Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang perubahan beberapa ketentuan mengenai Perubahan Kedua Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang Nomor 13 Tahun 1980 Tentang Ijin Mendirikan Bangunan. Ketentuan dalam Pasal 35 ayat (2) angka 1 Huruf a angka 1 perkataan "rata-rata" dihapus, Pasal 35 ayat (#) huruf c dan d diubah, dan ketentuan ayat (7) Pasal 35 dihapus.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat