Di dalam Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pemberian Sebagian Hasil Pajak Dan Retribusi Daerah Kepada Pemerintah Desa/Kelurahan Se Kabupaten Daerah Tingkat II Sukoharjo yang meliputi Maksud Dan Tujuan Pemberian Sebagian Hasil Pajak Dan Retribusi Daerah, Besarnya Pemberian Sebagjan Basil Pajak Dan Retribusi Daerah, Jenis-Jenis Pajak Dan Retrjbusi, Tata Cara Penyaluran, Pei.Aksanaan Dan Pengawasan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat