Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang perubahan beberapa ketentuan mengenai Perubahan Kedua Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang Nomor 23 Tahun 1977 Tentang Retribusi Parkir Kendaraan. Ketentuan dalam Pasal 1 huruf c diubah, Pasal 1 ditambah satu ketentuan baru yaitu huruf d, Pasal 3 diubah, Pasal 4 diubah, diantara Pasal 6 dan Pasal 7 disisipkan 1 (satu) Pasal baru yaitu Pasal 6 A.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat