Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sukoharjo Nomor 8 Tahun 1991

Penyisihan Penerimaan Pajak Bumi Dan Bangunan Bagian Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Sukoharjo Kepada Pemerintah Desa/Kelurahan Se Kabupaten Daerah Tingkat II Sukoharjo

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Di dalam Peraturan Daerah ini mengatur tentang Penyisihan Penerimaan Pajak Bumi Dan Bangunan Bagian Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Sukoharjo Kepada Pemerintah Desa/Kelurahan Se Kabupaten Daerah Tingkat II Sukoharjo yang meliputi Maksud Dan Tijjuan Penyisihan Penerimaan Pajak Bumi Dan Bangunan, Besarnya Penyisihan Dan Pembagian Serta Alokasi Penyisihan Penerimaan Pajak, Tata Cara Penyaluran, Pelaksanaan Dan Pengawasan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sukoharjo Nomor 8 Tahun 1991 tentang Penyisihan Penerimaan Pajak Bumi Dan Bangunan Bagian Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Sukoharjo Kepada Pemerintah Desa/Kelurahan Se Kabupaten Daerah Tingkat II Sukoharjo
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sukoharjo
Nomor
8
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
1991
Tempat Penetapan
Sukoharjo
Tanggal Penetapan
17 Oktober 1991
Tanggal Pengundangan
22 Januari 1992
Tanggal Berlaku
22 Januari 1992
Sumber
LD.1992/NO.2
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sukoharjo
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 14 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan