Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Semarang Nomor 3 Tahun 1990

Perubahan Kedua Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang Nomor 23 Tahun 1977 Tentang Retribusi Parkir Kendaraan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang perubahan beberapa ketentuan mengenai Perubahan Kedua Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang Nomor 23 Tahun 1977 Tentang Retribusi Parkir Kendaraan. Ketentuan dalam Pasal 1 huruf c diubah, Pasal 1 ditambah satu ketentuan baru yaitu huruf d, Pasal 3 diubah, Pasal 4 diubah, diantara Pasal 6 dan Pasal 7 disisipkan 1 (satu) Pasal baru yaitu Pasal 6 A.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Semarang Nomor 3 Tahun 1990 tentang Perubahan Kedua Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang Nomor 23 Tahun 1977 Tentang Retribusi Parkir Kendaraan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Semarang
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
1990
Tempat Penetapan
Ungaran
Tanggal Penetapan
25 Januari 1990
Tanggal Pengundangan
20 April 1990
Tanggal Berlaku
20 April 1990
Sumber
LD.1990/NOMOR.8
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Semarang
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 15 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang Nomor 23 Tahun 1977 Tentang Retribusi Parkir Kendaraan

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan