pemberian sebagian hasil pajak dan retribusi daerah
1991
Peraturan Daerah (Perda) NO. 9, LD.1992/NO.4
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pemberian Sebagian Hasil Pajak Dan Retribusi Daerah Kepada Pemerintah Desa/Kelurahan Se Kabupaten Daerah Tingkat II Sukoharjo
ABSTRAK:
bahwa dalam upaya mewujudkan Pemerintah Desa/Kelurahan yang mampu menyelenggarakan Pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan memberikan pelayanan kepada masyarakat secara berdaya guna dan berhasil guna diperlukan sumber dana yang pasti dan memadai;
bahwa sumber dana tersebut perlu diupayakan antara lain dari pemberian sebagian hasil Pajak dan Retribusi Daerah;
bahwa penambahan sumbcr dana tersebut pada butir b diatas, perlu ditetapkan pengaturannya dengan Peraturan Daerah;
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah: Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Perundang-undangan Nomor : 5 Tahun 1979; Undang-undang Nomor 11/Drt. Tahun 1957; Undang-undang Nomor 12/Drt. Tahun 1957; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 1982; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 1982; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 1984; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 1990; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 1988; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 50 Tahun 1990; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 98 Tahun 1990; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sukoharjo Nomor 17 Tahun 1981
Di dalam Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pemberian Sebagian Hasil Pajak Dan Retribusi Daerah Kepada Pemerintah Desa/Kelurahan Se Kabupaten Daerah Tingkat II Sukoharjo yang meliputi
Maksud Dan Tujuan Pemberian Sebagian Hasil Pajak Dan Retribusi Daerah, Besarnya Pemberian Sebagjan Basil Pajak Dan Retribusi Daerah, Jenis-Jenis Pajak Dan Retrjbusi, Tata Cara Penyaluran, Pei.Aksanaan Dan Pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Januari 1992.
9 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purbalingga Nomor 8 Tahun 1991
susunan organisasi dan tata kerja - dinas pendidikan dan kebudayaan
1991
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD.1992/Seri.D No.6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melaksanakan titik berat otonomi daerah pada Daerah Tingkat II, Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah menyerahkan sebagian urusan Pemerintahan dalam bidang Pendidikan dan Kebudayaan kepada Daerah Tingkat II sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 10 Tahun 1990; bahwa dalam upaya memperlancar pelaksanaan penyelenggaraan Pendidikan dan Kebudayaan diserahkan sebagaimana dimaksud huruf a diatas, agar lebih berdaya guna dan berhasil guna, maka perlu membentuk dan mengatur Susunan Organisasi dan Tatakerja Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga;
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 363 Tahun 1977; Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 1980; Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 25 Tahun 1989; Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 10 Tahun 1990; Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah tanggal 11 Desember 1990 Nomor 127/388/90; Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah tanggal Nomor 061/19/91 tanggal 8 Pebruari 1991;
Peraturan Daerah (Perda) ini mengatur tentang pembentukan dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Purbalingga, kedudukan, tugas pokok dan fungsi, organisasi, tata kerja, ketentuan lain-lain dan ketentuan penutup. Uraian lebih lanjut terdapat dalam Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Maret 1992.
15 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Blora Nomor 8 Tahun 1991
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Daerah Tingkat II Blora Pada Pihak Ketiga
ABSTRAK:
bahwa untuk meningkatkan pertumbuhan dan perkembangan perekonomian Daerah dalam rangka pelaksanaan Otonomi Daerah yang nyata dan bertanggungjawab, diperlakukan upaya dan usaha menambah dan memupuk sumber pendapatan daerah; bahwa mengadakan usaha-usaha penyertaan modal daerah pada pihak ketiga adalah merupakan salah satu sarana untuk menambah dan memupuk sumber pendapatan daerah; bahwa dilingkungan Pemerintah Daerah Tingkat II Blora telah dilakukan usaha-usaha penyertaan modal yaitu pada usaha yang dikelola secara kontrak bagi tempat usaha; bahwa berdasarkan Pasal 60 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah, Pemerintah Daerah dapat melakukan usaha-usaha sebagai salah satu sumber pendapatan daerah yang diatur dengan Peraturan Daerah; bahwa dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 1986 tanggal 1 Oktober 1986 tentang Penyertaan Modal Daerah Pada Pihak Ketiga telah diatur mengenai tatacara penyertaan modal daerah pada pihak ketiga; bahwa dalam rangka pengelolaan, peningkatan serta pengembangan usaha-usaha penyertaan modal daerah pada pihak ketiga, dipandang perlu dituangkan dan diatur dengan Peraturan Daerah;
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1975; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1975; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1979; Peraturan Menteri Dlam Negeri Nomoor 3 Tahun 1986; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 1993;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Tujuan
Bab III Tata Cara Penyertaan Modal
Bab IV Pembinaan
Bab V Pengawasan
Bab VI Hasil Usaha
Bab VII Ketentuan Peralihan
Bab VIII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Maret 1991.
12 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Musi Rawas No. 8 Tahun 1991
PENYISIHAN - PENERIMAAN - PAJAK - BUMI - DAN - BANGUNAN
1991
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD.1991/NO.8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyisihan Penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan Bagian Daerah Tingkat II Musi Rawas untuk Pemerintah Desa dan Kelurahan dalam Kabupaten Daerah Tingkat II Musi Rawas
ABSTRAK:
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 49 Tahun 1990 tentang Pedoman penyisihan penerimaan Pajak Bumi
dan Bangunan Daerah Tingkat I dan Daerah Tingkat II kepada Pemerintah Desa dan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 98 Tahun 1990 tentang Pedoman penyisihan penerimaan Pajak Bumi
dan Bangunan bagian Daerah Tingkat I dan Daerah Tingkat II serta pemberian sumbangan/bantuan dan pemberian sebagian hasil pajak dan retribusi daerah kepada Pemerintah Kelurahan
melalui penyisihan sebagian hasil penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan bagian Daerah Tingkat II Musi Rawas kepada Pemerintah Desa dan Kelurahan dalam Kabupaten Daerah Tingkat
II Musi Rawas;
UU No 5 Tahun 1974 ;UU No 28 Tahun 1959 ;UU No 5 Tahun 1979 ;UU No 12 Tahun 1985 ;PP No 47 Tahun 1985;Permendagri No 3 Tahun 1982;Permendagri No 8 Tahun 1982;Permendagri No 4 Tahun 1985;Kepmendagri No 49 Tahun 1990;Kepmendagri No 98 Tahun 1990;intruksi mendagri No 40 Tahun 1985
Dalam Peraturan Daerah ini adalah Besarnya pajak Bumi dan Bangunan yang di serahkan kepada Pemerintah Desa dan Kelurahan .Penerimaaan Bumi dan Bangunan Daerah, disisihkan sebesar 10 % (sepuluh
prosent) dan diberikan kepada Pemerintah Desa dan Pemerintah Kelurahan sebagai
subsidi/sumbangan dari Pemerintah Daerah kepada Pemerintah Desa dan
Pemerintah Kelurahan;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Maret 1992.
4 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rembang Nomor 8 Tahun 1991
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD Tahun 1991 No 9
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pangkalan Mobil Barang Dalam Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka usaha meningkatkan keamanaan, ketertiban dan kelancaran arus lalu lintas serta guna mengurangi kerusakan jalan-jalan dalam wilayah Kab. Daerah Tingkat II Rembang, maka perlu diatur tempat - tempat untuk berpangkal dan kegiatan bongkar muat barang bagi mobil barang di Wilayah Kab. Daerah Tingkat II Rembang. Untuk melaksanakan maksud tersebut diatas, dipandang perlu menerbitkan peraturan Daerah Kab. Daerah Tingkat II Rembang.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : UU No. 5 Tahun 1974; UU No 13 Tahun 1950; UU No 12/Drt. Tahun 1957; UU No. 3 Tahun 1965; UU No 13 Tahun 1980; PP No. 5 Tahun 1975; PP No. 26 Tahhun 1985; PP No. 22 Tahun 1990; Instruksi Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah tanggal 20 September 1975; PERDA Kab. Daerah Tingkat II Rembang No. 5 Tahun 1989; PERDA Kab. Daerah Tingkat II Rembang No. 11 Tahun 1990.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Maksud dan tujuan diadakan pangkalan mobil barang adalah untuk memajukan kemanan, ketertiban dan kelancaran arus lalu lintas. Untuk mengurasii kerusakan jalan-jalan dalam Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang. Untuk menggali sumber-sumber pendapatan Daerah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 November 1991.
10 hlm beserta Penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Semarang Nomor 8 Tahun 1991
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD.1992/No.1 Seri C
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kotamadya
Daerah Tingkat II Semarang Nomor 13 Tahun 1981
Tentang Perusahaan Daerah Bank Pasar Kotamadya
Daerah Tingkat II Semarang
ABSTRAK:
a. Bahwa Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang
Nomor 13 Tahun 1981 tentang Perusahaan Daerah Bank Pasar
Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang,dipandang sudah tidak
sesuai lagi dengan perkembangan keadaan,sehingga perlu diadakan
perubahan;
b. Bahwa untuk melaksanakan maksud tersebut diatas,dipandang perlu
menetapkannya dalam Peraturan Daerah Perubahan.
Undang-undang Nomor : 5 tahun 1974; Undang-undang Nomor : 16 Tahun 1950; Undang-undang Nomor : 5 Tahun 1962; Undang-undang Nomor 14 Tahun 1967; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 536-666 Tahun 1981; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang Nomor 13
Tahun 1981.
Peraturan ini mengubah Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang Nomor 13
Tahun 1981 tentang Perusahaan Daerah Bank Pasar Kotamadya
Daerah Tingkat II Semarang
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Januari 1992.
Mengubah Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang Nomor 13
Tahun 1981 tentang Perusahaan Daerah Bank Pasar Kotamadya
Daerah Tingkat II Semarang
5 Halaman
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sukoharjo Nomor 8 Tahun 1991
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyisihan Penerimaan Pajak Bumi Dan Bangunan Bagian Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Sukoharjo Kepada Pemerintah Desa/Kelurahan Se Kabupaten Daerah Tingkat II Sukoharjo
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan kemampuan Pemerintah Desa/Kelurahan dalam menyelenggarakan tugas-tugas pemerintahan dan pembangunan, perlu dilakukan upaya peningkatan penrimaan Desa/Kelurahan melalui penyisihan sebagian hasil penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan Bagian Daerah Tingkat 11 kepada Pemerintah Desa/Kelurahan;
bahwa sehubungan hat tersebut di atas perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah: Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-undang Nomor : 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor : 5 Tahun 1979; Undang-undang Nomor 12 Tahun 1985; Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 1985; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 1982; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 1982; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1985; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 1990; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 1988; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 49 Tahun 1990; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 98 Tahun 1990; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sukoharjo Nomor 17 Tahun 1981
Di dalam Peraturan Daerah ini mengatur tentang Penyisihan Penerimaan Pajak Bumi Dan Bangunan Bagian Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Sukoharjo Kepada Pemerintah Desa/Kelurahan Se Kabupaten Daerah Tingkat II Sukoharjo yang meliputi
Maksud Dan Tijjuan Penyisihan Penerimaan Pajak Bumi Dan Bangunan, Besarnya Penyisihan Dan Pembagian Serta Alokasi Penyisihan Penerimaan Pajak, Tata Cara Penyaluran, Pelaksanaan Dan Pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Januari 1992.
9 Halaman
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Tengah Nomor 8 Tahun 1991
Perda Prov. Jawa Tengah No. 3 Tahun 1996 tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 8 Tahun 1991 Tentang Pelayanan Kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah dan Rumah Sakit Kusta Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan Rumah Sakit Umum Daerah dan Rumah Sakit Kusta Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah
ABSTRAK:
bahwa Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 19 Tahun 1977 tentang Pelayanan Kesehatan di Rumah Sakit Daerah dan Balai Pengobatan Mata Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah yang telah diubah dengan Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah
Nomor 14 Tahun 1986 karena sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan dewasa ini, maka perlu ditinjau kembali;
bahwa berhubung dengan hal itu, maka dipandang perlu mencabut Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah tersebut huruf a, dan menetapkan kembali Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan Rumah Sakit Daerah dan Rumah Sakit Kusta Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah
dengan Peraturan Daerah.
dasar hukum peraturan ini adalah Undang - undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang - undang Nomor 10 Tahun 1950; Undang - undang Nomor 12/Drt Tahun 1957; Undang - undang Nomor 9 Tahun 1960; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1975; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1987; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 1974; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 415 a / MENKES / PER / V / 1988; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 159,
b / MENK.ES / PER / II / 1988; Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 51 / MENKES/SK/II/79; Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 66/ MENKES / PER / V / 1987; Keputusan Direktorat Jendral pelayanan
Medik Departemen Kesehatan Nomor 0159/
Yan Kes/Keu/1987
Perda ini membahas tentang pelayanan kesehatan, komponen biaya dan tarif pelayanan kesehatan, Pembinaan dan pengawasan di rumah sakit umum (rsu) dan rumah sakit kusta di Jawa Tengah
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 1991.
40 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surakarta Nomor 7 Tahun 1991
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.1991/No. 14 Seri D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penetapan Sisa Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Tahun Anggaran 1990/1991
ABSTRAK:
Bahwa Sisa Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Tahun
Anggaran 1990/1991 tertanggal 17 Juli 1991 yang dibuat oleh
Kepala Daerah, perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
Undang-undang Nomor 5 tahun 1976; Undang-undang Nomor 16 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 5 tahun 1975; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1975; Keputusan Presiden Nomor 9 tahun 1982; Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 1982; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 tahun 1975; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 tahun 1978; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 tahun 1979; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 tahun 1980; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 900-099 tanggal 2 April tahun 1980; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 020-595 tanggal 18 Desember 1980; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 970-893 tanggal 24 Desember 1981; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 94 tahun 1984; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-1316 tanggal 18 September 1985; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-603 tanggal 19 Desember 1985; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-269 tahun 1986; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-379 tahun 1987; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-055 tahun 1988; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-056 tahun 1988; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-057 tahun 1988; Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 903/618/1990; Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 903/145/1991; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 1 tahun 1990; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 7 tahun 1990; Peraturan Daerah Kotamadya Tingkat II Surakarta Nomor 03/DPRD/VII/1978;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Jumlah Penerimaan dan Pengeluaran Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun anggaran 1990/1991 beserta rinciannya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Oktober 1991.
6 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Musi Rawas No. 7 Tahun 1991
PEMBERIAN - SEBAGIAN - HASIL- PENERIMAAN - PAJAK- DAN - RETRIBUSI
1991
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.1991/NO.7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemberian Sebagian Hasil Penerimaan Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Musi Rawas kepada Pemerintah Daerah Tingkat II Musi Rawas kepada Pemerintah Desa dan Kelurahan dalam Kabupaten Daerah Tingkat II Musi Rawas
ABSTRAK:
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 50 Tahun 1990 tentang Pemberian sumbangan dan bantuan serta
pemberian sebagian hasil pajak dan Retribusi Daerah kepada Pemerintah Desa dan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 98 Tahun 1990 tentang Pedoman penyisihan penerimaan Pajak Bumi
dan Bangunan bagian Daerah Tingkat I dan Daerah Tingkat II serta pemberian sumbangan/bantuan dan pemberian sebagian hasil pajak dan retribusi daerah kepada Pemerintah Kelurahan,
maka dalam rangka meningkatkan kemampuan Pemerintah Desa dan Kelurahan dalam menyelenggarakan Pemerintahan dan Pembangunan, perlu diberikan sebagian hasil pajak dan retribusi
kepada Pemerintah Desa;
Dalam Peraturan Daerah ini adalah UU No 5 Tahun 1974; UU No 28 Tahun 1959;UU No 11 Drt Tahun 1957;UU No 11 Drt Tahun 1957;UU No 5 Tahun 1979;Permendagri No 1 Tahun 2982;Permendagri No 8 Tahun 2982;Permendagri No 2 Tahun 2991;Kepmendagri No 50 Tahun 1990;Kepmendagri No 98 Tahun 1990;
Dalam Peraturan Daerah ini antara lain Sebagian hasil penerimaaan pajak daerah dan retribusi daerah yang bersumber dari Pendapatan Asli Daerah, diberikan kepada Pemerintah Desa dan Pemerintah
Kelurahan. Bagian dari Pendapatan Asli Daerah yang diberikan kepada Pemerintah Desa dan
Pemerintah Kelurahan dimaksud ayat (1) pasal ini adalah sebesar 10 % (sepuluh
prosent) dari realisasi penerimaan Pendapatan Asli Daerah. Pemberian sebagian hasil penerimaan Pendapatan Asli Daerah dimaksud ayat (2)
pasal ini, ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah setiap tahun
Anggaran. Jenis Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang sebagian hasil penerimaannya
diserahkan kepada Pemerintah Desa dan Pemerintah Kelurahan sebagaimana dimaksud
Pasal 2 ayat (1) adalah sebagai berikut :
1. Pajak Daerah :
a. Pajak Potong Hewan.
b. Pajak Pembangunan I.
c. Pajak Radio.
d. Pajak Bangsa Asing.
e. Pajak Kendaraan Tidak Bermotor.
f. Pajak tontonan dan Pajak atas penyewaan kaset video.
g. Pajak Reklame.
h. Pajak Penerangan Jalan.
i. Pajak pendaftaran perusahaan.
j. Pajak pengusahaan kandang ternak babi.
2. Retribusi Daerah :
a. Retribusi biaya Perizinan Tempat Usaha.
b. Retribusi leges
c. Retribusi penggilingan padi/huller
d. Retribusi pengairan tekhnis
e. Retribusi izin usaha angkutan umum
f. Retribusi terminal pool penjualan karet
g. Retribusi parkir h. Retribusi lalu lintas hewan ternak
i. Retribusi izin trayek
j. Retribusi keur hewan
k. Retribusi terminal.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Juli 1992.
5 Hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat