ke-1 Jawa Tengah tanggal 5 April 1962 tentang Pelelangan Paraborongan Pekerjaan-pekerjaan bangunan bagi Daerah Tingkat ke 1 Jawa Tengah yang telah diubah dengan Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 18 Tahun 1977, karena sudah tidak sesuai lagi
dengan perkembangan keadaan dewasa ini, maka perlu ditinjau kembali;
bahwa dalam rangka Pelaksanaan Pelelangan Pekerjaan dari Dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah, kepada setiap peserta diberikan dokumen lelang dari Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah, dan oleh karena itu sebagai pengganti biaya Dokumen Lelang tersebut di kenakan Retribusi;
dasar hukum peraturan ini adalah Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12/Drt Tahun 1957; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1975; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1975; Keputusan Presiden Nomor 29 Tahun 1984; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 1974; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 970 - 893; Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 1984
materi pokok perda ini tentang dokumen lelang, ketentuan retribusi dari dana APBD di Provinsi Jawa Tengah
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Maret 1991.
8 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purbalingga Nomor 2 Tahun 1990
Peraturan Daerah Kabupaten Tingkat II Purbalingga nomor 7 tahun 1985 tanggal 3 Agustus 1985 Penertiban Lembaran Daerah dan Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga Nomor 7 Tahun 1985 tentang Penerbitan Lembaran Daerah dan Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga Nomor 7 Tahun 1985 tanggal 3 Agustus 1985, disahkan oleh Gubernur Kepala Daerah Tingkat II Jawa Tengah tanggal 31 Oktober 1985 Nomor 188.3/315/1985, diundangkan dalam Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga Nomor 1 tanggal 26
Pebruari 1986 Seri D Nomor 1, maka penugasan Pengundangan Peraturan Daerah serta Penempatan dalam Lembaran Daerah oleh Sekretaris Wilayah/Daerah belum diatur; bahwa sehubungan dengan hal tersebut di atas, mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga Nomor 7 Tahun 1985 tentang Penerbitan Lembaran Daerah dan Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
Undang-undang Nomor 5 tahun 1974; Undang-undang Nomor 13 tahun 1950; Instruksi Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah tanggal 18 Nopember 1975; Peraturan Daerah Kebupaten Daerah Tingkat II Purbalingga Nomor 7 Tahun 1985;
Peraturan Daerah (Perda) ini mengatur tentang perubahan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Tingkat II Purbalingga nomor 7 tahun 1985 tanggal 3 Agustus 1985 pada Pasal 6. Uraian lebih lanjut terdapat dalam Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Agustus 1985.
Peraturan Daerah Kabupaten Tingkat II Purbalingga nomor 7 tahun 1985 tanggal 3 Agustus 1985 diubah.
3 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rembang Nomor 2 Tahun 1990
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD Tahun 1990 No. 19
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kab. Daerah Tingkat II Rembang No. 9 Tahun 1984 Tentang Pemeliharaan Babi
ABSTRAK:
Bahwa lokasi pemeliharaan baci didukuh Kedengsingkil desa Sumberjo Kecamaran Rambang sudah penuh disamping keinginan penduduk untuk dapat memelihara babi sangat besar. Bahwa sehubungan dengan hal tersebut, dipandang perlu untuk meninjau kembali lokasi Pemeliharaan Babi sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Daeerah Tingkat II Rembang Nomor 9 Tahun 1984 untuk di sesuaikan dengan perkembangan keadaan.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Undang undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950 Jo Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Undang - undang Nomor 12 / Drt Tahun 1957; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : perubahan PERDA Kab. Daerah Tingkat II Rembang No 9 Tahun 1984 tentang pemeliharaan babi diubah sebagai berikut :
1. Dukuh Kadungsingkil, desa Sumberejo (Kecamatan Rembang)
2. Dukuh Sugihan dan Ngrandu, sebelah Barah jalan Pulo - Klenteng sampai dengan tepi-tepi sebelah Timur Sungai Karanggeneng (Kec. Rembang)
3. Dukuh Sono, desa Waru 150 M Sebelah Barat Sungai Karanggeneng (Kec. Rembang)
4. Dukuh Gebang/Ngasinan, desa Warugunung 150 M dari pemukiman penduduk (kec. Pancur)
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Mei 1990.
Perda Kab. Daerah Tingkat II Rembang No. 9 Tahun 1984 Tentang Pemeliharaan Babi Diubah
5 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surakarta Nomor 2 Tahun 1990
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.1990/No. 7 Seri D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penetapan Sisa Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Tahun Anggaran 1989/1990
ABSTRAK:
bahwa perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Tahun anggaran 1989/1990
tertanggal 16 Juli 1990 yang dibuat oleh kepala daerah, perlu
ditetapkan dengan peraturan Daerah ;
Undang-undang Nomor 5 tahun 1974; Undang-undang Nomor 16 Tahun 1990; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1975; Peraturan Pemerintah Nomor 6 tahun 1975; Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 1982; Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 1984; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 tahun 1975; Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 11 tahun 1978; Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1979; Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 1 Tahun 1980; Keputusan Menteri dalam Negeri Nomor 900-099 Tahun 1980; Keputusan Menteri dalam Negeri Nomor 020-595 tanggal 17 Desember 1980; Keputusan Menteri dalam Negeri Nomor 970-893 Tahun 1981; Keputusan Menteri dalam Negeri Nomor 94 tahun 1984; Keputusan Menteri dalam Negeri Nomor 903-1316 tanggal 18 September 1985; Keputusan Menteri dalam Negeri Nomor 903-603 tanggal 19 September 1985; Keputusan Menteri dalam Negeri Nomor 903-269 Tahun 1986; Keputusan Menteri dalam Negeri Nomor 903-379 Tahun 1987; Keputusan Menteri dalam Negeri Nomor 903-055 Tahun 1988; Keputusan Menteri dalam Negeri Nomor 903-056 Tahun 1988; Keputusan Menteri dalam Negeri Nomor 903-057 Tahun 1988; Keputusan Gubernur Kepala daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 903/933/1989; Keputusan Gubernur Kepala daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 903/204/1990; Peraturan daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 4 Tahun 1989; Peraturan daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor
7 Tahun 1989; Peraturan daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 06/DPRD/X/1987;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Jumlah Penerimaan dan Pengeluaran Perhitungan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun anggaran 1989/1990, beserta rinciannya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 September 1990.
6 hal
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Semarang Nomor 2 Tahun 1990
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan Kedua Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang Nomor 13 Tahun 1980 Tentang Ijin Mendirikan Bangunan
ABSTRAK:
bahwa kelentuan tentang penelapan besarnya retribusi ijin bangunan bagi bangunan-bangunan toko, rumah makan dan kios demikian pula bagi gedung bioskop, gudang dan hotel perlu ditinjau kembali, sehubungan dengan fungsi bangunan tersebut digunakan sebagai tempat usaha ;
bahwa sehubungan dengan hal tersebut di atas, dipandang perlu mengadakan perubahan retribusi ijin bangunan bagi bangunan-bangunan dimaksud dalam huruf a;
bahwa besarnya retribusi tersebut yang ditetapkan dalam
Peraturan Daerah ini dipandang masih layak dan tidak memberatkan para pemilik bangunan tersebut pada umumnya.
Dasar hukum dari Peraturan Daerah ini adalah Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12/Drt Tahun 1957; Peraturan Pemeriniah Nomor 14 Tahun 1987; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang Nomor 13 Tahun 1980;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang perubahan beberapa ketentuan mengenai Perubahan Kedua Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang Nomor 13 Tahun 1980 Tentang Ijin Mendirikan Bangunan. Ketentuan dalam Pasal 35 ayat (2) angka 1 Huruf a angka 1 perkataan "rata-rata" dihapus, Pasal 35 ayat (#) huruf c dan d diubah, dan ketentuan ayat (7) Pasal 35 dihapus.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Juli 1990.
Ketentuan dalam Pasal 35 ayat (2) angka 1 Huruf a angka 1 perkataan "rata-rata" dihapus, Pasal 35 ayat (#) huruf c dan d diubah, dan ketentuan ayat (7) Pasal 35 dihapus.
4 Halaman
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Tengah Nomor 2 Tahun 1990
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pembuatan dan Pengusahaan Tambak di Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah
ABSTRAK:
bahwa usaha meningkatkan mutu hasil produksi budidaya tambak yang dikonsumsi dan/ atau diperdagangkan kepada masyarakat, baik dalam maupun luar negeri serta demi terbinanya kelestarian sumber daya ikan dan lingkungan hidup, perlu adanya pembinaan, pengawasan, dan penertiban yang dituangkan dalam bentuk Ijin Pembuatan dan pengusahaan Tambak;
bahwa berhubung dengan itu maka Peraturan
Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah
Nomor 4 Tahun 1973 tentang Pengadaan/ Pengusahaan Tambak sudah tidak sesuai lagi
dengan perkembangan keadaan dewasa ini
sehingga perlu disusun dan ditetapkan kembali
yang pengaturannya dituangkan dalam Peraturan Daerah.
dasar hukum peraturan ini adalah Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12/Drt Tahun 1957; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1964; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1982; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1985; Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1951; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1975; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1982; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1982; Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 1984; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 1974; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 75 Tahun 1981; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 48 Tahun 1984; Keputusan Menteri Pertanian Nomor 334 / KPTS/IK.210/6/1986; Keputusan Direktur Jenderal Perikanan Nomor IK. 330/DI. 845/85K; Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkal I Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 1988
peraturan ini berisi tentang Pembuatan dan Pengusahaan Tambak, Perijinan, Pengawasan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Penyidikan, serta Ketentuan Peralihan Pembuatan dan Pengusahaan Tambak di Provinsi Jawa Tengah
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 10 April 1991.
21 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rembang Nomor 1 Tahun 1990
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD Tahun 1990 No. 12
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penetapan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Tahun Anggaran 1989/1990
ABSTRAK:
Bahwa Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Daerah Tingka II
Rembang Tahun Anggaran 1989 /1990 perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : UU No. 5 Tahun 1974; UU No. 13 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah No. 5 Tahun 1975; Peraturan Pemerintah No. 6 Tahun 1975; PEraturan Menteri Dalam Negeri No. 11 Tahun 1975; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 570 - 360 Tanun 1981; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 94 Tanun 1984; Kaputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903 - 056 tanggal 19 Januanri 1988; Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 903-057 Tanggal 19 Januari 1988; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903 - 1319 tanggal 19 Septamber 1985; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903 - 269 tanggal 3 Maret 1986; Keputusan Menteri Dalam Negeri No.903-617 Tahun 1988; Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah No. 903/300/1980; PEraturan Daerah Kab. Daerah Tingkat I Rembang No. 2 Tahun 1989
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Anggaran Pendapatan Daerah Tahun 1989/1990 semula Rp 6.444.393.000 diperkirakan bertambang dengan Rp 9.965.000 sehingga menjadi Rp 6.454.385.000. Jumlah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Thaun Anggaran 1989/1990 setelah perubahan menjadi Rp. 6.454.358.000
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Februari 1990.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kaab. Daerah Tingkat II Rembang Tahun Anggaran 1989/1990 diubah
7 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surakarta Nomor 1 Tahun 1990
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.1990/No. 7 Seri D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Tahun Anggaran 1990 / 1991
ABSTRAK:
bahwa anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kotamadya Daerah
tingkat II Surakarta tahun anggaran 1990 / 1991 perlu ditetapkan dengan
Peraturan Daerah sesuai dengan pasal 64 ayat (2) Undang-undang
Nomor : 5 tahun 1974;
Undang-undang Nomor 5 tahun 1974; Undang-undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 12 Tahun 1985; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Thun 1975; Peraturan Pemerintah Nomor 6 tahun 1975; Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 1984; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 tahun 1975; Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 11 tahun 1978; Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 8 Tahun 1978; Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1979; Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1985; Keputusan Menteri dalam Negeri Nomor 900-099; Keputusan Menteri dalam Negeri Nomor 570-360 Tahun 1981; Keputusan Menteri dalam Negeri Nomor 970-893 Tahun 1981; Keputusan Menteri dalam Negeri Nomor 94 tahun 1984; Keputusan Menteri dalam Negeri Nomor 903-1316 tanggal 18 September1985; Keputusan Menteri dalam Negeri Nomor 903-1319 tanggal 19 September 1985; Keputusan Menteri dalam Negeri Nomor 51 Tahun 1985 tanggal 31 Desember 1985; Keputusan Menteri dalam Negeri Nomor 903-269 tanggal 3 maret 1986; Keputusan Menteri dalam Negeri Nomor 903-379 tanggal 11 April 1987; Keputusan Menteri dalam Negeri Nomor973/207/PUOD tanggal 21 Januari 1988;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Jumlah Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah
Tahun anggaran 1990/1991 beserta rinciannya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 April 1990.
5 hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat