Di dalam Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan beberapa ketentuan mengenai Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Pemalang Nomor 12 Tahun 1990 Tentang Pengelolaan Perparkiran. Ketentuan dalam Pasal 1 ditambah dua rincian baru, Pasal 6 diubah, Pasal 7 diubah, Pasal 8 diubah, Pasal 9 setelah ayat (4) ditambah satu ayat, Pasal I huruf f diubah
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat