Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.1993/NO.15 Seri D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penetapan Sisa Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Tahun Anggaran 1992/1993
ABSTRAK:
bahwa sisa Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Tahun Anggaran 1992/1993 tertanggal 31 Maret 1993 yang dibuat oleh Kepala Daerah, perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
Undang-Undang nomor 5 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1975; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1975; Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 1962; Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 1984; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 1975; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 1978; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1979; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 1980; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 900-099 Tahun 1980; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 020-595 tanggal 17 September 1980; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 970-893 Tahun 1981 tanggal 24 Desember 1981; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 94 Tahun 1984; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-1316 tanggal 19 September 1985; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-603 tanggal 19 September 1985; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-269 Tahun 1986; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-379 Tahun 1987; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-055 Tahun 1988; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-056 tahun 1988; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor Nomor 903-057 Tahun 1988; Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 903/575/1992 tanggal 3 Juni 1992; Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 993/95/1993; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 3 Tahun 1992; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 5 Tahun 1992; Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kotamadya Dati II Surakarta No. 01/DPRD/1/1993;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Jumlah Penerimaan dan Pengeluaran Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 1992/1993 dan perinciannya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 1993.
6 hlm
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Semarang Nomor 5 Tahun 1993
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang Nomor 10 Tahun 1992 Tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Sekretariat Wilayah/Daerah Dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang Nomor 10 Tahun 1992 Tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Sekretariat Wilayah/Daerah Dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka peningkatan penyelenggaraan Pemerintahan dan Pembangunan secara berdaya guna dan berhasil guna khususnya bidang Radio Siaran Pemerintah Daerah sesuai dengan surat kawat Menteri Dalam Negeri tanggal 16 April 1993 Nomor : 061 / 996/ SJ serta surat Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah tanggal 13 Mei 1993 Nomor 061 / 16666 maka dipandang perlu meninjau kernbali Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang Nomor 10 Tahun 1992 tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Sekretariat Wilayah I Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang;
bahwa sehubungan dengan hal tersebut diatas perlu mengatur dan menetapkannya dalam Peraturan Daerah;
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah: Undang - undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang - undang Nomor 13 Tahun 1950; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 28 Tahun 1992; Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah tanggal 22 Nopember 1982 Nomor 061.1 /95/ 1982; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang Nomor 10 Tahun 1992
Di dalam Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan beberapa ketentuan mengenai Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang Nomor 10 Tahun 1992 Tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Sekretariat Wilayah/Daerah Dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang. Ketentuan dalam Pasal 27 diubah, Pasal 28 ayat diubah, Pasal 28 ditambah 1 ayat
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Februari 1994.
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Pemalang Nomor 12 Tahun 1990 Tentang Pengelolaan Perparkiran
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka peningkatan efisiensi parkir, maka dipandang perlu mengadakan pemungutan retribusi parkir secara berlangganan;
bahwa shubungan dengan maksud tersebut diatas maka dipandang perlu untuk mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Pemalang Nomor 12 Tahun 1990 tentang Pengelolaan Perparkiran dengan Peraturan Daerah Perubahan;
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah: Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 12/Drt Tahun 1957; Undang-undang Nomor 3 Tahun 1965; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1975; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 43 Tahun 1980; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Pemalang Nomor 12 Tahun 1990
Di dalam Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan beberapa ketentuan mengenai Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Pemalang Nomor 12 Tahun 1990 Tentang Pengelolaan Perparkiran. Ketentuan dalam Pasal 1 ditambah dua rincian baru, Pasal 6 diubah, Pasal 7 diubah, Pasal 8 diubah, Pasal 9 setelah ayat (4) ditambah satu ayat, Pasal I huruf f diubah
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Maret 1993.
Ketentuan dalam Pasal 1 ditambah dua rincian baru, Pasal 6 diubah, Pasal 7 diubah, Pasal 8 diubah, Pasal 9 setelah ayat (4) ditambah satu ayat, Pasal I huruf f diubah
7 Halaman
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Tengah Nomor 5 Tahun 1993
Peraturan Daerah (Perda) tentang Organisasi dan Tatakerja Pendidikan dan Latihan Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka lebih meningkatkan dan mengembangkan pengetahuan, keterampilan dan kemampuan aparatur / Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah perlu adanya pendidikan dan latihan secara berdaya guna dan berhasil guna, oleh karena itu diperlukan adanya lembaga yang baku:
bahwa berhubung dengan itu dan sesuai dengan diktum KEDELAPAN Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 1992 tentang Petunjuk Pelaksanaan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 1999 tentang Organisasi dan Tatakerja Pendidikan dan Latihan Propinsi Daerah Tingkat I, maka dipandang perlu menetapkan
Organisasi dan Tatakerja Pendidikan dan Latihan dimaksud dengan Peraturan Daerah.
Dasar hukum dari Peraturan Daerah ini adalah Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 1974; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 362 Tahun 1977; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 1992.
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Nomor 5 Tahun 1993 Tentang Organisasi dan Tatakerja Pendidikan dan Latihan Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah yang meliputi
Kedudukan, Tugas Dan Fungsi, Organisasi, Tatakerja, Kepegawaian, Ketentuan Lain-Lain.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Februari 1994.
15 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surakarta Nomor 4 Tahun 1993
KARTU KELUARGA, KARTU TANDA PENDUDUK DAN PERUBAHAN - PENDAFTARAN PENDUDUK
1993
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.1993/NO.1 Seri B
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kartu Keluarga, Kartu Tanda Penduduk Dan Perubahan Dalam Rangka Pelaksanaan Pendaftaran Penduduk
ABSTRAK:
bahwa sehubungan dengan adanya Surat Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah tanggal 14 Desember 1991 Nomor 474.1/39662 perihal Pelaksanaan komputerisasi kartu Keluarga (KK) dan tanggal 8 Mei 1993 Nomor 474.14/007516 perihal Tertib Administrasi Kependudukan, maka Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 2 Tahun 1978 tentang Kartu Keluarga, Kartu Tanda Penduduk dan Perubahan Dalam Rangka Pelaksanaan Pendaftaran Penduduk yang telah diubah dan ditambah terakhir dengan pr Daerah kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 4 Tahun 1990 sudah tidak sesuai lagi dengan keadaan dewasa ini dan perlu diatur kembali; bahwa sehubungan dengan maksud tersebut diatas dipandang perlu mengaturnya kembali dan menetapkannya dalam peraturan Daerah kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta yang baru tentang Kartu Keluarga, Kartu Tanda Penduduk dan Perubahan Dalam Rangka Pelaksanaan Pendaftaran Penduduk;
Undang-Undang nomor 5 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 12/ Drt tahun 1957; Keputusan Presiden Nomor 52 Tahun 1977; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 1977; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 404 Tahun 1977; Instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 32 Tahun 1981; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 48 Tahun 1990; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 tahun 1991; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 3 tahun 1988; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 3 Tahun 1988;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang kewajiban penduduk, kartu keluarga, kartu tanda penduduk, tamu dan penduduk sementara, ketentuan perubahan, retribusi, sanksi dan pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Agustus 1993.
Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 12 tahun 1978 dicabut.
31 hlm
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Semarang Nomor 4 Tahun 1993
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penetapan Sisa Perhitungan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang Tahun Anggaran 1992/1993
ABSTRAK:
bahwa sisa Perhltungan anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang Tahun Anggaran 1992/1993 yang dibuat oleh Bupati Kepala Daerah Tingkat II Semarang Perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah: Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1975; Peraturan Pemerintah. Nomor 6 Tahun 1975; Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 1982; Keputusan Presiden Replblik Indonesia Nomor 22 Tahun 1984; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 1975; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 1978; Peraturan Manieri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1979; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 1980; Keputusan Manteri Dalam Negeri Nomor 900 - 099 tanggal 2 April 1980; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 020 - 595 tanggal 17 Desember 1980; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 970-893 tanggal 24 Desember 1981; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 94 Tahun 1984; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903 -1316 tanggal 18 September 1985; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-1319 tanggal 19 September 1985; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-269 Tahun 1986; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903 - 379 Tahun 1987; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903 - 055 Tahun 1988; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-056 Tahun 1988; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903 - 057 Tahun 1988; Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 903/578/1992 tanggal 3 Juni 1992; Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 903/72/1993; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang Nomor 5 Tahun 1992; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang Nomor 9 Tahun 1992; Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang Nomor 11 /DPRD/Kab. Smg/V/1992
Di dalam Peraturan Daerah ini mengatur tentang Penetapan Sisa Perhitungan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang Tahun Anggaran 1992/1993
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Februari 1994.
6 Halaman
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pemalang Nomor 4 Tahun 1993
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan Kedua Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Pemalang Nomor 5 Tahun 1984 Tentang Perusahaan Daerah Bank Pasar Kabupaten Daerah Tingkat II Pemalang
ABSTRAK:
bahwa dalam Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II pemalang Nomor 5 Tahun 1984 Tentang Perusahaan Daerah Bank Pasar Kabupaten Daerah Tingkat II Pemalang ada beberapacketentuan yang perlu disesuaikan dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan;
bahwa sehubungan hal tersebut diatas maka perlu untuk mengubah Peraturan Daerah dimaksud dengan menetapkan pengaturannya dalam Peraturan Daerah Perubahan;
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah: Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 1992; Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 1988; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 536-666 Tahun 1981; Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 1064/KMK.00/1988 jo. Nomor 279/KMK.01/1989; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Pemalang Nomor 5 Tahun 1984
Di dalam Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Pemalang Nomor 15 Tahun 1990 Tentang Kedudukan Keuangan Ketua, Wakil Ketua Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten\Daerah Tingkat II Pemalang
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Februari 1993.
5 Halaman
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 1993
Peraturan Daerah (Perda) tentang Organisasi dan Tatakerja Kantor Arsip Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka upaya meningkatkan kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di bidang kearsipan di Jawa Tengah, maka Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah telah membentuk Kantor Arsip Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah dengan Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 1990;
bahwa Surat Menteri Dalam Negeri tanggal 15 Januari 1991
Nomor : 188.42/127/SJ perihal pengiriman Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1991 tentang Pedoman Pembentukan Kantor Arsip Daerah menegaskan agar Struktur Organisasi dan Tatakerja Kantor Arsip Daerah
Propinsi Daerah Tingkal I Jawa Tengah segera disesuaikan dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri dimaksud, maka Peratman Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah tersebut huruf a perlu ditinjau kembali;
bahwa berhubung dengan hal-hal tersebut diatas, maka dipandang perlu mencabut Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 1990 dan menetapkan Susunan Organisasi dan Tatakerja Kantor Arsip Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah yang baru dengan Peraturan Daerah.
Dasar hukum dari Peraturan Daerah ini adalah Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1971; Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1979; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 1974; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 362 Tahun 1977; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 30 Tahun 1979.
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Nomor 4 Tahun 1993 Tentang Organisasi dan Tatakerja Pendidikan dan Latihan Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Agustus 1994.
14 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surakarta Nomor 3 Tahun 1993
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.1993/NO.2 Seri B
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 5 Tahun 1993 tentang Pasar
ABSTRAK:
bahwa beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 5 tahun 1983 tentang Pasar dipandang sudah tidak sesuai lagi dengan keadaan dan kebutuhan dewasa ini; bahwa sehubungan dengan hal tersebut di atas, maka perlu mengadakan perubahan untuk pertama kali Peraturan Daerah dimaksud, yang pengaturannya diteteapkan dalam Peraturan Daerah Perubahan;
Undang-Undang nomor 5 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 12/ Drt tahun 1957; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta nomor 25 Tahun 1981; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 5 Tahun 1983; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 1 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 3 Tahun 1988;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan pada Pasal 1, Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 ayat (1), Pasal 4 ayat (2), Pasar 5 ayat (1) dan (2), Pasal 10, Pasal 15, Pasal 14, Pasal 18, Pasal 20, Pasal 21, Pasal 25, Pasal 26 ayat (2), (3) dan (4), Pasal 27 (1) huruf e, Pasal 30 ayat (1), Pasal 32 ayat (2), penghapusan Pasal 34 ayat (1) huruf a, perubahan Pasal 35 ayat (1), Pasal 36.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 September 1993.
Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 5 Tahun 1983 diubah.
10 hal
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Semarang Nomor 3 Tahun 1993
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penetapan Anggaran Pendapatan Daerah Dan Belanja Daerah Tingkat II Semarang Tahun Anggaran 1993/1994
ABSTRAK:
bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanaja Daerah Kabupaten Daerah Tingkat 11 Semarang Tahun Anggaran 1993/1994 perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah sesuai dengan Pasal 64 ayat 2 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974;
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah: Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 12 Tahun 1985; Peraturan Pemerintah nomor 5 Tahun 1975; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1975; Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 1984; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 1975; Peraturan Manteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 1978; Peraturan Manteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 1978; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 1978; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1979; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 tahun 1985; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor: 900 - 099 Tahun 1980; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor: 570 - 360 tanggal 28 Oktober 1981; Keputusan Menteri dalam Negeri Nomor: 970-893 Tahun 1981; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 94 Tahun 1984; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor: 903-1316 tanggal 19 September 1985; Keputusan Menteri Dalam Negari Nomor: 903-1319 tanggal 19 September 1985; Keputusan Manieri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 1985; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor : 903 - 269 tanggal 3 Maret 1986; Keputusan Menteri Da1am Negeri Nomor : 903-379 tanggal 11 April 1987; Keputusan Menteri Oalam Negeri Nomor: 903 - 057 tanggal 19 Desember 1988
Di dalam Peraturan Daerah ini mengatur tentang Penetapan Anggaran Pendapatan Daerah Dan Belanja Daerah Tingkat II Semarang Tahun Anggaran 1993/1994
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 1993.
6 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat