Di dalam Peraturan Daerah ini mengatur tentang Penyisihan Penerimaan Pajak Bumi Dan Bangunan Bagian Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Sukoharjo Kepada Pemerintah Desa/Kelurahan Se Kabupaten Daerah Tingkat II Sukoharjo yang meliputi Maksud Dan Tijjuan Penyisihan Penerimaan Pajak Bumi Dan Bangunan, Besarnya Penyisihan Dan Pembagian Serta Alokasi Penyisihan Penerimaan Pajak, Tata Cara Penyaluran, Pelaksanaan Dan Pengawasan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat