Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Semarang Nomor 3 Tahun 1993

Penetapan Anggaran Pendapatan Daerah Dan Belanja Daerah Tingkat II Semarang Tahun Anggaran 1993/1994

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Di dalam Peraturan Daerah ini mengatur tentang Penetapan Anggaran Pendapatan Daerah Dan Belanja Daerah Tingkat II Semarang Tahun Anggaran 1993/1994

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Semarang Nomor 3 Tahun 1993 tentang Penetapan Anggaran Pendapatan Daerah Dan Belanja Daerah Tingkat II Semarang Tahun Anggaran 1993/1994
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Semarang
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
1993
Tempat Penetapan
Ungaran
Tanggal Penetapan
20 Maret 1993
Tanggal Pengundangan
11 Juni 1993
Tanggal Berlaku
01 April 1993
Sumber
LD.1993/NO.7
Subjek
APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Semarang
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 15 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan