Di dalam Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan beberapa ketentuan mengenai Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang Nomor 10 Tahun 1992 Tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Sekretariat Wilayah/Daerah Dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang. Ketentuan dalam Pasal 27 diubah, Pasal 28 ayat diubah, Pasal 28 ditambah 1 ayat
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat